Senin, 15 Maret 2010

Masyarakat Keluhkan Keberadaan Sarang Walet

PANGKALAN BUN, PPOST
Perkembangan munculnya bangunan tinggi yang diperuntukan bagi sarang burung Walet atau Sriti di kabupaten Kobar, dikeluhkan warga masyarakat. Karena dianggap telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya, terutama terhadap bunyi kaset suara burung yang mengalahi suara adzan di Masjid dan Musholla.
Demikian diungkapkan salah seorang anggota masyarakat H Mardani Saleh, warga RT 10 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Sebagai warga masyarakat kabupsten Kobar, dia menganggap keberadaan tempat penagkaran sarang burung walet samasekai tidak menguntungkan warga di sekitarnya.
”Keberadaan bangunan sarang walet ini, kita memperkirakan diawali dengan kesalahan aparatur pemerintahan -- terutama di tingkat kelurahan, yang justru tidak melalui proses atau tahapan perijinan mendirikan bangunan (IMB) yang benar hingga terkadang disalah gunakan pemiliknya,” keluh H Mardani, Sabtu (13/3).
Dia menjelaskan, selama ini para pembuat bangunan penanglar sarang burung walet lebih mengedepankan bangunannya. Di tengah perjalanan membangun, baru memohon ijin. Yang lebih kritis lagi, tekan dia, ada bangunan sarang walet yang sama sekali tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita (warga), dengan setengah terpaksa menanda-tangani bangunan itu. Bagaimana tidak, dari bangunan belum selesai, baru meminta persetujuan warga masyarakat. Bahkan ada keinginan tidak menanda-tangani permohonan ijin itu, toh para tokoh masyarakat dan aparatur kelurahan sudah menanda-tangani,” keluhnya lagi.
Bahkan dari praktik lapangan, imbuh dia, ada pula saat penandatangan oleh masyarakat itu dengan beralasan hanya untuk tempat tinggal saja. Jadi, katanya, tidak ada alasan warga tidak menanda-tangani proses IMB.
“Penyapaian ini adalah fakta di lapangan. Selama berdirinya bangunan bagi penangkatan burung walet ini, adanya kaset yang mengeluarkan bunyi walet yang tujuannya memanggil walet yang membuat masyarakat sekitarya terganggu alias tidak tenang,” tandasnya.
Bahkan, sebut Mardani lagi, untuk mendengarkan suara Panggilan Sholat (Adzan) bagi kaum muslim pun terkalahkan dengan bunyi kaset itu. Belum lagi, dengan kotoran yang dikeluarkan hingga mengganggu bagi bagi warga yang ingin berangkat sholat ke masjid atau surau lantaran terkena kotoran walet.
Yang menjadi pertanyaannya, apakah keberadaan sarang walet itu dapat menguntungkan bagi daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
“Kita rasa, hal tersebut tidak mungkin. Karena apa, dari panennya saja tidak dapat diketahui berapa besar jumlahnya dan berapa keuntungan bagi daerah,” pungkasnya.
Dalam satu kesempatan sebelumnya, Bupati Kobar Dr H Ujang Iskandar ST M.Si pernah meminta, agar para pengusaha sarang burung walet segera mengurusi perijinannya. Baik itu IMB maupun ijin di sektor penangkaran walet untuk mendapatkan sarangnya yang bernilai tinggi.
“Kepada pengusaha walet agar segera mengurus perijinan. Jika tidak, kita (pemkab) sudah meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penertiban bagi pemilik (penangkar) walet yang tetbukti tidak memilik ijin,” ingat Bupati H Ujang Iskandar.
Dibagian lain, dia juga membeberkan bahwa tentang usaha wallet juga menjadi salah satu PR (pekerjaan rumahnya). Apalagi, anggota DPRD setempat beberapa waktu berselang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke provinsi Bali dan Jatim, yang hasilnya akan dijadikan pembahasan bersama nanti.erd

0 komentar:

Posting Komentar