Rabu, 24 Februari 2010

DPRD Kotim Minta Land Clearing Dihentikan


SAMPIT, PPOST
DPRD Kotawaringin Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Kotim. Salah satunya isi rekomendasi itu adalah penghentian kegiatan pembersihan lahan bagi perkebunan besar swasta (PBS) yang belum memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan dan pemanfaatan limbah land clearing (LC).
Rekomendasi ini merupakan hasil rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kotim dengan perwakilan ratusan warga Kotim yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kotim, Selasa (22/2). Dewan berharap rekomendasi yang dikeluarkan itu segera ditindaklanjuti Pemkab Kotim.
Isi rekomendasi itu ada lima poin, yaitu meminta kepada Pemkab Kotim agar merespon dan menyikapi tuntutan masyarakat Kotim masalah pemanfaatan limbah LC dari perkebunan kelapa sawit yang ada. Meminta Pemkab Kotim untuk mengagendakan rapat khusus yang melibatkan seluruh unsur Muspida Kotim untuk membahas masalah ini.
DPRD Kotim dalam waktu dekat akan menggelar rapat pimpinan fraksi dan komisi serta seluruh anggota dewan untuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pemanfaatan limbah LC dari seluruh perkebunan sawit di Kotim. Rekomendasi terakhir, meminta kepada Pemkab Kotim untuk menghentikan kegiatan LC perkebunan sawit khususnya bagi PBS yang belum mengantongi izin pelepasan kawasan dari menteri kehutanan.
Wakil ketua DPRD Kotim, Supriadi MT sebagai pimpinan dewan yang menandatangi surat rekomendasi itu menegaskan, persoalan yang dibawa ratusan warga dalam aksi unjuk rasa kemarin, sebenarnya merupakan permasalahan klasik yang sudah berulang kali mereka tuntut.
Menyikapi hal itu, lanjut Supriadi, sesuai tugas kewajiban dan mekanisme dewan, pihaknya hanya bisa membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera dicarikan solusinya.
“Semoga pemerintah daerah cepat tanggap dalam menyikapi rekomendasi yang telah kami buat. Rekomendasi ini adalah inti dari seluruh persoalan yang menjadi tuntutan warga pada saat mereka menggelar unjuk rasa kemarin,” terang Supriadi.
Sementara itu Bupati Kotim HM Wahyudi K Anwar, kepada wartawan mengatakan, Pemkab akan secepatnya merespon rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kotim. Namun khusus mengenai permintaan penghentian land clearing, menurut Wahyudi hal itu ada ketentuan dan mekanismenya, serta aturan-aturannya. Sebab semua perkebunan sawit sudah memegang izin HGU (hak guna usaha).
“Pemkab akan mengkordinasikan masalah ini dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ucap Wahyudi melalui telepon selulernya. arg/ari

0 komentar:

Posting Komentar