SAMPIT, PPOST
Supian Hadi tutup mulut. Dia tak ingin menanggapi ketentuan bagi Ketua DPRD dari PDI Perjuangan yang harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon bupati.
“Saya tak ingin berkomentar soal tuntutan mundur itu. Takut salah berkomentar. Ini dalam rangka memperhatikan warning Ketua DPD PDIP Kalteng, R Atu Narang,” kilah mantan Ketua DPC PDIP Kotim itu di Sampit, kemarin.
Supian adalah salah satu calon bupati Kotim yang hendak direkomendasikan ke DPP PDIP bersama John Krisli, Artaban, dan Joni Ardi. Dia yang sebelumnya sudah diusung koalisi PAN, PKS, dan sejumlah parpol nonparlemen, adalah satu-satunya kader PDIP yang mempunyai kewajiban mengundurkan diri dari posisi Ketua DPRD Kotim.
Menurut Ketua DPC PDIP Kotim, John Krisli, Supian harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan itu bila ingin direkomendasikan sebagai salah satu bakal capub. Hal itu sesuai dengan ayat 6 SK DPP PDIP No 411/2009 yang dipertegas lagi dengan instruksi DPP PDIP No 3037/2009.
Sejauh ini, menurut Jhon, hanya Supian yang belum memenuhi persyaratan. “Bila dia tidak membuat surat pengunduran diri, terpaksa namanya kami coret karena tidak memenuhi syarat,” ancam Jhon.
Supian mengaku sebagai kader PDIP yang membesarkan namanya sebenarnya dirinya tetap berharap bisa diusung oleh partai tersebut. Namun bila tidak, dia memastikan akan tetap maju dari pencalonan. “Apapun yang terjadi kami akan maju bersama pasangan bakal calon wakil bupati saya, Taufiq Mukri,” katanya optimistis. ari
Supian Hadi tutup mulut. Dia tak ingin menanggapi ketentuan bagi Ketua DPRD dari PDI Perjuangan yang harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon bupati.
“Saya tak ingin berkomentar soal tuntutan mundur itu. Takut salah berkomentar. Ini dalam rangka memperhatikan warning Ketua DPD PDIP Kalteng, R Atu Narang,” kilah mantan Ketua DPC PDIP Kotim itu di Sampit, kemarin.
Supian adalah salah satu calon bupati Kotim yang hendak direkomendasikan ke DPP PDIP bersama John Krisli, Artaban, dan Joni Ardi. Dia yang sebelumnya sudah diusung koalisi PAN, PKS, dan sejumlah parpol nonparlemen, adalah satu-satunya kader PDIP yang mempunyai kewajiban mengundurkan diri dari posisi Ketua DPRD Kotim.
Menurut Ketua DPC PDIP Kotim, John Krisli, Supian harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan itu bila ingin direkomendasikan sebagai salah satu bakal capub. Hal itu sesuai dengan ayat 6 SK DPP PDIP No 411/2009 yang dipertegas lagi dengan instruksi DPP PDIP No 3037/2009.
Sejauh ini, menurut Jhon, hanya Supian yang belum memenuhi persyaratan. “Bila dia tidak membuat surat pengunduran diri, terpaksa namanya kami coret karena tidak memenuhi syarat,” ancam Jhon.
Supian mengaku sebagai kader PDIP yang membesarkan namanya sebenarnya dirinya tetap berharap bisa diusung oleh partai tersebut. Namun bila tidak, dia memastikan akan tetap maju dari pencalonan. “Apapun yang terjadi kami akan maju bersama pasangan bakal calon wakil bupati saya, Taufiq Mukri,” katanya optimistis. ari
0 komentar:
Posting Komentar