Tampilkan postingan dengan label Lamandau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lamandau. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2011

Polisi Gerebek Pabrik Arak Lokal

NANGA BULIK – Aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Lamandau berhasil membongkar sebuah pabrik minuman tradisional arak alias tuak lokal di desa Desa Panopa, Kabupaten Lamandau, Rabu (29/6). Pabrik tersebut milik Kam Kwet Khiong (66).

Kamis, 10 Maret 2011

Kepala Satpol PP Korban Kekerasan Polisi

NANGA BULIK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Sukamara, di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (8/3).
Charles Rakam Mamud bersama enam anggotanya ketika itu sedang melaksanakan tugas dari Bupati Lamandau, memantau dan menyelidiki kegiatan pengangkutan kayu secara ilegal ke luar Kabupaten Lamandau.

Jumat, 04 Februari 2011

Marukan: Putusan Gubernur Sepihak Lamandau Tolak Penegasan Batas Wilayah

Bupati Lamandau, Marukan
NANGA BULIK – Sengketa perbatasan antarkabupaten meluas. Kini giliran Bupati Lamandau, Marukan, menyatakan tidak terima atas keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penegasan batas daerah antara Lamandau dengan Sukamara.
Dia menilai, keputusan gubernur itu lahir secara sepihak. Marukan berharap, dalam menentukan keputusan penegasan batas daerah, pemerintah provinsi tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi harus turun dan mengecek fakta ke lapangan secara langsung agar mengerti keadaan yang sebenarnya.

Kamis, 20 Mei 2010

Warga Tapin Bini Deklarasikan Kawasan Hutan Adat

NANGA BULIK,PPOST
Untuk menyelamatkan dan melindungi hutan di kawasan hutan adat Dahas Bolau, tepatnya di Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, masayarakat di kelurahan itu mendeklarasikan kawasan hutan adat Dahas Bolau sebagai kawasan hutan adat masyarakat Tapin Bini yang memiliki luas sekitar 2000 hektar.Ketua Badan Pekerja Harian Badan Pengelola Kawasan Hutan Adat Dahas Bolau, Uberlin Rewel, mengungkapkan hal itu dilakukan berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisten, serta berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13/2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mengacu paraturan itu, maka kawasan Dahas Bolau kami akui sebagai hutan adat masyarakat Tapin Bini yang selama ini terbukti mampu mengelola dan menjaga sumber daya secara berkelanjutan dan dilakukan secara turun temurun,” ungkapnya saat deklarasi di Kapar Batugu Kelurahan Tapin Bini, Selasa (18/5).
Kami juga menegaskan, bahwa usaha-usaha pelestarian dan perlindungan hutan di kawasan hutan adat Dahas Bolau yang selama ini terus kami lakukan melalui berbagai proses seperti pemetaan parsipatif dan sosialisasi, yang bertujuan agar hutan dikawasan Dahas Bolau tetap terjaga. Dan nantinya bisa menjadi basis potensi desa yang patut kita miliki dan tetap kita hargai. Tegasnya.
Uberlin juga meminta kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Lamandau agar proaktif memfasilitasi berbagai inisiatif perlindungan hutan oleh masyarakat adat dan dan selalu berkomunikasi dengan masyarakat dan badan pengelola kawasan hutan hutan adat yang dibentuk oleh masyarakat adat.
Di samping itu juga, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten lamandau agar kawasan hutan Adat Dahas bolau dimuat dalam Rencana Tata ruang kabupaten lamandau. “Sehingga nantinya kawasan hutan tersebut mempunyai kepastian hukum yang jelas” pintanya.moi

Jumat, 19 Maret 2010

Dewan: Pemkab Stop Pemberian Ijin PBS!


