*Tak Mampu Jelaskan Izin Pengangkutan Kayu Hasil Hutan
PALANGKA RAYA, PPOST
YNP alias Yens (37), warga Jalan Ex PT Domas Raya Logpond Kurun Seberang, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (8/3).
Tak tanggung-tanggung, tujuh orang saksi langsung dihadirkan bersamaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri SH MH, yakni Pemilik Truk, Uji Kiting, kernet mobil angkut, Irwan, Sopir truk, Warta Toto Asi, Taufik Nurwanto dan Jati Yanogroho anggota Polres Gunung Mas, serta Ir Imanuel dan Sien dari Dinas Kehutanan Kabupaten Gumas. Saksi terakhir adalah saksi ahli yang sudah mempunyai sertifikat tentang pengukuran atau telah memiliki sertifikat pengawas pengujian.
Dalam keterangan saksi yang terdiri dari pemilik truk, sopir dan kernet memang membenarkan adanya penangkapan oleh anggota Kepolisian Polres Gumas di Desa Petak Parandang. Namun mereka tetap berdalih bahwa penangkapan itu tidak sah, karena sudah dilengkapi dengan bukti dan dokumen pengangkutan kayu yang sah dari pemerintah.
Dua anggota Polres Gumas, Taufik Nurwanto dan Jati Yanogroho mengatakan dalam kesaksiannya, hanyalah menjalankan tugasnya ketika melaksanakan patroli harian. Bahkan mereka bingung memberikan penjelasan penangkapan, karena hanya masalah ketebalan ukuran kayu yang diangkut.
Anehnya, yang sebenarnya inti dari kasus ini sebelumnya adalah penangkapan dikarenakan tidak memiliki izin resmi, kini yang diributkan lagi adalah soal ukuran kayu yang tidak sesuai dokumen. Padahal sebelumnya, pada penangkapan tersebut memang telah memiliki izin dengan dokumen atau surat keterangan nomor 522.2.1/894/1.02/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu menurut keterangan saksi lainnya, bahwa selain surat keterangan tersebut, juga disertai dengan surat persetujuan dari pihak perangkat desa dan disetujui oleh Kecamatan.
Sementara saksi dari Dinas Kehutanan Gumas membenarkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat angkut izin tersebut. Dan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur karena adanya permohonan dari terdakwa yang sudah disetujui oleh lurah dan kecamatan. Dalam izin tersebut memang tertulis bahwa kayu tersebut harus digunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk dijual.
Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Kusriyanto SH MHum, I Ketut Suarta SH dan S Bagariang serta PP Samlawi, tetap bersikukuh bahwa kayu yang diambil dari hutan negara adalah tidak sah.
Bahkan saksi ahli Sien, akhirnya tak bisa berbuat banyak dengan kesaksiannya sebagai saksi ahli.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam lebih ini akhirnya ditunda sampai senin (15/3) pekan depan. asr
YNP alias Yens (37), warga Jalan Ex PT Domas Raya Logpond Kurun Seberang, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (8/3).
Tak tanggung-tanggung, tujuh orang saksi langsung dihadirkan bersamaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri SH MH, yakni Pemilik Truk, Uji Kiting, kernet mobil angkut, Irwan, Sopir truk, Warta Toto Asi, Taufik Nurwanto dan Jati Yanogroho anggota Polres Gunung Mas, serta Ir Imanuel dan Sien dari Dinas Kehutanan Kabupaten Gumas. Saksi terakhir adalah saksi ahli yang sudah mempunyai sertifikat tentang pengukuran atau telah memiliki sertifikat pengawas pengujian.
Dalam keterangan saksi yang terdiri dari pemilik truk, sopir dan kernet memang membenarkan adanya penangkapan oleh anggota Kepolisian Polres Gumas di Desa Petak Parandang. Namun mereka tetap berdalih bahwa penangkapan itu tidak sah, karena sudah dilengkapi dengan bukti dan dokumen pengangkutan kayu yang sah dari pemerintah.
Dua anggota Polres Gumas, Taufik Nurwanto dan Jati Yanogroho mengatakan dalam kesaksiannya, hanyalah menjalankan tugasnya ketika melaksanakan patroli harian. Bahkan mereka bingung memberikan penjelasan penangkapan, karena hanya masalah ketebalan ukuran kayu yang diangkut.
Anehnya, yang sebenarnya inti dari kasus ini sebelumnya adalah penangkapan dikarenakan tidak memiliki izin resmi, kini yang diributkan lagi adalah soal ukuran kayu yang tidak sesuai dokumen. Padahal sebelumnya, pada penangkapan tersebut memang telah memiliki izin dengan dokumen atau surat keterangan nomor 522.2.1/894/1.02/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu menurut keterangan saksi lainnya, bahwa selain surat keterangan tersebut, juga disertai dengan surat persetujuan dari pihak perangkat desa dan disetujui oleh Kecamatan.
Sementara saksi dari Dinas Kehutanan Gumas membenarkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat angkut izin tersebut. Dan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur karena adanya permohonan dari terdakwa yang sudah disetujui oleh lurah dan kecamatan. Dalam izin tersebut memang tertulis bahwa kayu tersebut harus digunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk dijual.
Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Kusriyanto SH MHum, I Ketut Suarta SH dan S Bagariang serta PP Samlawi, tetap bersikukuh bahwa kayu yang diambil dari hutan negara adalah tidak sah.
Bahkan saksi ahli Sien, akhirnya tak bisa berbuat banyak dengan kesaksiannya sebagai saksi ahli.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam lebih ini akhirnya ditunda sampai senin (15/3) pekan depan. asr