PALANGKA RAYA, PPOST
Pemerintah Provinsi Kalteng ke
depan akan membuat kerjasama dengan Damang Kepala Adat dan para Camat dalam
rangka memberikan sertifikasi pertanahan bagi masyarakat yang ada di daerah
ini. Saat ini, Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kecamatan sedang
menginventarisasi dan mengidentifikasi siapa saja yang berhak memperoleh
sertifikat tanah. Program ini dilakukan dalam rangka memberdayakan masyarakat
dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikan atas
tanahnya, terutama masyarakat lokal.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng A Teras Narang SH, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, di Palangka Raya, Senin (15/2) siang.
“Jangan sampai nantinya bagi kita
begitu mudah memberikan izin dan memberikan hak atas suatu tanah kepada
investor, tetapi sangat sulit memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang
memang berasal usul di tempat itu,” kata Teras.
Hal itu juga, lanjutnya, karena
dikhawatirkan adanya suatu kesenjangan antara warga transmigrasi dengan warga
lokal yang sama-sama mempunyai hak atas tanah. Inilah yang kadang-kadang dikhawatirkan
bisa menimbulkan kesenjangan, sehingga diharapkan pihak Kemitraan bisa
membantu, bagaimana menyelesaikannya dengan baik.
Di bagian lain, Teras juga
menyinggung masalah laporan keuangan, karena banyak SKPD yang terlambat
melaporkan keuangannya, sehingga berakibat laporan tersebut tidak sesuai
sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Pemerintah wajib merekrut
tenaga-tenaga yang mampu untuk membuat laporan sesuai format yang sudah ada.
“Dalam hal ini, teman-teman di
kemitraan kami harapkan bisa membantu untuk memberikan pelatihan-pelatihan
kepada masing-masing SKPD tentang bagaimana membuat laporan dengan format yang
baik dan lain sebagainya,” ucap Gubernur.
Menurut Gubernur, kalau memang
ingin menjalin kerjasama ini dengan baik, maka tidak salah juga untuk membuat
suatu sistem terutama bagi SKPD yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
monitoring terhadap kerjasama ini. Sehingga kemudian pada masa akhir dari
kerjasama ini, akan dilakukan verifikasi dalam rangka mengidentifikasi dan
menginventarisasi langkah-langkah apa yang terbaik dan harus disempurnakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif
Kemitraan, Wicaksono Sarosa menjelaskan, pihaknya akan terus membangun
kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Setahun tidak cukup untuk
membangun Kemitraan ini, karena itu perlu diteruskan dan dituntaskan,”
tegasnya.
Melalui kerjasama ini, kata Wicaksono, diharapkan
upaya perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah dapat mewujudkan Kalimantan
Tengah yang makmur, sejahtera dan berkelanjutan yang manfaatnya dirasakan oleh
masyarakat di daerah ini. sya
0 komentar:
Posting Komentar