NANGA BULIK, PPOST
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Mozes Pause berharap kepada pemerintah kabupaten setempat untuk tidak lagi memberikan ijin kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu PBS yang ingin melakukan perluasan lahan tanam ataupun PBS yang baru akan masuk.
Pasalnya, apabila Pemkab Lamandau terus memberikan ijin kepada PBS, dikhawatirkan masyarakat sebagai tuan rumah justru nantinya hanya akan menjadi buruh pada PBS.
“Daerah kita memang sangat membutuhkan investor untuk menopang laju pertumbuhan perekonomian di wilayah kita, tetapi kami rasa investor ataupun PBS yang ada saat ini sudah cukup. Selebihnya kawasan hutan yang ada kita berikan kepada masyarakat agar bisa menikmati keberhasilan berkebun, agar nantinya tidak hanya menjadi buruh di PBS,” ujar Mozes kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
Menurutnya, apabila PBS terus di berikan ijin untuk melakukan perluasan lahan ataupun membuka lahan baru, maka kawasan hutan yang ada akan hanya di manfaatkan para pengusaha, sedangkan masyarakat tidak akan bisa menikmati hasilnya. Kalau pemberian ijin kepada PBS terus di lakukan dikhawatirkan bila PBS telah berhasil masyarakat hanya akan menjadi buruh pada PBS tersebut.
“Jadi untuk sementara kami berharap pemerintah bisa berhenti (stop) memberikan ijin kepada PBS, baik ijin perluasan lahan maupun ijin pembukaan lahan baru bagi PBS yang ingin berinvestasi di Lamandau” harapnya.
Mozes Pause juga mengatakan bahwa apabila sebagian kawasan hutan yang ada di berikan kepada warga masyarakat, minimal 2 Ha kepada setiap Kepala Keluarga (KK), maka bila nantinya ada terjadi kerusakan hutan meski dampaknya kembali kepada masyarakat, tentunya tidak akan disayangkan. Tetapi apabila kawasan hutan yang ada terus di berikan kepada PBS, bila nantinya terjadi kerusakan hutan pasti juga akan memberikan dampak kepada masyarakat, baik itu kerusakan hutan ataupun pencemaran lingkungan akibat habisnya kawasan hutan yang terus di babat oleh PBS.
Mozes mengaku bahwa dalam hal pemberian ijin kepada PBS baik untuk membuka lahan baru, menetapkan lokasi ataupun melakukan perluasan lahan tanam, pihak Legislatif (Dewan) tidak memiliki kewenangan. Kewenangan memberikan ijin kepada PBS ataupun para investor hanyalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau. Jadi dewan selaku pihak legislatif hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk tidak terus memberikan ijin kepada PBS.
Diungkapkannya lagi, alangkah baiknya warga masyarakat sebagai tuan rumah juga di pikirkan untuk memperoleh kesejahteraan dimasa mendatang, dari pada harus menjadi buruh terus menerus bila semua kawasan hutan yang ada terus di babat habis oleh PBS hanya demi keberhasilan PBS itu sendiri. moi

Jalan Trans Kalimantan Nyaris Putus


NANGA BULIK, PPOST
Ruas jalan Trans Kalimantan poros selatan yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), tepatnya di kilometer 17 saat ini kondisinya rusak parah. Bahkan, saat dilakukan peninjauan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau pada Kamis (18/3) kemarin, kondisinya terlihat nyaris putus.
Kondisi tersebut diduga karena lubang gorong-gorong yang saat ini sedang dikerjakan terlalu sempit. Sehingga ketika terjadi hujan lebat lubang gorong-gorong tak mampu menahan luapan air dari salah satu sisi jalan.
"Melihat kondisi yang ada, sepertinya lubang saluran air pada gorong-gorong terlalu sempit, sehingga ketika hujan lebat tidak mampu menampung luapan air dari salah satu sisi jalan, dan akibatnya badan jalan yang ada tergerus oleh luapan air yang akhirnya menyebabkan badan jalan ini ambrol terseret arus air," ujar salah seorang staf Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Lamandau, Yakin Pickier, sambil menunjukan badan jalan yang nyaris putus.
Nyaris putusnya ruas jalan trans kalimantan poros selatan di wilayah Kabupaten Lamandau yang tepatnya di kilometer 17 tersebut tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan, terutama untuk kendaraan roda empat yang melintasi jalur tersebut. Pasalnya bila tidak hati-hati bisa tergelincir ke dalam parit yang saat ini sedang di buat gorong-gorongnya.
Menurut salah seorang karyawan yang bekerja membuat gorong-gorong di ruas jalan yang rusak tersebut, yang namanya tak mau di sebutkan, mengaku memang kondisi ruas jalan yang rusak saat ini sangat membahayakan. Dan ternyata benar, bahwa semalam sebelum pihak Dishubkominfo melakukan tinjauan ke lokasi ada sebuah truck yang masuk ke dalam parit dan terguling. dari akibat adanya truck yang terguling, membuat ruas jalan tersebut sempat macet beberapa jam, dan kendaraan lainnya harus rela mengantre.
"Semalam memang ada satu unit truck yang terguling di sini," ungkapnya, sambil menunjukan kondisi ruas jalan yang berlubang.moi

