Jumat, 28 Januari 2011

Polisi Sita 250 Potong Kayu Ilegal

PALANGKA RAYA - Sebanyak 250 potong kayu yang diduga illegal disita aparat Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), saat milir di pinggiran Sungai Kahayan, kemarin.
Ratusan potong kayu jenis rimba campuran tersebut berasal dari Desa Petuk Ketimpun yang dibawa oleh delapan orang.
Aparat kepolisian mengamankan kayu-kayu ilegal itu di wilayah Kum Kum dan menahan dan memeriksa delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada kayu yang milir di Sungai Kahayan, kami langsung melakukan pengecekan. Mereka tidak memiliki dokumen dan kayu kayu ini hasil tebangan dari warga masyarakat di mana akan dijual, namun kami masih melakukan pemeriksaan mengenai ke mana arah kayu tersebut dan siapa pemiliknya,” ujar Kasat II Tipidter AKBP Novi Irawan saat memeriksa barang bukti tersebu di tepin Sungai Kahayan, kemarin.
Awalnya, kayu kayu yang dibawa dengan menggunakan perahu kecil tersebut, dimilirkan (dialirkan) dari arah Desa Petuk Ketimpun menuju Palangka Raya. Setelah dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian, kayu kayu tersebut dalam keadaan sudah berakit bersama masyarakat yang membawanya.
Petuga kemudian menangkap delapan orang yang membawa dan memmeberi garis polisi (police line) batangan log tersebut di Sungai Kahayan di Taman Wisata Kum kum.
”Delapan  orang ini masih diperiksa di Polda. Dari mana asal kayu-kayu itu dan siapa pemiliknya, masih kita dalami lagi,” tambah Novi.
Saat ini kepolisian juga masih akan memantau arah kayu tersebut, baik itu menuju sawmil atau bansaw menunggu hasil dari pemeriksaan para pembawa kayu yang diamankan di Mapolda. ”Ke mana kayu tersebut mau dikirim itu yang akan kita selidiki lebih lanjut,” jelasnya. why

1 komentar:

bambang m permadi mengatakan...

ooi amang Giben, bagus jua baritanya.

Posting Komentar