Rabu, 10 Maret 2010

Protes Dari Balik Tembok Sarang Walet


PALANGKA RAYA, PPOST
Sarang walet belakangan ini semakin marak dan menjamur berdiri di Kota Palangka Raya. Keberadaannya yang di kawasan pemukiman, mulai meresahkan warga setempat. Hal ini akibat polusi suara dan kotoran burung walet yang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Bangunan-bangunan sarang burung walet yang menjulang tinggi sangat mudah ditemui di sudut-sudut Kota Cantik. Bahkan, sejumlah bangunan yang Izin Mendirikan Bangunannya adalah untuk rumah toko, kini disulap menjadi sarang burung walet karena dianggap lebih prospektif dan menjanjikan dari sisi bisnis. Sementara sejauh ini belum ada satu pun regulasi yang mengaturnya.
Pemerintah Kota setempat hanya terus mengubar janji akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet dan menertibkan bangunan ruko yang telah beralih fungsi. Tapi hingga kini tak ada realisasi. Pemko beralasan tak ada satu pun payung hukum yang menjadi dasar untuk melakukan penertiban.
Terakhir sarang burung walet berdiri di Jalan Bukit Raya XV. Letaknya persis berdampingan dengan SDN 11 Palangka. Praktis saja, keberadaan bangunan sarang burung walet tersebut mengundang protes dari pihak sekolah dan warga sekitar. Terlepas dari prosedur dan ketentuan yang berlaku, keberadaan sarang burung walet itu diprotes lantaran polusi yang ditimbulkan. Proses belajar mengajar menjadi tak nyaman lagi karena suara bising burung walet dan bau tak sedap dari kotorannya.
Informasi yang dihimpun dari pihak sekolah, awalnya pengelola bangunan sarang burung walet tersebut memberitahukan bangunan didirikan adalah untuk kos-kosan. Tak ada protes ataupun keberatan dari pihak sekolah ketika itu. Tapi ketika bangunan sudah berdiri kokoh, tiba-tiba beralih menjadi sarang burung walet. Spontan ulah pengelola itu menuai protes pihak sekolah.
Keberadaan bangunan sarang burung walet di Jalan Bukit Raya XV hanyalah salah satu contoh. Sebab, masih banyak bangunan lain yang disulap menjadi sarang burung walet. Misalnya di Jalan RTA Milono km 6 dan km 9, Jalan Raya Galaxi, Jalan A Yani, Jalan Kamboja dan sejumlah tempat lain.
Anggota DPRD Palangka Raya Mambang I Tubil menyatakan, sangat mendesak untuk membuat Perda sarang burung walet. Pihaknya akan mencari referensi terlebih dahulu ke daerah lain yang telah memiliki dan mengimplementasikan Perda-nya.
“Draf Raperda sarang burung walet sudah disusun dan segera diajukan ke pimpinan dewan. Namun sebelum pengajuan melalui rapat paripurna, terlebih dahulu kami mencari referensi ke daerah lain supaya Perda inisiatif itu nantinya berfungsi optimal,” tukas Mambang.rho

0 komentar:

Posting Komentar