Kamis, 07 Juli 2011

Barak dan Kos Akan Diatur Perda

PALANGKA RAYA – Seluruh barak dan kos-kosan yang ada di Kota Palangka Raya, dalam waktu yang tidak lama lagi, akan diatur oleh peraturan daerah (Perda). Kalangan DPRD Palangka Raya bahkan telah melakukan konsultasi publik mengenai Raperda barak dan kos.
Jum’atni, anggota Badan Legislasi DPRD Palangka Raya, menyampaikan pihaknya telah menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya menyangkut materi substansi Raperda dimaksud. Pada dasarnya masyarakat dan pihak pengusaha barak dan kos mendukung pembuatan Perda tersebut. Namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, terutama menyangkut penghuni yang berlainan jenis, tidak boleh lagi sembarangan.
Menurut Jum’atni, masyarakat pada dasarnya setuju dengan rencana pembuatan Perda itu, namun ada beberapa masukan yang disampaikan. Salah satunya, tidak boleh pria dan wanita dalam satu barak, kecuali ada hubungan saudara ataupun dengan bukti surat nikah. Sedangkan untuk pengaturan segi keamanan dan ketertiban, masyarakat mendukung sepenuhnya agar diatur dalam Perda. Mengingat selama ini, masih banyak barak maupun kos yang disalahgunakan, baik sebagai tempat kumpul kebo maupun tempat pesta narkoba/miras.
“Sejumlah pengusaha barak dan kos meminta agar barak yang kamarnya di bawah lima pintu, tidak perlu diatur dalam Perda. Nantinya semua aspirasi dari masyarakat akan ditampung, untuk dibahas dalam rapat Baleg,” katanya.
Pihaknya berharap dengan adanya Perda khusus mengatur barak dan kos, baik penghuni barak dan kos maupun pemilik, dapat mengetahui masing-masing hak dan kewajiban serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga dapat membantu mengurangi tindak pidana.rho

0 komentar:

Posting Komentar