Jumat, 05 Maret 2010

Bupati Dukung UU Keterbukaan Informasi Publik


PULANG PISAU, PPOST
Agenda reformasi nasional menitikberatkan pada upaya reformasi di bidang hukum, didalamnya mengandung arti penting reformasi birokrasi khususnya bagi pilar eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka memberi layanan publik (public service) untuk masyarakat secara berkeadilan.
Menurut Amur, tugas besar tersebut dituangkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2010.
“Saya selaku Bupati akan segera memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau untuk melakukan perubahan budaya birokrasi sejak dini sebelum diberlakukannya UU tersebut,” tegas Amur, baru-baru ini, di Pulang Pisau.
Hal ini perlu dilakukan lebih awal karena budaya melayani bukan suatu persoalan yang mudah dalam budaya birokrasi, perlu perubahan paradigma dan etika didalam jajaran birokrasi agar sadar bahwa kita adalah pelayan masyarakat yang ada dalam wilayah hukum Kalimantan Tengah secara umum.
“Menyikapi perintah UU agar dibentuknya Komisi Informasi Publik, saya menyambut baik dan kami segenap jajaran eksekutif di Kabupaten Pulang Pisau siap untuk melaksanakan hal tersebut, mengingat hubungan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat adalah kekuatan dwitunggal sebagai modal dalam mewujudkan pembangunan daerah,” kata dia.
Amur, juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah yang ada di Kalimantan Tengah beserta jajaran pelaksana, agar secara bersama-sama mewujudkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat Kalimantan Tengah mendapat pencitraan lebih positif secara eksternal di kancah nasional, dan secara internal dalam sanubari masyarakat Kalimantan Tengah bahwa kita adalah pemimpin yang melayani masyarakat secara berkeadilan dalam tugas dan tanggungjawab sesuai koridor hukum.nor

0 komentar:

Posting Komentar