Kamis, 18 Maret 2010

Wujudkan Tatakelola Pemerintahan yang Baik

NANGA BULIK, PPOST
Komitmen Pemkab Lamandau mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik sudah menjadi tekad yang tidak bisa ditawar. Untuk mewujudkannya, Pemkab Lamandau menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel. perwujudan kerjasama tersebut telah dilakukan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) alias nota kesepahaman antara Pemkab Lamandau dengan BPKP Perwakilan Kalsel tahun lalu.
Wakil Bupati Lamandau Drs H Sugiyarto mengatakan, kerjasama yang dibangun merupakan komitmen ingin berbuat baik untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu ia mengingatkan Kerjasama jangan hanya dilakukan diatas kertas, namun harus diwujudkan secara terukur dan jelas.
“Penandatanganan MoU beberapa waktu lalu tersebut merupakan awal kerjasama yang lebih baik. Dengan pendampingan yang dilakukan diharapkan kegiatan yang dilakukan dinas/badan dapat dipertanggungjawabkan sebaik mungkin,” harapnya.
Menurutnya ada dua tujuan akhir yang akan dicapai melalui kerjasama yakni pertama, tercapainya akuntabilitas dan kedua, terwujudnya transparansi. Sedangkan ruang lingkup kerjasamanya adalah kegiatan asistensi dan implementasi yang meliputi pendampingan dalam penyusunan APBD, LKPJ, RKPD, LPPD dan laporan pemerintahan daerah lainnya.
Selanjutnya, juga pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pendampingan penyusunan Lakip, dan pendampingan sistem informasi manajemen keuangan daerah (Simda Keuangan) dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Juga melakukan pendampingan sistem informasi manajemen barang milik daerah (Simda BMD) dalam pengelolaan barang daerah serta sistem informasi manajemen penggajian daerah dalam pengelolaan gaji PNS daerah di lingkungan Pemkab Lamandau,” terang Sugiyarto. Tidak hanya itu saja, karena kerjasama ini juga dalam bentuk pengembangan SDM di lingkungan Pemkab Lamandau, termasuk kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dan substantif dibidang pengelolaan keuangan daerah. Melakukan bimbingan teknis dibidang pengelolaan keuangan daerah, serta sistem pengendalian intern pemerintah (SIP).
Dengan telah ditandatanganinya MoU, Sugiyarto meminta kepada, pengelola keuangan daerah dan seluruh kepala dinas/badan/kantor/unit satuan kerja untuk bekerjasama dengan baik, dan benar-benar menerapkan hasilnya, sehingga dapat menghasilkan laporan pengelolaan keuangan yang berkualitas dan memenuhi standar akuntansi pemerintah.
Sugiyarto juga berharap, kerjasama dapat menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja.
“Konsekuensi anggaran berbasis kinerja adalah tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang PNS. Sebagai konsekuensinya, perlu upaya yang serius agar PNS tersebut dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan lebih baik dan berkualitas,” tutur Sugiyarto.moi

