Terkait Penahanan Dirut PT PAK
dan SBY
TAMIANG LAYANG, PPOST
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
menyatakan siap memberikan keterangan jika memang diperlukan oleh penyidik,
terkait penahanan Teja Kurnia, Dirut PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dan H Jahrian, Dirut PT Sari Borneo Yupanda (SBY)
oleh Direktorat Reskrim Polda Kalteng. Ditahannya Dirut PT PAK dan SBY ini
karena diduga kuat melakukan korupsi dan merugikan Negara mencapai Rp17 miliar,
belum lama ini.
“Pada dasarnya saya dan jajaran pejabat
terkait, jika memang diperlukan oleh penyidik pihaknya siap menjadi saksi dan
memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi di daerah ini pasca
beroperasinya PT PAK dan PT SBY tersebut,” tegas Drs H Zain Alkim, Bupati
Barito Timur kepada PPost di Tamiang Layang, Senin (15/2) siang.
Menurut Bupati Zain, secara
pribadi dan kelembagaan dirinya hingga saat ini belum menerima secara resmi hasil
audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banjarbaru terhadap PT
PAK dan PT SBY yang adalah kontraktor pengelola Jalan Eks Pertamina tersebut.
“Sehingga saya belum bisa
berkementar banyak mengenai hasil yang pasti mengenai pelanggaran maupun
kerugian Negara yang ditimbulkan akibat telah dilakukannya pungutan tersebut,”
katanya.
Dikatakan dia, kalau saat ini
kedua pemimpin perusahaan tersebut oleh Direktorat Reskrim Polda Kalteng diduga
melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan pajak retribusi
pembayaran dari berbagai perusahaan untuk izin jalan di wilayah Barito Timur
yang mengacu pada peraturan daerah. Padahal, perda tersebut belum keluar, tapi
pungutan sudah dilakukan dari Januari hingga Desember.
“Dari hasil penyelidikan
kepolisian, terbukti keduanya membuat kerugian Negara mencapai Rp17 miliar
lebih, itu hal penyidik sebab tentu berdasarkan bukti dan saksi,” tegasnya.
Ditambahkan Bapati Zain, yang
pasti setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan serta
pengelolaan Jl Eks PT Pertamina (Persero) tersebut, dirinya telah mengeluarkan
Intruksi Nomor 1 Tahun 2010 yang intinya menghentikan untuk sementara aktivitas
PT PAK dan PT SBY serta meminta BPKP Perwakilan Banjarbaru melakukan audit
investigasi atas kegiatan proyek tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini akan
meninjau kembali keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tersebut, imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan dia,
Pemkab Bartim sangat merespon positif bahkan memberikan dukungan kepada aparat
kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut sehingga akan ditemukan
titik terang apalah kegiatan tersebut melanggara aturan dan merugikan Negara
atau tidak. “Jadi untuk itu dirinya dan sejumlah pejabat terkait selalu siap
jika diminta memberikan keterangan kepada penyidik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Bupati Zain Alkim berharap kepada
semua komponen masyarakat di daerahnya untuk bersabar menunggu hasil kerja tim
tipikor Polda Kalteng dalam mengusut secara tuntas persolana tersebut. “Dalam proses
hukum ini semua pihak harus dapat menahan diri dan selalu menjaga suasana
daerah tetap kondusif,” harapnya.tin
1 komentar:
ini bentuk penghianatan terhadap perda dan perbub yang dikeluarkan oleh Bupati dan sekaligus penipuan terhadap investor, Perda dikeluarkan tahun 2006 investor diundang berdasarkan perda dan perbub tersebut untuk berinvestasi mulai tahun 2008, seharusnya bupati bertanggung jawab dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya jangan malah cuci tangan. investor menjalankan perda dan perbup telah berinvestasi 45 Milyar, dengan pengembalian dari pembayaran jasa tol pengusaha tambang yang melintas dan itu sesuai ketentuan perbup yang dibuat Bupati. Ini konspirasi perampokan untuk mengambil alih proyek setelah kelihatan hasil dari investasi tersebut, terbukti saat ini di jalan tersebut kegiatan diambil alih dan dilakukan pemungutan oleh Dishub. kok bisa enggak bermodal memungut hasil. dimana etika dan integritas Bupati. hati-hati kepada pengusaha yang mau berinvestasi di bartim jangan sampai diperlakuakn sama.
Posting Komentar