Jumat, 19 Februari 2010

Teras Siap Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, PPOST
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) daerah itu bila sampai 14 Mei mendatang belum tuntas di tingkat pusat.
“Kalimantan Tengah siap menempuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku dalam 100 hari sejak pertemuan Presiden dan para gubernur di Cipanas RTRWP tidak selesai,” kata Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, kemarin.
Penegasan itu disampaikan Teras di hadapan ratusan pengusaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dalam acara pertemuan antara jajaran Pemprov Kalteng dengan kalangan dunia usaha se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur.
Pada kesempatan itu, hampir semua pengusaha dari tiga sektor usaha setempat menyampaikan keluhan kepada Gubernur terkait belum tuntasnya RTRWP Kalteng selama tiga tahun terakhir akibat sengketa kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam penjelasannya, Teras mengatakan, dalam pertemuan antara Presiden dan para gubernur se-Indonesia, awal Februari lalu, dihasilkan kesepakatan dari Kelompok Kerja I bahwa tata ruang daerah yang bermasalah, termasuk Kalteng, harus diselesaikan dalam 100 hari sejak 3 Februari.
Sementara bagi daerah yang dalam revisi tata ruangnya tidak terdapat masalah, baru akan diselesaikan dalam enam bulan sejak pertemuan di Cipanas itu.
Teras menegaskan, akan menagih komitmen tersebut karena telah disepakati bersama dan diketahui oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya tidak ingin pembangunan di Kalteng tersandera hanya karena masalah RTRWP yang tidak juga selesai,” tegas Teras.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Teras menuturkan, bentuknya dapat bermacam-macam, mulai dari meminta fatwa dari Mahkamah Agung atau pihak lain yang berkompeten, sampai 'judicial review' atas berbagai aturan yang menghambat.
Teras mengaku sangat memahami keluhan para investor yang kesulitan mengembangkan usahanya karena tidak jelasnya tata ruang daerah, dan meminta kalangan pengusaha untuk ikut mendorong penyelesaian RTRWP Kalteng.
“Bila perlu pengusaha yang melakukan judicial review bila ada aturan kehutanan yang menghambat. Kami siap membantu proses hukumnya nanti,” tambah Teras. sya

0 komentar:

Posting Komentar