Jumat, 19 Maret 2010

Satpol-PP Musnahkan 12 Drum Arak

PANGKALAN BUN, PPOST
Upaya Penegakan Hukum pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol beredar di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Rabu (17/3) lalu melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) minuman beralkohol berbagai jenis secara illegal.
Aksi pemusnahan yang merupakan ‘kado’ ulang tahun Satpol-PP ini, dilakukan Bupati Kobar, Dr H Ujang Iskandar, ST, M.Si dan unsur muspida setempat di Halaman Kantor Satpol-PP kawasan Jalan M Hasanududin, kelurahan Siderejo (Arsel). Semua barang bunti yamg dimusnahkan, ditemukan di beberapa lokasi hutan tepian dan lokasi lainnya.
Kepala Satpol PP Kobar, Drs Suyud M.Si menyatakan, dengan barang bukti minuman beralkohol berbagai jenis dan minuman terlarang lainnya yang dimusnahkan adalah kurun waktu tahun 2009 hingga Februari 2010. Untuk tersangkanya – terutama pabrik arak dan tuak ilegal melarian diri ke hutan.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan anggota Satpol-PP Kobar belum lama tadi sempat menggeledah hotel dan karaoke di komplek lokalisasi Kalimati Baru (Kalbar) Desa Pasir Panjang (Arsel). Anggota Satpol-PP terus bergerak dengan menggunakan jurus “kucing-kucingan” dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Kita berhatap, dengan pemusnahan ini sebagai gambaran kepada masyarakat di kabupaten Kobar yang hingga saat ini masih banyak ditemukan di sekitarnya sehingga dapat merusak generasi muda. Begitu pula, hingga dapat menggangu ketenteraman umum masyarakat (Kamtibmas),” kata Drs Suyud.
Dia juga mengimbau, agar anggota masyarakat tetap waspada dan menperhatikan kondisi lingkungan. Bahkan, jika ditemukan yang mencurigakan agar melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila adanya indikasi peredaran minuan beralkohol yang dilarang beredar di wilayah hukum Kabupaten Kobar.
“Kita menyadari, bahwa tugas yang diemban Satpol-PP cukup berat dan tidak ringan. Untuk itu, kita memohon ada dukungan dan peran aktif semua pihak dalam menegakkan hukum (perda) tersebut. Artinya tugas yang cukup berat itu dapat menjadi ringan dalam kegiatan yang dilaksanakan,” cetusnya.
Suyud menjelaskan, hingga HUT 2010 yang dilaksanakan anggota masih berjumah 108 personel. Menurut dia, idealnya jika 1 : 1.000 anggota masyarakat, personilnya harus berjumah 220 orang. Namun, imbuh dia, dengan jumlah yang ada sekarang sudah mendekati ideal.
Dia mencontoh dalam operasi pekat pada 2009, ada seorang pemuda yang berasal dari Kota Malang (Jatim) dijadikan tersangka. Karena saat penggerebekan, tidak ada orang lain yang tertua di hotel tersebut. Ketika ditanyakan pada dirinya, tidak mengetahui persis tentang miras yang ada di hotel dan karaoke itu.
Dengan tersedianya minuman tersebut, sebut Suyud lagi, telah cukup dijadikan bukti dan menyeret pihak Hotel dan Karaoke Hotel Chandra ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun untuk mempertanggung jawabkannya. erd

0 komentar:

Posting Komentar