KUALA KAPUAS, PPOST
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang didukung Satpol PP dan Dinas PU Kabupaten Kapuas melakukan penertiban sejumlah baliho calon gubernur Provinsi Kalteng yang mulai bermunculan di lokasi steril dari spanduk atau baliho seperti di bundaran besar.
Menurut Kepala BPPT, Andres Nuah, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kespolinmas/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan pemasangan spanduk/baliho. Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk Bundaran Besar di Kuala Kapuas harus bersih dari spanduk, baliho, dan sejenisnya sejauh 100 meter dari sepadan jalan.
“Yang jelas, kami hanya menjalankan tugas. Baliho milik salah satu calon tersebut berada di kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang baliho/spanduk. Bahkan belum mengantongi izin,” kata Andres Nuah yang didampingi oleh Kabid Ekonomi dan Pembangunan BPPT Fitrayanto Suriadinata, kemarin.
Lebih jauh dijelaskan, penertiban ini juga mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan memiliki izin dari Bupati.
Ketika ditanya apakah saat ini sudah ada tim cagub yang mengajukan izin pemasangan baliho atau spanduk, Andres mengaku baru satu calon cagub yang mengurus perizinan dari PDIP. Sedangkan dari cagub lainnya hingga kini masih belum ada. “Lain hal jika memasuki masa kampanye, tidak berlaku pungutan, tapi tetap harus koordinasi,” jelasnya.
Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen, menambahkan penertiban ini untuk menghindari pemasangan yang dilakukan sembarangan. Sebab jika itu dilakukan bisa menggangu keindahan serta keamanan. Misalnya, roboh atau menggangu pengguna jalan. Selain itu Baryen juga mengingatkan di sepanjang median jalan tidak diperbolehkan memasang spanduk atau reklame.
“Saat ini papan peringatan larangan telah kami pasang di sejumlah median jalan,” terang Baryen.
Di tempat yang sama, Kepala SatPol PP Yunabut mengatakan baliho yang dicabut oleh SatPol PP dapat diambil di Kantor Satpol PP, Jalan A Yani, Kuala Kapuas. Pencabutan yang dilakukan oleh SatPol PP tidak merusak baliho tersebut, artinya masih bisa dipasang atau dipergunakan lagi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat Bapak Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kesbangpol/2010,” tukas Yunabut.
Tampak hadir di lokasi Kepala BPPT Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, Kepala Satpol PP Yunabut, serta Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen. rc
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang didukung Satpol PP dan Dinas PU Kabupaten Kapuas melakukan penertiban sejumlah baliho calon gubernur Provinsi Kalteng yang mulai bermunculan di lokasi steril dari spanduk atau baliho seperti di bundaran besar.
Menurut Kepala BPPT, Andres Nuah, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kespolinmas/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang ketentuan pemasangan spanduk/baliho. Pada surat tersebut dijelaskan khusus untuk Bundaran Besar di Kuala Kapuas harus bersih dari spanduk, baliho, dan sejenisnya sejauh 100 meter dari sepadan jalan.
“Yang jelas, kami hanya menjalankan tugas. Baliho milik salah satu calon tersebut berada di kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang baliho/spanduk. Bahkan belum mengantongi izin,” kata Andres Nuah yang didampingi oleh Kabid Ekonomi dan Pembangunan BPPT Fitrayanto Suriadinata, kemarin.
Lebih jauh dijelaskan, penertiban ini juga mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan memiliki izin dari Bupati.
Ketika ditanya apakah saat ini sudah ada tim cagub yang mengajukan izin pemasangan baliho atau spanduk, Andres mengaku baru satu calon cagub yang mengurus perizinan dari PDIP. Sedangkan dari cagub lainnya hingga kini masih belum ada. “Lain hal jika memasuki masa kampanye, tidak berlaku pungutan, tapi tetap harus koordinasi,” jelasnya.
Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen, menambahkan penertiban ini untuk menghindari pemasangan yang dilakukan sembarangan. Sebab jika itu dilakukan bisa menggangu keindahan serta keamanan. Misalnya, roboh atau menggangu pengguna jalan. Selain itu Baryen juga mengingatkan di sepanjang median jalan tidak diperbolehkan memasang spanduk atau reklame.
“Saat ini papan peringatan larangan telah kami pasang di sejumlah median jalan,” terang Baryen.
Di tempat yang sama, Kepala SatPol PP Yunabut mengatakan baliho yang dicabut oleh SatPol PP dapat diambil di Kantor Satpol PP, Jalan A Yani, Kuala Kapuas. Pencabutan yang dilakukan oleh SatPol PP tidak merusak baliho tersebut, artinya masih bisa dipasang atau dipergunakan lagi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai surat Bapak Bupati Kapuas Nomor 210/17/Kesbangpol/2010,” tukas Yunabut.
Tampak hadir di lokasi Kepala BPPT Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, Kepala Satpol PP Yunabut, serta Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU, Baryen. rc
0 komentar:
Posting Komentar