PALANGKA RAYA, PPOST
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, SPU (51) diadukan ke polisi dan statusnya dijadikan sebagai tersangka. Hal ini terjadi setelah istrinya, Hn, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan berselingkuh dengan EW, dan menikah secara adat tanpa persetujuannya.
Sebagai seorang pemimpin semestinya SPU memberikan contoh yang baik bagi jajaran di bawahnya. Apalagi profesinya sebagai salah satu penindak perilaku amoral dan menyimpang yang kerab terjadi di masyarakat, sehingga tidak sewajarnya SPU malah berbuat sebaliknya.
Sekedar informasi SPU adalah orang nomor satu di kesatuan Satpol PP Kota Palangka Raya, yang dulunya selalu sibuk mengurus orang yang berbuat selingkuh, sekarang terbalik gilirannya yang terbelit perbuatan dalam isu perselingkuhan sehingga dilaporkan istrinya sendiri kepada aparat berwajib. Akibat perbuatannya, dirinya terancam bakal mendapat sanksi berat.
Mencuatnya kasus perselingkuhan antara SPU warga Cristopel Mihing Palangka Raya dengan EW warga jalan Pasendang Palangka Raya yang juga salah seorang guru di salah satu SDN di Palangka Raya, karena laporan isteri SPU yakni Hn kepada polis, Senin (1/3), dengan tuduhan antara SPU dan EW melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan yakni nikah secara adat yang secara hukum tidak sah atau nikah siri. Hal ini terbukti dengan ditemukannya surat nikah adat pasangan itu pada awal Januari 2010 secara tidak sengaja oleh Hn.
Dalam surat nikah secara adat tersebut tercatat tanggal 9 Juli 2009 terjadi pernikahan secara adat antara SPU dengan EW. Selain melaporkan kepada kepolisian, Hn juga melaporkan secara tertulis, Sabtu (6/3) perbuatan SPU dan EW kepada Wali Kota Palangka Raya, agar Wali Kota melakukan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku pada suaminya dan EW. Selain itu agar Wali Kota tidak menerbitkan surat izin cerai atas permohonan SPU, karena menurut Hn tidak ada satupun alasan antara dirinya dengan SPU harus bercerai.
Sementara itu menidak lanjuti laporan Hn, pihak Polres Palangka Raya sebelumnnya juga melalui unit pelayanan perempuan dan anak telah memanggil SPU, dan pada Jumat (12/3) selama kurang lebih satu jam SPU telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi. SPU sendiri menurut informasi masih belum ditahan terkait tuduhan yang dilaporkan isterinya tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor.
Di tempat terpisah Sekda Kota Palangka Raya, Charles M Hamun kepada wartawan Sabtu (13/3) terkait laporan Hn terhadap suaminya SPU dengan tujuan Wali Kota mengatakan, bahwa memang beberapa waktu yang lalu SPU ada mengajukan permohonan izin bercerai dengan Hn kepada pihaknya selaku atasan langsung. Tetapi karena segala sesuatu ada proses, maka menurut Sekda, pihaknya tidak ingin langsung mengabulkan permohonan SPU karena tidak bisa sepihak, dan untuk mengetahui sebabnya pihaknya juga ada meminta keterangan dari istri SPU yakni Hn.
“Harapan kami jangan sampai terjadi perceraian. Kalau hal itu masih bisa diperbaiki kembali, karena sepertinya istri SPU tidak ingin bercerai sehingga kami belum bisa memenuhi permohonan izin bercerai dari SPU,” ucap Sekda.
Terkait terjadi perkawinan tanpa izin istri yang sah tentu ada proses lebih lanjut bagi SPU, termasuk sanksi, dan sanksi ini ada berat dan sedang tergantung hasil pemeriksaan Banwas, sanksi berat bisa sampai pelepasan jabatan dan diberhentikan, tapi yang jelas terkait itu masih dalam proses oleh Banwas, dan SPU sampai sekarang masih aktif.
Masih menurut Sekda, perkawinan yang sah bagi seorang PNS adalah, dilakukan secara agama dan tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974, sedangkan perkawinan hanya secara adat masih belum diakui atau sama dengan nikah siri.
“Bagi PNS kalau mau nikah harus mendapat persetujuan istri sah, artinya kalau ada persetujuan istri sah, dapat saja dilakukan, tetapi secara administrasi tunjangan anak dan lainya tidak di tanggung oleh negara,” tambahnya.
Tersangka
Sementara itu, sang istri pertama saat melaporkan ke Mapolres Palangka Raya, keduanya langsung dimintai keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan benar memang melakukan kawin lagi alias nikah siri, polisi kemudian menetapkan SPU sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP, tentang perjinahan, dengan ancaman 9 bulan. Namun karena kasus tersebut ancaman hukumannya dibawah lima tahun, SPU akhirnya tidak ditahan. art/why
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, SPU (51) diadukan ke polisi dan statusnya dijadikan sebagai tersangka. Hal ini terjadi setelah istrinya, Hn, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan berselingkuh dengan EW, dan menikah secara adat tanpa persetujuannya.
