PALANGKA RAYA, PPOST
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin oleh hakim tunggal Saidin Bagariang SH akhirnya mengeluarkan putusan untuk menolak seluruhnya dan menghentikan praperadilan yang diminta pemohon Warta Toto Asi, pada sidang praperadilan di PN Palangka Raya, Selasa (2/3).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon Warta Toto Asi oleh termohon Kapolres Gunung Mas adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tentunya membawa kekecewaan bagi pemohon yang memberi kuasa kepada istri pemohon Kariawati yang mengharapkan keadilan karena penangkapan tersebut.
Namun dikatakan Majelis Hakim, dalam kasus ini hakim praperadilan tidak berwenang dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, yakni apakah sah atau tidak sah atau barang bukti kayu tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan yang memeriksa, bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Hakim praperadilan itu hanya memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 77 KUHAP sahnya penangkapan, atau tidak sahnya penahanan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan itu menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ujar Saidin Bagariang SH yang didampingi PP Resiwati SH.
Tetapi apakah barang bukti kayu tersebut yang diangkut oleh sopir (Warta Toto Asi) ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan, itu menjadi nantinya diperiksa dalam materi pokok perkara, tambahnya.
Dengan pokok permasalahannya apakah kayu yang diangkut sudah sesuai dengan dokumen atau sesuai dengan surat. Untuk menentukan ini harus membutuhkan dinas terkait yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut untuk dibuktikan di persidangan.
Selain itu, kata Saidin, pada persidangan untuk perkara praperadilan, bahwa hukum bukan sekedar pengertian, apalagi pengertian normative, karena hukum harus diuji dengan tujuan umum dan manfaatnya.
Pembatasan upaya hukum praperadilan harus diterobos apabila lebih digunakan untuk menghambat proses peradilan. “Kita harus melihat tujuan umum dan manfaatnya, karena jangan sampai upaya praperadilan hanya untuk mengahmbat proses peradilan,” ungkapnya.
Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum termohon AKP Ribut Suryo Asmoro SH dan AKP F Sukarinaldo SH. Walaupun tidak memberikan komentar, namun dari raut wajah, terpancar senyum menyambut putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.asr
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin oleh hakim tunggal Saidin Bagariang SH akhirnya mengeluarkan putusan untuk menolak seluruhnya dan menghentikan praperadilan yang diminta pemohon Warta Toto Asi, pada sidang praperadilan di PN Palangka Raya, Selasa (2/3).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon Warta Toto Asi oleh termohon Kapolres Gunung Mas adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tentunya membawa kekecewaan bagi pemohon yang memberi kuasa kepada istri pemohon Kariawati yang mengharapkan keadilan karena penangkapan tersebut.
Namun dikatakan Majelis Hakim, dalam kasus ini hakim praperadilan tidak berwenang dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, yakni apakah sah atau tidak sah atau barang bukti kayu tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan yang memeriksa, bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Hakim praperadilan itu hanya memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 77 KUHAP sahnya penangkapan, atau tidak sahnya penahanan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan itu menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ujar Saidin Bagariang SH yang didampingi PP Resiwati SH.
Tetapi apakah barang bukti kayu tersebut yang diangkut oleh sopir (Warta Toto Asi) ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan, itu menjadi nantinya diperiksa dalam materi pokok perkara, tambahnya.
Dengan pokok permasalahannya apakah kayu yang diangkut sudah sesuai dengan dokumen atau sesuai dengan surat. Untuk menentukan ini harus membutuhkan dinas terkait yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut untuk dibuktikan di persidangan.
Selain itu, kata Saidin, pada persidangan untuk perkara praperadilan, bahwa hukum bukan sekedar pengertian, apalagi pengertian normative, karena hukum harus diuji dengan tujuan umum dan manfaatnya.
Pembatasan upaya hukum praperadilan harus diterobos apabila lebih digunakan untuk menghambat proses peradilan. “Kita harus melihat tujuan umum dan manfaatnya, karena jangan sampai upaya praperadilan hanya untuk mengahmbat proses peradilan,” ungkapnya.
Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum termohon AKP Ribut Suryo Asmoro SH dan AKP F Sukarinaldo SH. Walaupun tidak memberikan komentar, namun dari raut wajah, terpancar senyum menyambut putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.asr
0 komentar:
Posting Komentar