Senin, 01 Maret 2010

Rencana Penambahan KUA Masih Tunggu Pusat

PURUK CAHU, PPOST
Rencana Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk menambah Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan yang belum memiliki KUA, masih menunggu persetujuan termasuk realisasi anggaran oleh Departemen Agama.
“Saat ini masih dalam proses dan mudah mudahan rencana pembangunan KUA segera terealisasi. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dan rekomendasi Kamenag Pusat mengingat pembangunan KUA tidak hanya mempersiapkan bangunan fisik saja, namun juga pegawai dan sarana lainnya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Mura H. Masrani, S.Pd kepada PPost belum lama ini di Puruk Cahu.
Ia juga mengatakan bahwa sejak beberapa waktu lalu proposal pendirian KUA baru di sejumlah kecamatan ini sudah diajukan ke pusat yang juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten.
Dikatakan pihaknya akan memperluas pelayanan keagamaan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan, dimana direncanakan pada tahun 2010 ini Kamenag Kabupaten Mura akan membangun Kantor Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan pemekaran.
Lima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Tanah Siang Selatan, Uut Murung, Seribu Riam, Sungai Babuat dan Kecamaran Barito Tuhup Raya yang pada tahun 2007 lalu telah dimekarkan menjadi kecamatan oleh Perintah Mura.
Masrani menambahkan, di lima Kecamatan tersebut sampai saat ini masih belum memiliki KUA, masyarakat dari masing-masing kecamatan pemekaran bila memerlukan pelayanan KUA harus berurusan dengan KUA pada Kecamatan Induk.
Dikatakan untuk kelancaran rencana pembangunan kantor KUA perlu adanya rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Mura. Karena rekomendasi itu katanya akan menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat melalui Departemen Agama RI .
“Insya Allah bila semuanya berjalan lancar dan tidak ada halangan, pada awal tahun 2010 ini pembangunan KUA di lima kecamatan pemekaran sudah dimulai pembangunannya,” ujar Masrani.
Saat ini lanjut Kakandepag Kabupaten Mura, Kantor KUA hanya ada lima yang tersebar di lima Kecamatan induk seperti Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Permata Intan dan Kecamatan Sumber Barito.
“Ketersediaan KUA dianggap sangat perlu khususnya di Ibu Kota Kecamatan karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dibidang agama. Pelayanan agama juga dianggap sangat penting dan sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini,” timpalnya sembari mengatakan, minimal harus tersedia satu KUA tiap kecamatan untuk melayani kepentingan masyarakat di bidang keagamaan. yos

0 komentar:

Posting Komentar