PALANGKA RAYA, PPOST
Pernyataan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat yang menyebutkan Menteri Kehutanan akan menyelesaikan persoalan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng dalam waktu dekat, masih menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Salah satunya dari Anggota DPR RI asal Kalteng, Hang Ali Saputra Syah Pahan.
“Gubernur masih belum menjelaskan, RTRWP yang katanya akan segera bisa diselesaikan dan disetujui oleh Menhut itu, RTRWP yang mana? Apakah sesuai dengan komposisi yang kita inginkan selama ini yaitu 44:56 atau justru yang sama dengan hasil tim terpadu yaitu 12:82 persen,” ungkap Hang Ali, kepada wartawan di Palangka Raya, Sabtu (6/3).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemda Kalteng mengusulkan alokasi kawasan hutan seluas 44 persen dan nonhutan 56 persen dari luas 15,3 juta hektar. Namun, Dephut menolak menyepakati pembagian luasan kawasan hutan itu, yang kemudian membentuk tim terpadu untuk meneliti kesesuaian di lapangan terkait tata ruang di Kalteng.
Tim Terpadu merekomendasikan agar luas kawasan hutan Kalteng dipertahankan seluas 82 persen dan nonhutan 12 persen, yang selanjutnya dijadikan patokan oleh Dephut.
Persoalan penyelesaian RTRWP Kalteng ini sendiri sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak diusulkannya terkait dengan Peta Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Kalteng kepada Departemen Kehutanan pada tanggal 5 April 2007. Namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan tindaklanjutnya bahkan semakin rumit, karena hasil Paduserasi RTRWP Kalteng dengan TGHK pada tahun 1999 tidak ditindaklanjuti dengan pengukuhan kawasan hutan.
Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan Tim Terpadu terhadap Peta Usulan Revisi RTRWP Kalteng dengan TGHK, didapatkan gambaran bahwa kawasan sekitar 7,7 juta Ha sudah sesuai peruntukannya, dan sisanya sekitar 7,56 juta ha tidak sesuai peruntukan (fungsinya).
Menurut Hang Ali, jika akhirnya ternyata yang disetujui oleh Menhut dan juga Pemprov Kalteng adalah RTRWP dengan komposisi 12:82, maka sama saja artinya apa yang selama ini diperjuangkan berakhir sia-sia.
“Kalau ternyata yang disetujui itu komposisi 12:82, maka apa gunanya yang selama ini kita perjuangkan? Kenapa harus menunggu bertahun-tahun? Belum lagi berapa biaya yang dipergunakan selama ini hanya untuk menyelesaikan RTRWP ini. Jadi, jangan hanya bilang RTRWP akan selesai, tapi belum jelas komposisinya seperti apa,” tandas Hang.
Di samping itu, Hang yang juga mantan Anggota DPRD Kalteng ini mengharapkan agar persoalan RTRWP ini jangan sampai akhirnya dijadikan komoditas politik, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah di Provinsi Kalteng. dj
Pernyataan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat yang menyebutkan Menteri Kehutanan akan menyelesaikan persoalan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng dalam waktu dekat, masih menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Salah satunya dari Anggota DPR RI asal Kalteng, Hang Ali Saputra Syah Pahan.
“Gubernur masih belum menjelaskan, RTRWP yang katanya akan segera bisa diselesaikan dan disetujui oleh Menhut itu, RTRWP yang mana? Apakah sesuai dengan komposisi yang kita inginkan selama ini yaitu 44:56 atau justru yang sama dengan hasil tim terpadu yaitu 12:82 persen,” ungkap Hang Ali, kepada wartawan di Palangka Raya, Sabtu (6/3).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemda Kalteng mengusulkan alokasi kawasan hutan seluas 44 persen dan nonhutan 56 persen dari luas 15,3 juta hektar. Namun, Dephut menolak menyepakati pembagian luasan kawasan hutan itu, yang kemudian membentuk tim terpadu untuk meneliti kesesuaian di lapangan terkait tata ruang di Kalteng.
Tim Terpadu merekomendasikan agar luas kawasan hutan Kalteng dipertahankan seluas 82 persen dan nonhutan 12 persen, yang selanjutnya dijadikan patokan oleh Dephut.
Persoalan penyelesaian RTRWP Kalteng ini sendiri sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak diusulkannya terkait dengan Peta Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Kalteng kepada Departemen Kehutanan pada tanggal 5 April 2007. Namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan tindaklanjutnya bahkan semakin rumit, karena hasil Paduserasi RTRWP Kalteng dengan TGHK pada tahun 1999 tidak ditindaklanjuti dengan pengukuhan kawasan hutan.
Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan Tim Terpadu terhadap Peta Usulan Revisi RTRWP Kalteng dengan TGHK, didapatkan gambaran bahwa kawasan sekitar 7,7 juta Ha sudah sesuai peruntukannya, dan sisanya sekitar 7,56 juta ha tidak sesuai peruntukan (fungsinya).
Menurut Hang Ali, jika akhirnya ternyata yang disetujui oleh Menhut dan juga Pemprov Kalteng adalah RTRWP dengan komposisi 12:82, maka sama saja artinya apa yang selama ini diperjuangkan berakhir sia-sia.
“Kalau ternyata yang disetujui itu komposisi 12:82, maka apa gunanya yang selama ini kita perjuangkan? Kenapa harus menunggu bertahun-tahun? Belum lagi berapa biaya yang dipergunakan selama ini hanya untuk menyelesaikan RTRWP ini. Jadi, jangan hanya bilang RTRWP akan selesai, tapi belum jelas komposisinya seperti apa,” tandas Hang.
Di samping itu, Hang yang juga mantan Anggota DPRD Kalteng ini mengharapkan agar persoalan RTRWP ini jangan sampai akhirnya dijadikan komoditas politik, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah di Provinsi Kalteng. dj
0 komentar:
Posting Komentar