BUNTOK, PPOST
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan (Barsel) menunda usulan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah hak milik. Alasannya, karena Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Jika pemisahan tanah bersertifikat kami dapat layani, namun bila buat baru, terpaksa menunggu RTRWP,” ujar Kepala BPN Barsel, Syarifudin, Senin (8/3).
Permintaan pembuatan sertifikat hak milik, diakui Syaripudin, cukup tinggi di Barsel. Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi menyusul penyelesaian RTRWP yang kini sedang diupayakan oleh Pemprov Kalteng.
“Kita mendukung upaya pemprov dalam menyelesaikan RTRWP. Jika nanti RTRWP telah mendapat persetujuan pemerintah pusat, pelayanan sertifikat pun dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Dijadikan Agunan
Sertifikat kepemilikan yang sah kebanyakan diandalkan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Barsel untuk tambahan modal. Caranya, hak kepemilikan tanah yang bersertifikat dijadikan agunan sebagai modal usaha dari perbankan.
“Bank tak mau lagi agunan tanah yang tak bersertifikat. Kami pernah mengajukan tapi hasilnya ditolak. Alasan bank mereka tak melayani agunan tanah yang tak bersertifikat,” kata Agus Hadi di Buntok, Senin.
Kesulitan yang sama juga dialami Bapak Suwandi warga Buntok. Dia yang kini menjajaki usaha penangkaran burung walet, tampaknya mendapat kendala pembuatan sertifikat karena alas an RTRWP.
“Jika bangunan sarang walet sudah berfungsi, tentu sertifikat tanahnya bernilai tinggi dijadikan agunan untuk tambahan modal,” ujarnya. ner
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan (Barsel) menunda usulan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah hak milik. Alasannya, karena Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Jika pemisahan tanah bersertifikat kami dapat layani, namun bila buat baru, terpaksa menunggu RTRWP,” ujar Kepala BPN Barsel, Syarifudin, Senin (8/3).
Permintaan pembuatan sertifikat hak milik, diakui Syaripudin, cukup tinggi di Barsel. Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi menyusul penyelesaian RTRWP yang kini sedang diupayakan oleh Pemprov Kalteng.
“Kita mendukung upaya pemprov dalam menyelesaikan RTRWP. Jika nanti RTRWP telah mendapat persetujuan pemerintah pusat, pelayanan sertifikat pun dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Dijadikan Agunan
Sertifikat kepemilikan yang sah kebanyakan diandalkan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Barsel untuk tambahan modal. Caranya, hak kepemilikan tanah yang bersertifikat dijadikan agunan sebagai modal usaha dari perbankan.
“Bank tak mau lagi agunan tanah yang tak bersertifikat. Kami pernah mengajukan tapi hasilnya ditolak. Alasan bank mereka tak melayani agunan tanah yang tak bersertifikat,” kata Agus Hadi di Buntok, Senin.
Kesulitan yang sama juga dialami Bapak Suwandi warga Buntok. Dia yang kini menjajaki usaha penangkaran burung walet, tampaknya mendapat kendala pembuatan sertifikat karena alas an RTRWP.
“Jika bangunan sarang walet sudah berfungsi, tentu sertifikat tanahnya bernilai tinggi dijadikan agunan untuk tambahan modal,” ujarnya. ner
0 komentar:
Posting Komentar