SAMPIT, PPOST
DDPRD Kotawaringin Timur bergerak lebih cepat ketimbang DPRD Kalimantan Tengah. Kini, mereka sedang menyaring enam calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kada 2010 yang telah diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Tim uji kelayakan dan kepatutan yang dibentuk DPRD Kotim, kini tengah melaksanakan tugasnya menyaring keenam nama itu. Mereka akan menetapkan tiga orang yang akan melaksanakan tugas sebagai Panwas pada Pemilu Kada nanti.
Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwas Pemilu Kada Kotim, Kemikson Tarung, mengungkapkan akan melakukan fit and proper test kepada calon panwaslu. Diharapkan dalam sehari, uji kelayakan dan kepatutan itu sudah selesai.
Menurutnya, guna menjaga kerahasian baik bagi tim dan pihak lain, maka materi yang akan diujikan baru akan dibahas pada hari itu juga. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari kebocoran materi pertanyaan. Karena disadarinya dengan pemilihan lewat DPRD rentan munculnya kecurigaan.
“Kami akan menjaga kerahasian terkait bahan tes agar mereka yang terpilih benar benar memenuhi syarat dan layak,” ujar Kemikson.
Sementara itu, tim uji kelayakan hasil bentukan Komisi I DPRD Kotim beranggotakan 11 orang merupakan kepanjangan tangan dari unsur fraksi di dewan. Mereka adalah Kemikson Tarung (Demokrat) terpilih menjadi ketua, Dirhamsyah (PDIP) sebagai wakil ketua. Sembilan anggota lainnya adalah Awai F Matali (PDIP), Abdurahman Aseri (PDIP), Supian HAS (Golkar), Sarjono (Golkar), Muhlan Sapri (Demokrat), Marwan (Gerindra), Ririn Rosyana (PKB), Dadang Siswanto, H Samsu (PAN), dan Ida Laila (FPPBR)
Sejauh ini ada enam nama yang telah dijaring oleh KPU Kotim sebagai calon anggota Panwaslu. Mereka adalah Norhajiah, Aliansyah, Dahlani, Muhamad Alwais, Hartono, dan Suparto. Dari enam nama akan dipilih tiga dan akan dibuatkan surat keputusannya oleh pimpinan DPRD.
Kemikson menambahkan dasar pihaknya memilih anggota Panwaslu Kotim, selain surat permintaan dari KPU setempat, juga Fatwa MA pasal 236 (A). Di sana disebutkan bila Bawaslu tidak membentuk Panwaslu, maka DPRD berhak mengambil alih tugas tersebut
ari
DDPRD Kotawaringin Timur bergerak lebih cepat ketimbang DPRD Kalimantan Tengah. Kini, mereka sedang menyaring enam calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kada 2010 yang telah diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Tim uji kelayakan dan kepatutan yang dibentuk DPRD Kotim, kini tengah melaksanakan tugasnya menyaring keenam nama itu. Mereka akan menetapkan tiga orang yang akan melaksanakan tugas sebagai Panwas pada Pemilu Kada nanti.
Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwas Pemilu Kada Kotim, Kemikson Tarung, mengungkapkan akan melakukan fit and proper test kepada calon panwaslu. Diharapkan dalam sehari, uji kelayakan dan kepatutan itu sudah selesai.
Menurutnya, guna menjaga kerahasian baik bagi tim dan pihak lain, maka materi yang akan diujikan baru akan dibahas pada hari itu juga. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari kebocoran materi pertanyaan. Karena disadarinya dengan pemilihan lewat DPRD rentan munculnya kecurigaan.
“Kami akan menjaga kerahasian terkait bahan tes agar mereka yang terpilih benar benar memenuhi syarat dan layak,” ujar Kemikson.
Sementara itu, tim uji kelayakan hasil bentukan Komisi I DPRD Kotim beranggotakan 11 orang merupakan kepanjangan tangan dari unsur fraksi di dewan. Mereka adalah Kemikson Tarung (Demokrat) terpilih menjadi ketua, Dirhamsyah (PDIP) sebagai wakil ketua. Sembilan anggota lainnya adalah Awai F Matali (PDIP), Abdurahman Aseri (PDIP), Supian HAS (Golkar), Sarjono (Golkar), Muhlan Sapri (Demokrat), Marwan (Gerindra), Ririn Rosyana (PKB), Dadang Siswanto, H Samsu (PAN), dan Ida Laila (FPPBR)
Sejauh ini ada enam nama yang telah dijaring oleh KPU Kotim sebagai calon anggota Panwaslu. Mereka adalah Norhajiah, Aliansyah, Dahlani, Muhamad Alwais, Hartono, dan Suparto. Dari enam nama akan dipilih tiga dan akan dibuatkan surat keputusannya oleh pimpinan DPRD.
Kemikson menambahkan dasar pihaknya memilih anggota Panwaslu Kotim, selain surat permintaan dari KPU setempat, juga Fatwa MA pasal 236 (A). Di sana disebutkan bila Bawaslu tidak membentuk Panwaslu, maka DPRD berhak mengambil alih tugas tersebut
ari
0 komentar:
Posting Komentar