PALANGKA RAYA, PPOST
Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalteng bagian tindak pidana korupsi mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT SBY dan PT PAK dengan tersangka H. Jahrian dan Teja Kurnia.
Saat ini polisi masih menunggu pemeriksaan dari tersangka H. Jahrian, karena mengalami sakit dan masih dirawat di RS Bhayangkara Palangka Raya. Namun dari perkembangan penyidikan lanjutan dari hasil audit BPKP yang sudah diserahkan kepada pihak penyidik, kerugian Negara mencapai Rp19 milar dari yang sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisian mencapai Rp17 Miliar. Tinggal selangkah lagi, kepolisian segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan.
“Kami sudah menerima hasil audit BPKP, kerugian Negara akibat kasus ini mencapai Rp19 miliar. Meski demikian, kita masih menghormati dari tersangka karena masih sakit sehingga pemeriksaan tertunda,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng, Kombes Kliment, kemarin.
Saat ini beredar kabar, pihak keluarga H. Jahrian melaporkan pihak penyidik ke Komnas HAM karena dianggap tidak mendapatkan pengobatan selama di tahanan. Menanggapi itu, Dir Reskrim mempersilahkan hak masing-masing tersangka mengajukan pendapatnya, namun dari pihak penyidik kepolisian sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur hukum.
“Kalau mereka (keluarga H. Jahrian-red) melaporkan ke Komnas HAM itu hak mereka. Silahkan mengadukan kepada siapa saja hasil kerja penyidik, itu adalah hak prerogratif tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Klimen, sangkaan pihak keluarga dinilai salah kaprah, pasalnya tersangka H. Jahrian tidak pernah di kurung di dalam tahanan atau sel. Malahan belum sempat diperiksa sebagai tersangka saja, H. Jahrian sudah langsung jatuh sakit. Atas dasar itu pihak kepolisian bersama tersangka, dan pengacara merujuk ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian hak pengobatan kepada tersangka.
“Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung jatuh sakit. Penyidik atas sepengetahuan pengacaranya merujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rawat inaf,” ungkap Kliment.
Semenjak dirawat di rumah sakit penyidik, menunggu tersangka sembuh dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Jadi tidak ada penahanan di tahanan ataupun masuk sel, hanya petugas melakukan pengawasan RS Bhayangkara saat tersangka dirawat, ucap Dir santai.
Ditegaskan Dir, pihak kepolisian tidak mencari-cari kesalahan, melainkan mencari fakta-fakta dan bukti yang nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk segera dilakukan penuntutan di persidangan.
“Kami hanya mencari fakta yang otentik, kemarin Saya sudah terima hasil audit dari BPKP. Jadi kita hanya melakukan pemeriksaan kepada tersangka saja lagi barulah kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.why
Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalteng bagian tindak pidana korupsi mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT SBY dan PT PAK dengan tersangka H. Jahrian dan Teja Kurnia.
Saat ini polisi masih menunggu pemeriksaan dari tersangka H. Jahrian, karena mengalami sakit dan masih dirawat di RS Bhayangkara Palangka Raya. Namun dari perkembangan penyidikan lanjutan dari hasil audit BPKP yang sudah diserahkan kepada pihak penyidik, kerugian Negara mencapai Rp19 milar dari yang sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisian mencapai Rp17 Miliar. Tinggal selangkah lagi, kepolisian segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan.
“Kami sudah menerima hasil audit BPKP, kerugian Negara akibat kasus ini mencapai Rp19 miliar. Meski demikian, kita masih menghormati dari tersangka karena masih sakit sehingga pemeriksaan tertunda,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng, Kombes Kliment, kemarin.
Saat ini beredar kabar, pihak keluarga H. Jahrian melaporkan pihak penyidik ke Komnas HAM karena dianggap tidak mendapatkan pengobatan selama di tahanan. Menanggapi itu, Dir Reskrim mempersilahkan hak masing-masing tersangka mengajukan pendapatnya, namun dari pihak penyidik kepolisian sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur hukum.
“Kalau mereka (keluarga H. Jahrian-red) melaporkan ke Komnas HAM itu hak mereka. Silahkan mengadukan kepada siapa saja hasil kerja penyidik, itu adalah hak prerogratif tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Klimen, sangkaan pihak keluarga dinilai salah kaprah, pasalnya tersangka H. Jahrian tidak pernah di kurung di dalam tahanan atau sel. Malahan belum sempat diperiksa sebagai tersangka saja, H. Jahrian sudah langsung jatuh sakit. Atas dasar itu pihak kepolisian bersama tersangka, dan pengacara merujuk ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian hak pengobatan kepada tersangka.
“Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung jatuh sakit. Penyidik atas sepengetahuan pengacaranya merujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rawat inaf,” ungkap Kliment.
Semenjak dirawat di rumah sakit penyidik, menunggu tersangka sembuh dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Jadi tidak ada penahanan di tahanan ataupun masuk sel, hanya petugas melakukan pengawasan RS Bhayangkara saat tersangka dirawat, ucap Dir santai.
Ditegaskan Dir, pihak kepolisian tidak mencari-cari kesalahan, melainkan mencari fakta-fakta dan bukti yang nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk segera dilakukan penuntutan di persidangan.
“Kami hanya mencari fakta yang otentik, kemarin Saya sudah terima hasil audit dari BPKP. Jadi kita hanya melakukan pemeriksaan kepada tersangka saja lagi barulah kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.why
0 komentar:
Posting Komentar