*JPU Hadirkan Saksi Auditor BPKP
PALANGKA RAYA, PPOST
Sidang dengan terdakwa tiga analis PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng (PT BPK) dalam kasus tindak pidana korupsi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/2) kemarin, dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Kalsel.
Mashud SE, Auditor Ahli BPKP Perwakilan Kalsel dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Situmorang SH MH, Hadi Masruri SH MH dan Saidin Bagariang SH serta PP Berlie SH mengatakan, bahwa hasil temuan audit investigasi BPKP Perwakilan Banjarmasin, pada intinya pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik PT Surya Barokah gagal, sehingga uang kredit harus dikembalikan lagi kepada PT BPK.
Menurutnya, dari pencapaian perkebunan adalah hanya 1.850 hektar kebun dari luas sekitar 4.000 hektar, sementara pengucuran dana sudah mencapai Rp40 Milliar lebih dari Rp50 Milliar total keseluruhan kredit yang diberikan PT BPK sampai tahun 2001 yang merupakan tahun terakhir pemberian kredit yang akan berakhir pada tahun 2002.
“Pembangunan kebun hanya sekitar 40 persen saja, sedangkan dari segi pengucuran kredit sudah mencapai 90 persen, dan ini menandakan bahwa pemberian kredit tersebut dianggap telah gagal,” ujar Mashud.
Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Tri Endah SH, Mursidah SH, Hamdanah SH serta Y Hidayat SH menanyakan kepada saksi bagaimana kewajiban dari analis pada hasil penarikan kredit ke rekening PT SB tanpa menggunakan prinsip ketidakhati-hatian. Apakah tim analis melaporkan keberadaan pengurus PT Surya Barokah?
Mashud menjawab tim analis tidak pernah mengomentari mengenai penempatan orang-orang PT Surya Barokah pada kedua KUD. Sehingga nantinya akan sangat berpengaruh pada prinsip kehati-hatian karena adanya perubahan susunan pengurus sehingga akhirnya terjadi usaha pembobolan PT Bank Kalteng dengan usaha merekasa sejumlah dokumen karena adanya orang-orang PT Surya Barokah di kedua KUD tersebut.
“Memang tidak aturan secara tertulis mengenai perubahan susunan pengurus pada kedua KUD, namun sangat janggal karena dengan merubah susunan tersebut dengan memasukkan orang-orang PT Surya Barokah akan memberikan efek negative bagi kedua KUD,” tandas Mashud lagi.
Selanjutnya Mashud mengatakan, yang mengajukan kredit adalah kedua KUD, sedangkan yang menerima kredit adalah PT Surya Barokah sedangkan yang membangun kebun adalah PT Bank Kalteng dengan modal yang dikucurkan ke PT Surya Barokah. Dan anehnya, tim analis saat itu tidak pernah menganalis PT Surya Barokah, bagaimana kemampuan dari segi modal dan lain sebagainya.
“Itulah salah dari analis yang tidak pernah menganalis PT Surya Barokah, sehingga prinsip kehati-hatian tidak dijalankan sepenuhnya,” terangnya.
Dari hasil kerugian Negara yang berhasil diaudit BPKP, dikatakannya, adalah sejumlah Rp40 Milliar. Memang kerugian yang dialami sudah ditutupi dengan pengembalian uang ke Bank Indonesia. Namun walaupun uang yang dikembalikan, PT Bank Kalteng sebagai sebuah BUMD, tetap dikatakan merugikan negara setidaknya daerah.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (24/2) esok, dengan menghadirkan saksi ahli meringankan sesuai permintaan tim penasehat hukum ketiga terdakwa. asr
PALANGKA RAYA, PPOST
Sidang dengan terdakwa tiga analis PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng (PT BPK) dalam kasus tindak pidana korupsi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/2) kemarin, dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Kalsel.
Mashud SE, Auditor Ahli BPKP Perwakilan Kalsel dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Situmorang SH MH, Hadi Masruri SH MH dan Saidin Bagariang SH serta PP Berlie SH mengatakan, bahwa hasil temuan audit investigasi BPKP Perwakilan Banjarmasin, pada intinya pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik PT Surya Barokah gagal, sehingga uang kredit harus dikembalikan lagi kepada PT BPK.
Menurutnya, dari pencapaian perkebunan adalah hanya 1.850 hektar kebun dari luas sekitar 4.000 hektar, sementara pengucuran dana sudah mencapai Rp40 Milliar lebih dari Rp50 Milliar total keseluruhan kredit yang diberikan PT BPK sampai tahun 2001 yang merupakan tahun terakhir pemberian kredit yang akan berakhir pada tahun 2002.
“Pembangunan kebun hanya sekitar 40 persen saja, sedangkan dari segi pengucuran kredit sudah mencapai 90 persen, dan ini menandakan bahwa pemberian kredit tersebut dianggap telah gagal,” ujar Mashud.
Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Tri Endah SH, Mursidah SH, Hamdanah SH serta Y Hidayat SH menanyakan kepada saksi bagaimana kewajiban dari analis pada hasil penarikan kredit ke rekening PT SB tanpa menggunakan prinsip ketidakhati-hatian. Apakah tim analis melaporkan keberadaan pengurus PT Surya Barokah?
Mashud menjawab tim analis tidak pernah mengomentari mengenai penempatan orang-orang PT Surya Barokah pada kedua KUD. Sehingga nantinya akan sangat berpengaruh pada prinsip kehati-hatian karena adanya perubahan susunan pengurus sehingga akhirnya terjadi usaha pembobolan PT Bank Kalteng dengan usaha merekasa sejumlah dokumen karena adanya orang-orang PT Surya Barokah di kedua KUD tersebut.
“Memang tidak aturan secara tertulis mengenai perubahan susunan pengurus pada kedua KUD, namun sangat janggal karena dengan merubah susunan tersebut dengan memasukkan orang-orang PT Surya Barokah akan memberikan efek negative bagi kedua KUD,” tandas Mashud lagi.
Selanjutnya Mashud mengatakan, yang mengajukan kredit adalah kedua KUD, sedangkan yang menerima kredit adalah PT Surya Barokah sedangkan yang membangun kebun adalah PT Bank Kalteng dengan modal yang dikucurkan ke PT Surya Barokah. Dan anehnya, tim analis saat itu tidak pernah menganalis PT Surya Barokah, bagaimana kemampuan dari segi modal dan lain sebagainya.
“Itulah salah dari analis yang tidak pernah menganalis PT Surya Barokah, sehingga prinsip kehati-hatian tidak dijalankan sepenuhnya,” terangnya.
Dari hasil kerugian Negara yang berhasil diaudit BPKP, dikatakannya, adalah sejumlah Rp40 Milliar. Memang kerugian yang dialami sudah ditutupi dengan pengembalian uang ke Bank Indonesia. Namun walaupun uang yang dikembalikan, PT Bank Kalteng sebagai sebuah BUMD, tetap dikatakan merugikan negara setidaknya daerah.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (24/2) esok, dengan menghadirkan saksi ahli meringankan sesuai permintaan tim penasehat hukum ketiga terdakwa. asr
0 komentar:
Posting Komentar