Sebagai seorang pemimpin semestinya SPU memberikan contoh yang baik bagi jajaran di bawahnya. Apalagi profesinya sebagai salah satu penindak perilaku amoral dan menyimpang yang kerab terjadi di masyarakat, sehingga tidak sewajarnya SPU malah berbuat sebaliknya.
Sekedar informasi SPU adalah orang nomor satu di kesatuan Satpol PP Kota Palangka Raya, yang dulunya selalu sibuk mengurus orang yang berbuat selingkuh, sekarang terbalik gilirannya yang terbelit perbuatan dalam isu perselingkuhan sehingga dilaporkan istrinya sendiri kepada aparat berwajib. Akibat perbuatannya, dirinya terancam bakal mendapat sanksi berat.
Mencuatnya kasus perselingkuhan antara SPU warga Cristopel Mihing Palangka Raya dengan EW warga jalan Pasendang Palangka Raya yang juga salah seorang guru di salah satu SDN di Palangka Raya, karena laporan isteri SPU yakni Hn kepada polis, Senin (1/3), dengan tuduhan antara SPU dan EW melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan yakni nikah secara adat yang secara hukum tidak sah atau nikah siri. Hal ini terbukti dengan ditemukannya surat nikah adat pasangan itu pada awal Januari 2010 secara tidak sengaja oleh Hn.
Dalam surat nikah secara adat tersebut tercatat tanggal 9 Juli 2009 terjadi pernikahan secara adat antara SPU dengan EW. Selain melaporkan kepada kepolisian, Hn juga melaporkan secara tertulis, Sabtu (6/3) perbuatan SPU dan EW kepada Wali Kota Palangka Raya, agar Wali Kota melakukan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku pada suaminya dan EW. Selain itu agar Wali Kota tidak menerbitkan surat izin cerai atas permohonan SPU, karena menurut Hn tidak ada satupun alasan antara dirinya dengan SPU harus bercerai.
Sementara itu menidak lanjuti laporan Hn, pihak Polres Palangka Raya sebelumnnya juga melalui unit pelayanan perempuan dan anak telah memanggil SPU, dan pada Jumat (12/3) selama kurang lebih satu jam SPU telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi. SPU sendiri menurut informasi masih belum ditahan terkait tuduhan yang dilaporkan isterinya tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor.
Di tempat terpisah Sekda Kota Palangka Raya, Charles M Hamun kepada wartawan Sabtu (13/3) terkait laporan Hn terhadap suaminya SPU dengan tujuan Wali Kota mengatakan, bahwa memang beberapa waktu yang lalu SPU ada mengajukan permohonan izin bercerai dengan Hn kepada pihaknya selaku atasan langsung. Tetapi karena segala sesuatu ada proses, maka menurut Sekda, pihaknya tidak ingin langsung mengabulkan permohonan SPU karena tidak bisa sepihak, dan untuk mengetahui sebabnya pihaknya juga ada meminta keterangan dari istri SPU yakni Hn.
“Harapan kami jangan sampai terjadi perceraian. Kalau hal itu masih bisa diperbaiki kembali, karena sepertinya istri SPU tidak ingin bercerai sehingga kami belum bisa memenuhi permohonan izin bercerai dari SPU,” ucap Sekda.
Terkait terjadi perkawinan tanpa izin istri yang sah tentu ada proses lebih lanjut bagi SPU, termasuk sanksi, dan sanksi ini ada berat dan sedang tergantung hasil pemeriksaan Banwas, sanksi berat bisa sampai pelepasan jabatan dan diberhentikan, tapi yang jelas terkait itu masih dalam proses oleh Banwas, dan SPU sampai sekarang masih aktif.
Masih menurut Sekda, perkawinan yang sah bagi seorang PNS adalah, dilakukan secara agama dan tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974, sedangkan perkawinan hanya secara adat masih belum diakui atau sama dengan nikah siri.
“Bagi PNS kalau mau nikah harus mendapat persetujuan istri sah, artinya kalau ada persetujuan istri sah, dapat saja dilakukan, tetapi secara administrasi tunjangan anak dan lainya tidak di tanggung oleh negara,” tambahnya.
Tersangka
Sementara itu, sang istri pertama saat melaporkan ke Mapolres Palangka Raya, keduanya langsung dimintai keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan benar memang melakukan kawin lagi alias nikah siri, polisi kemudian menetapkan SPU sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP, tentang perjinahan, dengan ancaman 9 bulan. Namun karena kasus tersebut ancaman hukumannya dibawah lima tahun, SPU akhirnya tidak ditahan. art/why
0 komentar:
Posting Komentar