PALANGKA RAYA – Ketenangan para Staf Khusus Wali Kota Palangka Raya dalam menjalankan tugas-tugasnya kembali terusik. Sebab kalangan anggota DPRD setempat mempertanyakan keberadaan mereka.
Dalam rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Palangka Raya tahun 2010 yang disampaikan pada rapat paripurna istimewa beberapa hari lalu, kalangan anggota Dewan setempat malah menuding dasar hukum Staf Khusus Wali Kota tidak jelas. Oleh sebab itu, pihak Dewan meminta keberadaan Staf Khusus ditinjau kembali.
Namun Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya Suradi, menjelaskan, anggaran untuk staf khusus berasal dari Sekretariat Daerah karena keseluruhannya adalah pegawai Pemko sendiri.
Menurut Suradi, pengangkatan staf khusus adalah kebutuhan. Tugas-tugasnya sangat jelas yaitu membantu kelancaran administrasi di Sekretariat Daerah, dalam hal ini membantu kelancaran administrasi Asisten I, Asisten II dan Asisten III.
Suradi menjelaskan, perbedaan antara staf khusus dengan staf ahli sangatlah jelas. Jika Staf Ahli diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan merupakan pejabat eselon II, maka Staf Khusus noneselonisasi. Staf Ahli diberi tunjangan berdasarkan eselon, sedangkan Staf Khusus diberi insentif berdasarkan golongan. Dan Staf Khusus ini hanya bersifat sementara.rho
0 komentar:
Posting Komentar