Polemik Peningkatan Status Desa Batu Hambawang

NANGA BULIK, PPOST
Sejak Dusun Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya ditingkatkan statusnya menjadi desa definitive, sampai saat ini pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menganggap peningkatan status tersebut samar-samar.
Pasalnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah tetap bersikukuh dengan Peraturan Pemerintah bahwa persyaratan pembentukan suatu desa adalah apabila telah menjalankan roda pemerintahan selama minimal 5 tahun. Sedangkan dari pemerintah Kabupaten Lamandau telah resmi meningkatkan status dusun Batu Hambawang menjadi desa definitive sejak tahun 2009 lalu.
Saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (17/3) kemarin, Plt. Sekda Kabupaten Lamandau, H. Masrun menyatakan, bahwa sebenarnya Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, akan tetapi hanya meningkatkan status yang awalnya berbentuk dusun menjadi Desa.
“Kalau mengacu pada peraturan pemerintah memang benar bahwa syarat pembentukan suatu desa adalah harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun. Tapi untuk Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, melainkan peningkatan status dari dusun ke desa definitive,” ujar Masrun.
Mengacu pada peraturan pemerintah bahwa pembentukan desa harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, lebih jauh diterangkan Masrun, dusun Batu Hambawang itu sudah ada sebelum desa Purwareja ibu kota kecamatan Sematu Jaya itu ada. Sejak peningkatan status desa Batu Hambawang pada pertengahan tahun lalu, pemerintah kabupaten Lamandau telah mengajukan Perda ke provinsi tentang desa, dan sesuai dengan ketentuannya bahwa selama perda tersebut disahkan serta di lakukan evaluasi, maka perda tersebut berlaku.
“Setelah dilakukan rapat serta tinjauan ke lapangan dari pihak pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, akhirnya mereka menyatakan peningkatan status Desa Batu Hambawang telah disetujui. Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi tersebut adalah untuk melihat bagaimana keadaan serta kondisi kelayakan dari pada desa Batu Hambawang tersebut,” sebut Masrun.
Dibeberkan Masrun, bahkan pihak provinsi telah menggelontorkan dana pada setiap memberikan bantuan-bantuan. Jadi saat ini seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau berjumlah 83 desa dan kelurahan, bukan lagi 82 desa dan kelurahan. Apabila pihak pemerintah provinsi tetap besikukuh dengan acuan bahwa pembentukan desa harus menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, maka akan berdampak pada pembangunan yang ada di kabupaten Lamandau. Artinya semua rincian belanja daerah bisa terpengaruh karena adanya hal tersebut.moi

Kamis, 04 Maret 2010

Undip Sediakan Beasiswa Rp5 Juta untuk Putra Lamandau

NANGA BULIK, PPOST
Selain kerjasama di bidang kesehatan, Universitas Diponegoro (Undip) juga melakukan kerjasama dibidang pendidikan. Tahun ini, Undip siap melakukan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru bagi putra putri Lamandau.
“Ini sangat menguntungkan kita, karena tahun ini Undip sudah mulai membuka pintu bagi putra Lamandau yang ingin kuliah di Undip,” ujar Wabup Sugiyarto.
Penerimaan mahasiswa baru melalui Ujian Mandiri I ini bukan dilakukan di semarang. Namun bagi putra Lamandau tes akan dilakukan di kabupaten Lamandau. Sehingga panitia seleksi penerimaan mahasiswa yang akan datang ke kabupaten Lamandau.
Jadi bagi siswa yang saat ini sudah kelas tiga, serta lulusan SMA sederajat tahun 2008 dan 2009, juga lulusan paket C di kabupaten Lamandau bisa segera menyiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa Undip.
“Tidak ada kuota, silahkan mendaftar sebanyak-banyaknya. Nanti akan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau,” terangnya.
Untuk pendaftaran akan dikenakan biaya Rp175 ribu bagi yang memilih jurusan IPS atau IPA. Sedangkan yang jurusan campuran (IPA dan IPS) hanya Rp200 ribu. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 22 Januari hingga 22 Maret 2010.
“Untuk biaya tes dan lain sebaginya akan ditanggung Pemkab Lamandau. Tes akan dilakukan di Nanga Bulik pada tanggal 4 April ,” tambahnya.
Kabar gembira itu belum cukup, karena bagi putra Lamandau yang kurang mampu (dari segi ekonomi) namun cerdas dan berprestasi, maka Undip menyediakan beasiswa sebanyak 10 orang.
“Jika ditotal jumlah beasiswanya mencapai Rp5 juta persemester. Ini tentu akan sangat membantu putra Lamandau, sehingga kesempatan emas ini jangan sampai di sia-siakan,” harapnya.
Pendaftaran online juga bisa dilakukan di alamat http://um.undip.ac.id. Sedangkan untuk yang berminat di fakultas kedokteran, seleksi akan dilakukan secara khusus.
Menurutnya kerjasama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Lamandau. Ke depan diharapkan lebih banyak lagi sarjana-sarjana muda yang di cetak, sehingga nantinya mereka mampu membangun Lamandau menjadi lebih baik lagi ke depan dengan menerapkan ilmu yang telah didapat.
“kalau SDM kita telah maju, tidak malu lagi dengan yang lain. Tentunya kita akan siap bersaing ,” ucapnya.moi

