Jumat, 19 Maret 2010

JPU: Aries Terbukti Korupsi

*Sidang Korupsi Anggota DPRD Kota

PALANGKA RAYA, PPOST
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi penasihat hukum terdakwa Aries Marcorius Narang. Menurut mereka, politisi PDI Perjuangan itu telah terbukti melakukan korupsi kasus dana pembinaan SDM DPRD Palangka Raya.
Penolakan terhadap pledoi Aries itu dinyatakan tim jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kemarin. Tim JPU terdiri dari Tama Sembiring, Medie, dan Endah menyampaikannya dalam bentuk replik atau tanggapan.
JPU membantah bahwa dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum Aries pada sidang sebelumnya. Saat itu, pihak Aries menyatakan alasan unsur setiap orang tidak terpenuhi, tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi, serta unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, juga tidak.
Tapi, JPU menyatakan dakwaan mereka memiliki bukti. Juga dengan uang kerugian negara yang berjumlah sekitar Rp2.863.122.000 yang juga dikatakan pihak Aries tidak terbukti dengan adanya pengembalian uang kerugian Negara tersebut, menurut JPU adalah keliru. Hal itu dibuktikan melalui perhitungan BPK RI Wilayah Kalteng, bahwa masih ada kerugian daerah sebesar Rp2.099.250.000 dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp634.065.200, berdasarkan keterangan ahli Satriyo Hadi Nugroho.
“Masih ada uang kerugian yang berdasarkan perhitungan dan analisis BPK RI Wilayah Kalteng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” ujar Medie.
Selain itu, dikatakan Medie dihadapan majelis hakim yang diketuai Kusriyanto dengan anggota Hadi Masruri dan Hj Rosmawati, bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara, namun telah merusak hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas sehingga dipandang sebagai extra ordinary crime.
“Walaupun uang kerugian negara telah dikembalikan, tidak akan menghapus pidananya atau pelaku pidananya, karena sifat melawan hukum dari terdakwa tetap dapat dituntut sesuai dengan hokum yang berlaku,” lanjut Medie.
Dengan hal demikian, JPU mengesampingkan dan menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada persidangan 23 Februari 2010 lalu dan berpendapat bahwa terdakwa Aries Marcorius Narang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai apa yang dituangkan dalam BAP.
Untuk itu, JPU tetap bersikeras dan berpendirian tetap pada tuntutan pidana dan memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili sesuai dengan tuntutan yang diberikan.
“Kami tetap berpendirian tetap dan memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan sesuai dengan apa yang sudah dibacakan pada tuntutan sebelumnya,” akhir Medie.
Pada akhir sidang, majelis memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum yang terdiri dari Aga Khan dan Alfons Pohan untuk memberikan jawaban (duplik) atas replik yang disampaikan JPU. Dan tim penasihat hukum meminta waktu sekitar dua minggu untuk penyusunan duplik dan disetujui oleh majelis hakim. asr

0 komentar:

Posting Komentar