Rabu, 03 Maret 2010

KORUPSI BPK: Saksi Ahli Beratkan Analis

PALANGKA RAYA, PPOST
Kegagalan PT Surya Barokah dalam mengelola perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata disalahkan saksi ahli dari Bank Indonesia. Dan kesalahan ini juga dilimpahkan kepada para tim analis PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng (PT BPK) yang menjadi terdakwa yaitu Helson Anggen BSc, Dra Rosnani MM dan Bachrudin Hasan SE.
Saksi Ahli Bank Indonesia, Poltak Sitanggang dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Situmorang SH MH, Hadi Masruri SH MH dan Saidin Bagariang SH serta PP Berlie SH mengatakan ketiga analis tidak menganalisis keberadaan PT Surya Barokah sebagai avalis. Karena sebagai pelaksana pembangunan kebun dan juga sebagai penjamin ternyata tidak benar.
Dan lebih anehnya lagi, dikatakan Poltak, dalam struktur organisasi kedua KUD yaitu Rukun Mas dan Sumber Makmur yang melaksanakan pengelolaan kebun ternyata PT Surya Barokah menempatkan beberapa orangnya dalam posisi strategis seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sehingga dalam pelaksanaan pencairan dana kredit yang seharusnya dikucurkan kepada kedua KUD terhambat dengan adanya orang-orang dari PT Surya Barokah di Kedua KUD tersebut.
Pada kenyataannya kredit macet karena PT Surya Barokah tidak bisa membangun kebun sesuai target
“Seharusnya dalam membangun sebuah perkebunan haruslah dengan perusahaan yang bonafid dengan manajemen yang bagus, asetnya mencukupi dan juga mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Poltak.
Namun kenyataannya, PT Surya Barokah ternyata tidak mempunyai pengalaman dalam membangun kebun dan baru pertama kali melaksanakannya. Juga dengan diperkuat dengan keterangan salah satu saksi yang juga direktur PT Surya Barokah, Bambang Sutikto yang mengatakan bahwa perusahaannya hanyalah bermodalkan suara atau tidak mempunyai modal sama sekali.
“PT Surya Barokah ternyata hanya bermodal bodong dan baru pertama kali melaksanakan pekerjaan perkebunan kelapa sawit,” sambung Poltak lagi.
Sementara dalam sisi managemen harusnya dalam pembangunan kebun haruslah oleh ahli-ahli dibidang tersebut, namun nyatanya dalam pembangunan kebun hanya dipegang oleh seorang dengan hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).
Sidang akhirnya ditunda, dan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Tri Endah SH, Mursidah SH, Hamdanah SH serta Y Hidayat SH meminta untuk dilanjutkan lagi pada 9 Maret 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.asr

0 komentar:

Posting Komentar