Senin, 01 Maret 2010

Dinas dan Badan Wajib Gali PAD

NANGA BULIK, PPOST
Anggota DPRD Lamandau, Effendi Buhing, mengharapkan dimasa mendatang Pemkab Lamandau lebih serius menangani Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masalahnya, pemasukan dari sektor PAD belum sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Padahal beber Effendi Buhing, sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Bumi Bahaum Bakuba terus dimanfaatkan dan dibawa keluar daerah. Misalnya, sektor kehutanan dengan kayunya, sektor perkebunan dengan tandan buah segar (TBS), kernel, crude palm oil (CPO) dan hasil pertambangan dengan bijih besi, emas dan hasil ikutan lainnya.
Namun harus diperhatikan, jangan hanya karena mengejar pemasukan akhirnya ‘merampok’ rakyat. Tapi pemerintah justru harus berupaya meningkatkan pelayanan publik , dan memberikan fasilitas kepada masyarakat secara luas.
Kedepannya perlu dicari bagaimana caranya pimpinan mendongkrak kinerja dinas/badan.bisa dengan memberikan target atau indikator keberhasilan suatu instansi.” bila tidak tercapai, silakan pejabat yang bersangkutan mundur,” tegasnya.
Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan d kabupaten lamandau bisa lebih maju lagi. Karena dengan semakin tinggi PAD, maka pemkab Lamandau bisa membangun dan menjalankan program apa saja untuk kepentingan kesejahteraan seluruh masyarakat lamandau.
“Jadi mereka perlu diberi target pemasukan,lalu dievaluasi, kalau tidak tercapai ganti. Begitu juga dinas atau badan yang membelanjakan banyak dana, beri indikator kesuksesan. Misalnya, dinas PU harus ditarget, kenapa jalan aspal belum setahun sudah rusak. Hal-hal seperti itu akan meningkatkan kinerja pemerintah,” papar politisi Golkar itu.
Masyarakat Lamandau urainya, merasa bangga dengan dimekarkannya kabupaten Lamandau dari status kecamatan. Karenanya, pemda harus optimis bahwa pencapaian target akan berhasil. “Kebanggaan rakyat harus disertai kerja keras pemda, agar tujuan pemekaran tercapai,” ungkapnya.moi

Kamis, 25 Februari 2010

Kasus DBD Terus Meningkat


NANGA BULIK, PPOST
Selama Januari 2010, Dinas Kesehatan Lamandau mencacat 3 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di Kabupaten Lamandau. Ketiga kasus itu terjadi di daerah pusat kota Nanga Bulik, kasus itu terjadi selama Januari lalu. Kepala Dinas Kesehatan, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas), Darwita Lubis mengatakan, kasus DBD semakin meningkat dari tahun ketahun.
“Tahun 2009 lalu terdapat sembilan kasus DBD, dan pada Januari 2010 lalu sudah terjadi tiga kasus, namun semuannya telah ditangani tim medis RSUD sehingga tidak menyebabkan korban jiwa,” ujarnya ketika dibincangi PPost di ruang Sekretaris Dinas kesehatan, Rabu (24/2) pagi.
Adanya peningkatan kasus DBD di Lamandau disebabkan karena ada seseorang yang positif DBD bepergian keluar daerah seperti Kobar Kotim dan lain sebagainya. Ada kemungkinan warga yang awalnya di daerah lain tergigit nyamuk deman berdarah (aedes aegipty) masuk kembali ke Lamandau dan akhirnya ditularkan ke orang yang ada di sekitarnya.
Sesuai urutan jumlah data peningkatan kasus DBD yang masuk dalam catatan Dinas Kesehatan Kabupaten yang terjadi di Kabupaten Lamandau dari tahun ketahun selalu mengalami kenaikan.
Tahun 2007 memang tidak terjadi kasus DBD, namun memasuki tahun 2008 ada dua kasus DBD yang terjadi, kemudian masuk tahun 2009 meningkat menjadi sembilan kasus.
“Awal tahun 2010 ini Dinas Kesehatan Lamandau mencatat terdapat tiga kasus DBD. Dari jumlah seluruh kasus DBD yang terjadi di Lamandau itu, semuannya telah mendapat penanganan dari pihak RSUD setempat, sehingga tidak terjadi korban jiwa akibat terserang penyakit DBD,” ucapnya.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa, pihak Dinas kesehatan Kabupaten Lamandau beberapa bulan belakangan ini sering melakukan fogging (pengasapan) di pemukiman warga, khususnya di kawasan perkotaan Nanga Bulik.
“Meskipun fogging sifatnya hanya membunuh induk dari nyamuk, dan pada akhirnya jentik-jentiknya ada lagi, setidaknya akan menghambat perkembangan serta penyebaran penyakit DBD yang biasa disebabkan oleh nyamuk aedes aegipty,” tutur Darwita kepada PPost.moi

