KUALA PEMBUANG, PPOST
Mulai bulan April mendatang, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Seruyan, diperkirakan sudah bisa melayani permohonan perizinan secara maksimal kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Plt Kepala KPPT Kabupaten Seruyan Taruna Jaya, kepada wartawan belum lama ini di kantornya.
Dikatakan Taruna, karena pada bulan April mendatang rencananya akan dilakukan pelantikan pejabat Kepala KPPT definitif beserta beberapa orang pejabat lainnya, seperti Kasubag TU, dan tiga kepala seksi yakni Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan Data dan Verifikasi, Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen.
“Memang sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kinerja KPPT sudah ada, hanya tinggal mengisi jabatan-jabatan yang kosong itu saja lagi,” kata Taruna seraya berharap hal ini bisa terlaksana agar pelaksanaan pelayanan publik bisa berjalan secara maksimal.
Selama ini, terang Taruna, pihaknya hanya mempersiapkan dan membenahi adminstrasi yang ada, sehingga untuk penerbitan izin-izin yang berhubungan langsung dengan publik masih diurus pada instansi atau dinas terkait masing-masing. Namun untuk pengusulan pengisian jabatan yang masih kosong di KPPT sudah mereka usulkan dan dalam tahap proses, sehingga diperkirakan pada bulan April sudah ada pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan-jabatan yang masih kosong tersebut.
“Memang cukup berat untuk menghimpun dalam satu wadah untuk masalah perizinan ini, karena masih ada beberapa kendala yang mesti dipecahkan bersama untuk kepentingan bersama khususnya untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Karena katanya, tujuan KPPT dalam jangka panjangnya yakni untuk menarik investor dari luar agar mau menanamkan investasinya, seperti halnya di Sragen. Di sana, banyak para investor yang masuk untuk menanamkan modalnya, karena pemerintah daerah di sana telah menggratiskan pihak masyarakat dan siapapun yang mengurus perizinan. “Tetapi begitu setelah investor masuk, maka kita bisa menarik PAD-nya,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, begitu pejabatnya sudah dilantik, maka ada beberapa item yang rencananya akan dilakukan dalam pengurusan perizinan yakni Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin reklame/spanduk, izin usaha rumah makan, dan izin usaha hotel/penginapan.
“Jadi untuk sementara nanti, yang akan kita lakukan adalah pengurusan penerbitan izin yang berhubungan dengan masyarakat secara umum dulu, sambil meningkatkan pelayanannya, misalnya dari yang tadinya 15 hari bisa menjadi tujuh hari atau tidak sampai tujuh hari atau bisa juga hanya dalam beberapa hari, begitulah rencananya kita lakukan,” ungkapnya. par
Mulai bulan April mendatang, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Seruyan, diperkirakan sudah bisa melayani permohonan perizinan secara maksimal kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Plt Kepala KPPT Kabupaten Seruyan Taruna Jaya, kepada wartawan belum lama ini di kantornya.
Dikatakan Taruna, karena pada bulan April mendatang rencananya akan dilakukan pelantikan pejabat Kepala KPPT definitif beserta beberapa orang pejabat lainnya, seperti Kasubag TU, dan tiga kepala seksi yakni Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan Data dan Verifikasi, Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen.
“Memang sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kinerja KPPT sudah ada, hanya tinggal mengisi jabatan-jabatan yang kosong itu saja lagi,” kata Taruna seraya berharap hal ini bisa terlaksana agar pelaksanaan pelayanan publik bisa berjalan secara maksimal.
Selama ini, terang Taruna, pihaknya hanya mempersiapkan dan membenahi adminstrasi yang ada, sehingga untuk penerbitan izin-izin yang berhubungan langsung dengan publik masih diurus pada instansi atau dinas terkait masing-masing. Namun untuk pengusulan pengisian jabatan yang masih kosong di KPPT sudah mereka usulkan dan dalam tahap proses, sehingga diperkirakan pada bulan April sudah ada pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan-jabatan yang masih kosong tersebut.
“Memang cukup berat untuk menghimpun dalam satu wadah untuk masalah perizinan ini, karena masih ada beberapa kendala yang mesti dipecahkan bersama untuk kepentingan bersama khususnya untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Karena katanya, tujuan KPPT dalam jangka panjangnya yakni untuk menarik investor dari luar agar mau menanamkan investasinya, seperti halnya di Sragen. Di sana, banyak para investor yang masuk untuk menanamkan modalnya, karena pemerintah daerah di sana telah menggratiskan pihak masyarakat dan siapapun yang mengurus perizinan. “Tetapi begitu setelah investor masuk, maka kita bisa menarik PAD-nya,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, begitu pejabatnya sudah dilantik, maka ada beberapa item yang rencananya akan dilakukan dalam pengurusan perizinan yakni Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin reklame/spanduk, izin usaha rumah makan, dan izin usaha hotel/penginapan.
“Jadi untuk sementara nanti, yang akan kita lakukan adalah pengurusan penerbitan izin yang berhubungan dengan masyarakat secara umum dulu, sambil meningkatkan pelayanannya, misalnya dari yang tadinya 15 hari bisa menjadi tujuh hari atau tidak sampai tujuh hari atau bisa juga hanya dalam beberapa hari, begitulah rencananya kita lakukan,” ungkapnya. par
0 komentar:
Posting Komentar