PALANGKA RAYA, PPOST
Karena terbujuk oleh rayuan pacarnya yang hanya bermodalkan kata-kata manis, Melati (15 thn) mau saja menyerahkan keperawanannya. Akibatnya, kini Melati hamil tiga bulan. Sedangkan sang lelaki yang juga pacarnya, sebut saja Kumbang (21), karena mangkir dari janjinya, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palangka Raya.
Melati (15), murid kelas I sebuah SMA di Kota Palangka Raya yang tinggal di Jl Paus Raya ini, harus menelan pil pahit dan menjadi korban, lantaran janin di dalam perutnya sudah mulai membesar dan berumur sekitar tiga bulanan. Ini adalah hasil dari perbuatan Melati dengan Kumbang sang pacarnya, warga Jl Sapan. Hubungan badan keduanya, dilakukan dari sejak Bulan November 2009, hingga Maret 2010 barulah ketahuan kalau Melati sudah berbadan dua.
Aib sudah tersebar. Keluarga korban marah besar dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa (16/3) lalu, Kumbang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, Kumbang mengakui dirinya membujuk korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab. Namun sampai korban hamil muda, pelaku tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya untuk bertanggungjawab.
Informasi yang dihimpun PPost menyebutkan, diduga keduanya yang juga pacaran itu sudah lama melakukan adegan intim layaknya pasangan suami isteri. Perbuatan mesum di luar nikah ini, mereka lakukan di rumah pelaku di Jl Sapan.
Korban dibujuk oleh Kumbang untuk berhubungan badan, dan berjanji akan bertanggungjawab. Mendengar mulut manis si buaya darat itu, korban Melati mau saja menyerahkan keperawanannya. Selanjutnya, hubungan badan tersebut sering mereka lakukan dari Bulan November 2009 hingga akhir Februari 2010, kasih mesra itu semakin intim. Namun memasuki Bulan Maret 2010, korban mengaku hamil dan sudah lebih dari dua bulan tidak kedatangan ‘tamu bulanan’.
Keadaan itu diceritakan Melati kepada Kumbang. Diduga karena hendak mangkir dari tanggungjawabnya, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Mendengar itu, kontan orang tua korban kaget. Kemudian mereka melapor ke Polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Polisi segera memanggil korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. Hasilnya, terbukti pelaku dikenakan bersalah karena telah melakukan penyetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Memang benar kita ada mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak, dan korbannya mengaku sudah hamil di atas dua bulan. Lantaran sang lelaki diduga mangkir padahal berjanji akan bertanggungjawab, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Kini kasusnya sudah ditangani, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Putu Yudah SIK, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, Rabu (17/3). why
Karena terbujuk oleh rayuan pacarnya yang hanya bermodalkan kata-kata manis, Melati (15 thn) mau saja menyerahkan keperawanannya. Akibatnya, kini Melati hamil tiga bulan. Sedangkan sang lelaki yang juga pacarnya, sebut saja Kumbang (21), karena mangkir dari janjinya, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palangka Raya.
Melati (15), murid kelas I sebuah SMA di Kota Palangka Raya yang tinggal di Jl Paus Raya ini, harus menelan pil pahit dan menjadi korban, lantaran janin di dalam perutnya sudah mulai membesar dan berumur sekitar tiga bulanan. Ini adalah hasil dari perbuatan Melati dengan Kumbang sang pacarnya, warga Jl Sapan. Hubungan badan keduanya, dilakukan dari sejak Bulan November 2009, hingga Maret 2010 barulah ketahuan kalau Melati sudah berbadan dua.
Aib sudah tersebar. Keluarga korban marah besar dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa (16/3) lalu, Kumbang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, Kumbang mengakui dirinya membujuk korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab. Namun sampai korban hamil muda, pelaku tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya untuk bertanggungjawab.
Informasi yang dihimpun PPost menyebutkan, diduga keduanya yang juga pacaran itu sudah lama melakukan adegan intim layaknya pasangan suami isteri. Perbuatan mesum di luar nikah ini, mereka lakukan di rumah pelaku di Jl Sapan.
Korban dibujuk oleh Kumbang untuk berhubungan badan, dan berjanji akan bertanggungjawab. Mendengar mulut manis si buaya darat itu, korban Melati mau saja menyerahkan keperawanannya. Selanjutnya, hubungan badan tersebut sering mereka lakukan dari Bulan November 2009 hingga akhir Februari 2010, kasih mesra itu semakin intim. Namun memasuki Bulan Maret 2010, korban mengaku hamil dan sudah lebih dari dua bulan tidak kedatangan ‘tamu bulanan’.
Keadaan itu diceritakan Melati kepada Kumbang. Diduga karena hendak mangkir dari tanggungjawabnya, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Mendengar itu, kontan orang tua korban kaget. Kemudian mereka melapor ke Polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Polisi segera memanggil korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. Hasilnya, terbukti pelaku dikenakan bersalah karena telah melakukan penyetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Memang benar kita ada mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak, dan korbannya mengaku sudah hamil di atas dua bulan. Lantaran sang lelaki diduga mangkir padahal berjanji akan bertanggungjawab, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Kini kasusnya sudah ditangani, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Putu Yudah SIK, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, Rabu (17/3). why
0 komentar:
Posting Komentar