PALANGKA RAYA, PPOST
Pernyataan mencengangkan dilontarkan Indiwati Rahayu (27), terdakwa kasus pencemaran nama baik (penghinaan). Bahwa, dirinya dipaksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengakui kesalahan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diceritakan Indiwati, saat baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di halaman depan Pengadilan Negeri, ketika Indiwati dipanggil JPU. Pada saat itulah, dirinya dipaksa oleh JPU untuk mengakui kesalahan sesuai dengan BAP untuk meringankan tuntutan yang nantinya akan dibacakan minggu depan.
“Ibu Indiwati kalau ingin tuntutannya lebih ringan, nantinya ibu mengakui saja kesalahan di depan Majelis Hakim,” ujar Indiwati, meniru perkataan JPU ketika disambangi beberapa wartawan, Senin (1/3).
Indiwati juga sempat menyebutkan kalau nantinya persidangan dilakukan secara diam-diam agar tidak memperpanjang masalah yang ada. Namun dia menanggapi untuk tidak mengakuinya, karena dalam peristiwa itu bukan kesalahan yang diperbuatnya.
“Apapun resikonya saya tetap pada pendirian saya untuk membela kebenaran dan hak saya yang tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkap Indiwati.
Mengadu ke Satgas Mafia Hukum
Sementara Penasihat hukum Indiwati Rahayu (28), Labih Marat Binti, menyatakan akan melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya kepada Propam Polda Kalteng dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dia mendesak penerapan pasal yang salah dalam satu tindak pidana ditindaklanjuti.
“Kami akan meneruskan ke Propam dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena adanya indikasi konspirasi tersebut,” ungkap Labih seusai sidang dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kemarin.
Labih menduga ada konspirasi jahat untuk menjatuhkan kliennya dengan memberikan penerapan pasal yang salah dalam kasus ini. “Mengapa saksi korban Mailani Wati yang memukul korban sampai berdarah-darah hanya dikenai pasal 352 KUHP yaitu tindak pidana ringan, yang seharusnya Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan. Sedangkan klien saya yang seharusnya hanya dikenakan pasal 310 KUHP malah dikenai pasal 335 KUHP,” ujar Labih lagi.
Indiwati sendiri, berdasarkan keputusan majelis hakim, akhirnya memang tak lagi berlama-lama di ruang sumpek penjara. Walaupun kasus perbuatan tidak menyenangkan (pencemaran nama baik) yang didakwakan kepadanya terbukti, dirinya akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hakim yang terdiri dari Sri Warniwati, Hadi Masruri, dan Hj Rosmawati, dibantu PP Leon menjatuhkan vonis sebulan lima hari pada sidang di PN Palangka Raya, Selasa (2/3).
Vonis tersebut setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya, harus membebaskan Indiwati dalam dua hari ke depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Mursidah SH dan Liliwati SH menuntut Indiwati Rahayu dengan hukuman dua bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.
Kasus ini sempat menjadi perhatian serius karena diduga telah terjadi penerapan pasal yang salah kepada terdakwa Indiwati Rahayu. Saat sidang sedang berlangsung, Labih dalam pembelaan lisan mengatakan kasus ini sebenarnya tidak menemukan satu pun fakta hukum yang dilakukan kliennya.asr
Pernyataan mencengangkan dilontarkan Indiwati Rahayu (27), terdakwa kasus pencemaran nama baik (penghinaan). Bahwa, dirinya dipaksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengakui kesalahan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diceritakan Indiwati, saat baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di halaman depan Pengadilan Negeri, ketika Indiwati dipanggil JPU. Pada saat itulah, dirinya dipaksa oleh JPU untuk mengakui kesalahan sesuai dengan BAP untuk meringankan tuntutan yang nantinya akan dibacakan minggu depan.
“Ibu Indiwati kalau ingin tuntutannya lebih ringan, nantinya ibu mengakui saja kesalahan di depan Majelis Hakim,” ujar Indiwati, meniru perkataan JPU ketika disambangi beberapa wartawan, Senin (1/3).
Indiwati juga sempat menyebutkan kalau nantinya persidangan dilakukan secara diam-diam agar tidak memperpanjang masalah yang ada. Namun dia menanggapi untuk tidak mengakuinya, karena dalam peristiwa itu bukan kesalahan yang diperbuatnya.
“Apapun resikonya saya tetap pada pendirian saya untuk membela kebenaran dan hak saya yang tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkap Indiwati.
Mengadu ke Satgas Mafia Hukum
Sementara Penasihat hukum Indiwati Rahayu (28), Labih Marat Binti, menyatakan akan melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya kepada Propam Polda Kalteng dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dia mendesak penerapan pasal yang salah dalam satu tindak pidana ditindaklanjuti.
“Kami akan meneruskan ke Propam dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena adanya indikasi konspirasi tersebut,” ungkap Labih seusai sidang dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kemarin.
Labih menduga ada konspirasi jahat untuk menjatuhkan kliennya dengan memberikan penerapan pasal yang salah dalam kasus ini. “Mengapa saksi korban Mailani Wati yang memukul korban sampai berdarah-darah hanya dikenai pasal 352 KUHP yaitu tindak pidana ringan, yang seharusnya Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan. Sedangkan klien saya yang seharusnya hanya dikenakan pasal 310 KUHP malah dikenai pasal 335 KUHP,” ujar Labih lagi.
Indiwati sendiri, berdasarkan keputusan majelis hakim, akhirnya memang tak lagi berlama-lama di ruang sumpek penjara. Walaupun kasus perbuatan tidak menyenangkan (pencemaran nama baik) yang didakwakan kepadanya terbukti, dirinya akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hakim yang terdiri dari Sri Warniwati, Hadi Masruri, dan Hj Rosmawati, dibantu PP Leon menjatuhkan vonis sebulan lima hari pada sidang di PN Palangka Raya, Selasa (2/3).
Vonis tersebut setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya, harus membebaskan Indiwati dalam dua hari ke depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Mursidah SH dan Liliwati SH menuntut Indiwati Rahayu dengan hukuman dua bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.
Kasus ini sempat menjadi perhatian serius karena diduga telah terjadi penerapan pasal yang salah kepada terdakwa Indiwati Rahayu. Saat sidang sedang berlangsung, Labih dalam pembelaan lisan mengatakan kasus ini sebenarnya tidak menemukan satu pun fakta hukum yang dilakukan kliennya.asr
0 komentar:
Posting Komentar