Selasa, 16 Februari 2010

Jika Diperlukan Penyidik Pemkab Siap Berikan Keterangan

Terkait Penahanan Dirut PT PAK dan SBY
TAMIANG LAYANG, PPOST
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan siap memberikan keterangan jika memang diperlukan oleh penyidik, terkait penahanan Teja Kurnia, Dirut PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dan  H Jahrian, Dirut PT Sari Borneo Yupanda (SBY) oleh Direktorat Reskrim Polda Kalteng. Ditahannya Dirut PT PAK dan SBY ini karena diduga kuat melakukan korupsi dan merugikan Negara mencapai Rp17 miliar, belum lama ini.
 “Pada dasarnya saya dan jajaran pejabat terkait, jika memang diperlukan oleh penyidik pihaknya siap menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi di daerah ini pasca beroperasinya PT PAK dan PT SBY tersebut,” tegas Drs H Zain Alkim, Bupati Barito Timur kepada PPost di Tamiang Layang, Senin (15/2) siang.
Menurut Bupati Zain, secara pribadi dan kelembagaan dirinya hingga saat ini belum menerima secara resmi hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banjarbaru terhadap PT PAK dan PT SBY yang adalah kontraktor pengelola Jalan Eks Pertamina tersebut.
“Sehingga saya belum bisa berkementar banyak mengenai hasil yang pasti mengenai pelanggaran maupun kerugian Negara yang ditimbulkan akibat telah dilakukannya pungutan tersebut,” katanya.
Dikatakan dia, kalau saat ini kedua pemimpin perusahaan tersebut oleh Direktorat Reskrim Polda Kalteng diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan pajak retribusi pembayaran dari berbagai perusahaan untuk izin jalan di wilayah Barito Timur yang mengacu pada peraturan daerah. Padahal, perda tersebut belum keluar, tapi pungutan sudah dilakukan dari Januari hingga Desember.
“Dari hasil penyelidikan kepolisian, terbukti keduanya membuat kerugian Negara mencapai Rp17 miliar lebih, itu hal penyidik sebab tentu berdasarkan bukti dan saksi,” tegasnya.
Ditambahkan Bapati Zain, yang pasti setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam  pelaksanaan kegiatan pemeliharaan serta pengelolaan Jl Eks PT Pertamina (Persero) tersebut, dirinya telah mengeluarkan Intruksi Nomor 1 Tahun 2010 yang intinya menghentikan untuk sementara aktivitas PT PAK dan PT SBY serta meminta BPKP Perwakilan Banjarbaru melakukan audit investigasi atas kegiatan proyek tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini akan meninjau kembali keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tersebut, imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, Pemkab Bartim sangat merespon positif bahkan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut sehingga akan ditemukan titik terang apalah kegiatan tersebut melanggara aturan dan merugikan Negara atau tidak. “Jadi untuk itu dirinya dan sejumlah pejabat terkait selalu siap jika diminta memberikan keterangan kepada penyidik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Bupati Zain Alkim berharap kepada semua komponen masyarakat di daerahnya untuk bersabar menunggu hasil kerja tim tipikor Polda Kalteng dalam mengusut secara tuntas persolana tersebut. “Dalam proses hukum ini semua pihak harus dapat menahan diri dan selalu menjaga suasana daerah tetap kondusif,” harapnya.tin

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ini bentuk penghianatan terhadap perda dan perbub yang dikeluarkan oleh Bupati dan sekaligus penipuan terhadap investor, Perda dikeluarkan tahun 2006 investor diundang berdasarkan perda dan perbub tersebut untuk berinvestasi mulai tahun 2008, seharusnya bupati bertanggung jawab dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya jangan malah cuci tangan. investor menjalankan perda dan perbup telah berinvestasi 45 Milyar, dengan pengembalian dari pembayaran jasa tol pengusaha tambang yang melintas dan itu sesuai ketentuan perbup yang dibuat Bupati. Ini konspirasi perampokan untuk mengambil alih proyek setelah kelihatan hasil dari investasi tersebut, terbukti saat ini di jalan tersebut kegiatan diambil alih dan dilakukan pemungutan oleh Dishub. kok bisa enggak bermodal memungut hasil. dimana etika dan integritas Bupati. hati-hati kepada pengusaha yang mau berinvestasi di bartim jangan sampai diperlakuakn sama.

Posting Komentar