*PH: Kliennya Tidak Terlibat Pada Proses Penerbitan SK 188
PALANGKA RAYA, PPOST
Sempat meminta penundaan sidang pada pekan lalu, nota pembelaan (pleidoi) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, periode 2004-2009, Drs Hj Jamran Kurniawan M.Si dan Yurikus Dimang S.Sos akhirnya dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (17/3).
Dalam isi pleidoi berjumlah 64 halaman yang dibacakan Penasehat Hukum, Rahmadi G Lentam SH MH beserta Naduh SH, bahwa Unsur secara melawan hukum dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak terbukti adanya. Juga, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi serta unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan unsure-unsur dalam Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juga tidak terbukti.
Dikatakan demikian karena pembuktian fakta persidangan yang terungkap tentang pokok perkara mengenai SK 188.4.43/13/DPRD/2006 tanggal 31 Januari 2006 tentang Rencana Kerja Anggota DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2006, kliennya Jamran Kurniawan bersama Yurikus Dimang selaku pimpinan dewan dan ketua komisi serta saksi-saksi lainnya, baru mengenali adanya Keputusan DPRD mengenai SK Rancangan Kerja Anggota DPRD pada saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dalam hal ini, mereka tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penerbitan SK 188 yang ditandatangani Ketua DPRD, Aries Marcorius Narang.
Juga terungkap bahwa sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya dan menjadi salah satu pimpinan, telah secara sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan dengan baik dalam bentuk koordinasi dan konsultasi maupun dalam rangka penyiapan Ranperda, Pengkajian dan Telaah Perda serta tugas dan wewenang lainnya sebagai Wakil Ketua DPRD. Hal inilah yang membuat dalam dakwaan terutama pada perbuatan materiil, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, dalam proporsinya sebagai Wakil Ketua DPRD, bukanlah pejabat pengelola keuangan daerah dan perangkat daerah, juga bukan pengguna anggaran atau kepala SKPD dan sama sekali tidak memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam hal keuangan.
Menurut Rahmadi, mencermati dakwaan primair, khususnya unsur melawan hukum tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan ini. Juga pada dakwaan subsidair dan lebih subsidair tentang penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya juga tidak terbukti dengan tidak terlibat langsung dalam pembentukan SK 188 dan menerima uang berasal dari kerja sendiri, sehingga menurut hukum terdakwa Jamran Kurniawan harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan atau vispraak.
Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim yang terdiri dari Kusriyanto SH MHum, Suryanto SH dan Hj Rosmawati SH memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan. Sidang ditunda sampai Kamis (24/3) pekan depan. asr
Sempat meminta penundaan sidang pada pekan lalu, nota pembelaan (pleidoi) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, periode 2004-2009, Drs Hj Jamran Kurniawan M.Si dan Yurikus Dimang S.Sos akhirnya dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (17/3).
Dalam isi pleidoi berjumlah 64 halaman yang dibacakan Penasehat Hukum, Rahmadi G Lentam SH MH beserta Naduh SH, bahwa Unsur secara melawan hukum dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak terbukti adanya. Juga, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi serta unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan unsure-unsur dalam Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juga tidak terbukti.
Dikatakan demikian karena pembuktian fakta persidangan yang terungkap tentang pokok perkara mengenai SK 188.4.43/13/DPRD/2006 tanggal 31 Januari 2006 tentang Rencana Kerja Anggota DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2006, kliennya Jamran Kurniawan bersama Yurikus Dimang selaku pimpinan dewan dan ketua komisi serta saksi-saksi lainnya, baru mengenali adanya Keputusan DPRD mengenai SK Rancangan Kerja Anggota DPRD pada saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dalam hal ini, mereka tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penerbitan SK 188 yang ditandatangani Ketua DPRD, Aries Marcorius Narang.
Juga terungkap bahwa sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya dan menjadi salah satu pimpinan, telah secara sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan dengan baik dalam bentuk koordinasi dan konsultasi maupun dalam rangka penyiapan Ranperda, Pengkajian dan Telaah Perda serta tugas dan wewenang lainnya sebagai Wakil Ketua DPRD. Hal inilah yang membuat dalam dakwaan terutama pada perbuatan materiil, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, dalam proporsinya sebagai Wakil Ketua DPRD, bukanlah pejabat pengelola keuangan daerah dan perangkat daerah, juga bukan pengguna anggaran atau kepala SKPD dan sama sekali tidak memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam hal keuangan.
Menurut Rahmadi, mencermati dakwaan primair, khususnya unsur melawan hukum tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan ini. Juga pada dakwaan subsidair dan lebih subsidair tentang penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya juga tidak terbukti dengan tidak terlibat langsung dalam pembentukan SK 188 dan menerima uang berasal dari kerja sendiri, sehingga menurut hukum terdakwa Jamran Kurniawan harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan atau vispraak.
Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim yang terdiri dari Kusriyanto SH MHum, Suryanto SH dan Hj Rosmawati SH memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan. Sidang ditunda sampai Kamis (24/3) pekan depan. asr
0 komentar:
Posting Komentar