Selasa, 16 Februari 2010

Kepemilikan Tanah Perlu Kepastian Hukum

PALANGKA RAYA, PPOST
Pemerintah Provinsi Kalteng ke depan akan membuat kerjasama dengan Damang Kepala Adat dan para Camat dalam rangka memberikan sertifikasi pertanahan bagi masyarakat yang ada di daerah ini. Saat ini, Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kecamatan sedang menginventarisasi dan mengidentifikasi siapa saja yang berhak memperoleh sertifikat tanah. Program ini dilakukan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikan atas tanahnya, terutama masyarakat lokal.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng A Teras Narang SH, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, di Palangka Raya, Senin (15/2) siang.
“Jangan sampai nantinya bagi kita begitu mudah memberikan izin dan memberikan hak atas suatu tanah kepada investor, tetapi sangat sulit memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang memang berasal usul di tempat itu,” kata Teras.
Hal itu juga, lanjutnya, karena dikhawatirkan adanya suatu kesenjangan antara warga transmigrasi dengan warga lokal yang sama-sama mempunyai hak atas tanah. Inilah yang kadang-kadang dikhawatirkan bisa menimbulkan kesenjangan, sehingga diharapkan pihak Kemitraan bisa membantu, bagaimana menyelesaikannya dengan baik.
Di bagian lain, Teras juga menyinggung masalah laporan keuangan, karena banyak SKPD yang terlambat melaporkan keuangannya, sehingga berakibat laporan tersebut tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Pemerintah wajib merekrut tenaga-tenaga yang mampu untuk membuat laporan sesuai format yang sudah ada.
“Dalam hal ini, teman-teman di kemitraan kami harapkan bisa membantu untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada masing-masing SKPD tentang bagaimana membuat laporan dengan format yang baik dan lain sebagainya,” ucap Gubernur.
Menurut Gubernur, kalau memang ingin menjalin kerjasama ini dengan baik, maka tidak salah juga untuk membuat suatu sistem terutama bagi SKPD yang mempunyai kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap kerjasama ini. Sehingga kemudian pada masa akhir dari kerjasama ini, akan dilakukan verifikasi dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi langkah-langkah apa yang terbaik dan harus disempurnakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan, Wicaksono Sarosa menjelaskan, pihaknya akan terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Setahun tidak cukup untuk membangun Kemitraan ini, karena itu perlu diteruskan dan dituntaskan,” tegasnya.
Melalui kerjasama ini, kata Wicaksono, diharapkan upaya perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah dapat mewujudkan Kalimantan Tengah yang makmur, sejahtera dan berkelanjutan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah ini. sya

0 komentar:

Posting Komentar