Warga Masih Menggantungkan Hidup ke Sungai


NANGA BULIK, PPOST
Kebiasaan ataupun tradisi bawaan seseorang dari nenek moyang memang sangat sulit untuk dirubah, seperti halnya kebiasaan masyarakat Kabupaten Lamandau pada umumnya yang tidak bisa lepas dari kebiasaan hidup dipinggiran sungai, seperti yang ada di pinggiran sungai Lamandau demi memudahkan memenuhi kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari. Padahal, kebersihan air sungai itu masih di ragukan bila belum masuk dalam penyulingan PDAM.
Ketergantungan mayoritas warga menggunakan air sungai sebagai alternatif termudah memenuhi kebutuhan air setiap hari, memang tidak bisa di pungkiri. Namun mengingat harga kesehatan sangat mahal bila seseorang sakit yang diakibatkan air yang di konsumsinya tidak sehat, akan sangat merugikan warga masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya bantuan pemerintah melalui penyaluran air bersih yang sejak tahun lalu telah diprogramkan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menggantikan kebiasaan mengkonsumsi air dari sungai yang kebersihannya belum teruji.
Meski kebanyakan warga saat ini masih sangat bergantung pada sungai, secara perlahan berangsur beralih ke air tanah yang biasa diperoleh dari sumur ataupun PDAM yang ada di Kabupaten Lamandau. Kebiasaan masyarakat Lamandau menggunakan air sungai sebagai alternatif termudah dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari, saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan mandi, mencuci dan tempat buang hajat atau sering di kenal dengan sebutan MCK (mandi, cuci, kakus). moi

Rabu, 24 Februari 2010

PT. Menthobi Siapkan Lahan Plasma 600 Hektar

NANGA BULIK, PPOST
Tak ingin desa lainnnya kalah dengan warga eks transmigrasi yang kini sudah mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit dengan pelbagai potensi penunjang laju perekonomian, Pemkab Lamandau mencoba berbagai cara menyamakan starata desa-desa yang lainnya seperti Desa Batu Kotam.
Salah satu cara yang telah dicoba Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah dengan melobi beberapa perkebunan besar kelapa sawit untuk melakukan kerjasama dengan masyarakat di beberapa desa yang dinilai tertinggal.
Bupati Lamandau, Marukan mengatakan, Pemkab beberapa waktu lalu telah menandatangani surat perjanjian dengan PT Perkebunan Menthobi yang siap menyediakan lahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 600 Ha untuk warga Desa Batu Kotam.
“Bagi warga Desa Batu Kotam tidak usah khawatir, karena beberapa waktu lalu saya telah menandatangani surat kerjasama dengan PT Menthobi. Mereka siap menyediakan lahan perkebunan plasma untuk warga Desa Batu Kotam seluas 600 Ha,” kata Marukan ketika berdialog dengan warga desa itu saat acara panen perdana lahan persawahan, Selasa (23/2).
Dengan lahan seluas itu, setiap kepala keluarga yang ada di Desa Batu Kotam akan memperoleh masing-masing dua hektar.
Keberadaan lahan perkebunan plasma itu nantinya akan diberikan PT Menthobi kepada warga. Sehingga warga desa Batu Kotam tidak hanya memiliki lahan usaha bidang pertanian (persawahan) yang saat ini sedang gencar di kembangkan oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Lamandau saja, namun juga memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.
“Diharapkan warga Desa Batu Kotam memiliki lebih dari satu lahan usaha yang bisa di kembangkan menjadi lebih maju lagi dan akan membantu meningkatkan laju pertumbuhan perekonomiannya. Dantaranya adalah sektor perkebunan, perikanan dan lainnya, yang menurut saya Desa Batu Kotam memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan apabila di kelola dengan baik pula,” pungkas Marukan.moi