PALANGKA RAYA, PPOST
Polda Kalteng akan melakukan
upaya penjemputan paksa kepada pimpinan bagian manajemen, PT Sinar Barito
Global (SBG) kalau tidak mau mengindahkan panggilan yang dilakukan pihak Kepolisian.
Upaya tersebut akan dilakukan, kalau panggilan Kepolisian sudah lebih dari tiga
kali, tetap tidak diindahkan.
Dir Reskrim Polda Kalteng, Kombes
A Klimen mengatakan, saat ini pihaknya memang baru sekali melakukan panggilan,
dan pihak manajemen masih belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski
demikian, police line (garis polisi) yang masih dipasang, akan dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin ada kita lakukan pemanggilan sekali kepada pihak manajemen, namun yang hadir bukan yang mengetahui masalah pertambangan, sehingga melakukan pemeriksaanpun belum jelas. Nantinya kami akan lakukan upaya pemanggilan lagi, kalau tidak mau, tentunya akan kita lakukan upaya terakhir yakni kita jemput paksa,” tegas A Klimen di Mapolda Kalteng, Senin (15/2).
“Kemarin ada kita lakukan pemanggilan sekali kepada pihak manajemen, namun yang hadir bukan yang mengetahui masalah pertambangan, sehingga melakukan pemeriksaanpun belum jelas. Nantinya kami akan lakukan upaya pemanggilan lagi, kalau tidak mau, tentunya akan kita lakukan upaya terakhir yakni kita jemput paksa,” tegas A Klimen di Mapolda Kalteng, Senin (15/2).
Diungkapkan, sebelumnya PT SBG diketahui
memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang diduga tidak memiliki izin pertambangan,
tapi sudah melakukan kegiatan penambangan. Sehingga dilakukanlah Police Line
dan di areal tersebut tidak boleh lagi adanya kegiatan tambang, karena masih
dalam tahap proses Kepolisian.
“Kita akan lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak
terkait, juga kalau perlu kita kembangkan. Bagaimana izin tersebut dikeluarkan
dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Klimen, sembari menjelaskan akan mengecek
semua KP yang ada di Kalteng. why
0 komentar:
Posting Komentar