Jumat, 19 Maret 2010

Dewan: Pemkab Stop Pemberian Ijin PBS!


NANGA BULIK, PPOST
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Mozes Pause berharap kepada pemerintah kabupaten setempat untuk tidak lagi memberikan ijin kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu PBS yang ingin melakukan perluasan lahan tanam ataupun PBS yang baru akan masuk.
Pasalnya, apabila Pemkab Lamandau terus memberikan ijin kepada PBS, dikhawatirkan masyarakat sebagai tuan rumah justru nantinya hanya akan menjadi buruh pada PBS.
“Daerah kita memang sangat membutuhkan investor untuk menopang laju pertumbuhan perekonomian di wilayah kita, tetapi kami rasa investor ataupun PBS yang ada saat ini sudah cukup. Selebihnya kawasan hutan yang ada kita berikan kepada masyarakat agar bisa menikmati keberhasilan berkebun, agar nantinya tidak hanya menjadi buruh di PBS,” ujar Mozes kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
Menurutnya, apabila PBS terus di berikan ijin untuk melakukan perluasan lahan ataupun membuka lahan baru, maka kawasan hutan yang ada akan hanya di manfaatkan para pengusaha, sedangkan masyarakat tidak akan bisa menikmati hasilnya. Kalau pemberian ijin kepada PBS terus di lakukan dikhawatirkan bila PBS telah berhasil masyarakat hanya akan menjadi buruh pada PBS tersebut.
“Jadi untuk sementara kami berharap pemerintah bisa berhenti (stop) memberikan ijin kepada PBS, baik ijin perluasan lahan maupun ijin pembukaan lahan baru bagi PBS yang ingin berinvestasi di Lamandau” harapnya.
Mozes Pause juga mengatakan bahwa apabila sebagian kawasan hutan yang ada di berikan kepada warga masyarakat, minimal 2 Ha kepada setiap Kepala Keluarga (KK), maka bila nantinya ada terjadi kerusakan hutan meski dampaknya kembali kepada masyarakat, tentunya tidak akan disayangkan. Tetapi apabila kawasan hutan yang ada terus di berikan kepada PBS, bila nantinya terjadi kerusakan hutan pasti juga akan memberikan dampak kepada masyarakat, baik itu kerusakan hutan ataupun pencemaran lingkungan akibat habisnya kawasan hutan yang terus di babat oleh PBS.
Mozes mengaku bahwa dalam hal pemberian ijin kepada PBS baik untuk membuka lahan baru, menetapkan lokasi ataupun melakukan perluasan lahan tanam, pihak Legislatif (Dewan) tidak memiliki kewenangan. Kewenangan memberikan ijin kepada PBS ataupun para investor hanyalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau. Jadi dewan selaku pihak legislatif hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk tidak terus memberikan ijin kepada PBS.
Diungkapkannya lagi, alangkah baiknya warga masyarakat sebagai tuan rumah juga di pikirkan untuk memperoleh kesejahteraan dimasa mendatang, dari pada harus menjadi buruh terus menerus bila semua kawasan hutan yang ada terus di babat habis oleh PBS hanya demi keberhasilan PBS itu sendiri. moi

0 komentar:

Posting Komentar