PALANGKA RAYA – Gara-gara pusing dengan lolongan anjing di rumah saksi Bripda Khairani, terdakwa Heri naik pitam dan dalam keadaan setengah mabuk, mendatangi rumah asal suara anjing tersebut. Saat itu, Heri membawa sepotong kayu ulin sepanjang sekitar 2 meter.
Namun saat terdakwa masuk ke ruangan garasi, di rumah tersebut ada mertua Bripda Khairani yang sempat menegurnya. Namun teguran tersebut malah membuat Heri mengancam saksi dan keluarganya. Hal ini disaksikan pula oleh Bripda Khairani dan isterinya.
“Kalau kalian tidak membunuh anjing tersebut, kalian yang akan aku bunuh,” ungkap saksi Bripda Khairani dalam kesaksiannya menirukan ancaman Heri saat itu, yang disampaikan dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (28/6).
Dijelaskan, bahwa setelah terdakwa Heri ditegur oleh saksi, kemudian terdakwa pulang. Namun kembali lagi sambil membawa sebilah mandau sepanjangnya sekitar satu meter dan mengacungkan senjata tajam tersebut sambil mengejar Bripda Khairani yang terpaksa lari untuk menghindar. Setelah itu, saksi Bripda Khairani langsung melaporkan ke Polres Gunung Mas, sehingga terdakwa dapat diringkus oleh petugas.
Mejelis Hakim yang diketuai Tani Ginting, sempat menanyakan motif apa yang menyebabkan terdakwa Heri melakukan perbuatan tersebut.
“Gara-gara lolongan anjing,” kata saksi Khairani yang hadir menggunakan pakaian sipil.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny, yang menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman selama tujuh tahun ini, akan dilanjutkan pekan depan. dln
0 komentar:
Posting Komentar