* Lira Tuding KIM Ilegal
SAMPIT, PPOST
Jembatan Bajarum Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur ditabrak tongkang milik PT KIM, Senin (1/3) pukul 01.00 WIB. Saking kuatnya dorongan tongkang membuat empat tiang pengaman jembatan roboh. Untunglah, pengangkut ribuan ton bijih besi itu tidak sampai menendang tiang utama jembatan.
Menurut informasi warga setempat, tongkang milik perusahaan bijih besi itu datang dari Mentaya Hulu menuju Mentaya Hilir. Saat sampai di lokasi kejadian, nakhoda diduga tidak melihat ada tiang jembatan karena pandangan terhalang guyuran hujan.
“Sudah dua kali kapal milik perusahaan itu melakukan pelanggaran. Pertama, tahun 2009 kapal melakukan kesalahan dan perusahaan menggantinya sebanyak Rp2 miliar karena merusak dua tiang pengaman. Tiang itu mahal karena tertancap hingga kedalaman 25 meter dan diameter 50 cm,” ujar warga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajarum, Ajo (53) mengatakan, tongkang menabrak jembatan pada malam hari. “Pemilik tongkang harus menggantinya kepada Pemda. Sebab, harga tiang cukup mahal dan pemasangannya juga rumit,” ujar Ajo.
Pantauan PPost, dua tiang pengaman roboh dan dua lainnya miring ke arah tiang utama jembatan. Sedangkan kapal pengangkut biji besi itu ringsek di bagian depan dan terhenti sekitar 1 km dari TKP.
Kapolsek Kotabesi, AKP Hendri mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap jembatan itu. “Tongkang menabrak sebanyak empat tiang pengaman,” ujar Hendri.
Investigasi juga dilakukan LSM Lira. Bupati Lira, Audy Valent menyatakan, berdasarkan investigasi, tongkang dan tugboat tersebut sudah terlalu tua dan muatannya melebihi kapasitas. Itu terbukti dari tenggelamnya lambung asuransi sebagai batas muatan. “Selain itu, tongkang itu diduga tidak menggunakan pandu resmi sehingga terjadi kelalaian dan menabrak bagian jembatan,” katanya.
Selain menyoroti kerugian negara akibat tabrakan tersebut, pihaknya juga menyoroti aktivitas tambang yang dilakukan PT KIM yang mereka tuding illegal. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari Gubernur Kalteng tertanggal 10 Desember 2009, yang berisi tentang larangan aktivitas penambangan sampai ada izin pinjam pakai yang diterbitkan Menhut atau RTRWP disahkan.
“Kita meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilakukan serta menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan oleh tabrakan tersebut,” katanya. Selain itu juga agar menghentikan kegiatan pertambangan yang diduga illegal terkait dengan edaran gubernur tersebut. arg/ari/naf
SAMPIT, PPOST
Jembatan Bajarum Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur ditabrak tongkang milik PT KIM, Senin (1/3) pukul 01.00 WIB. Saking kuatnya dorongan tongkang membuat empat tiang pengaman jembatan roboh. Untunglah, pengangkut ribuan ton bijih besi itu tidak sampai menendang tiang utama jembatan.
Menurut informasi warga setempat, tongkang milik perusahaan bijih besi itu datang dari Mentaya Hulu menuju Mentaya Hilir. Saat sampai di lokasi kejadian, nakhoda diduga tidak melihat ada tiang jembatan karena pandangan terhalang guyuran hujan.
“Sudah dua kali kapal milik perusahaan itu melakukan pelanggaran. Pertama, tahun 2009 kapal melakukan kesalahan dan perusahaan menggantinya sebanyak Rp2 miliar karena merusak dua tiang pengaman. Tiang itu mahal karena tertancap hingga kedalaman 25 meter dan diameter 50 cm,” ujar warga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajarum, Ajo (53) mengatakan, tongkang menabrak jembatan pada malam hari. “Pemilik tongkang harus menggantinya kepada Pemda. Sebab, harga tiang cukup mahal dan pemasangannya juga rumit,” ujar Ajo.
Pantauan PPost, dua tiang pengaman roboh dan dua lainnya miring ke arah tiang utama jembatan. Sedangkan kapal pengangkut biji besi itu ringsek di bagian depan dan terhenti sekitar 1 km dari TKP.
Kapolsek Kotabesi, AKP Hendri mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap jembatan itu. “Tongkang menabrak sebanyak empat tiang pengaman,” ujar Hendri.
Investigasi juga dilakukan LSM Lira. Bupati Lira, Audy Valent menyatakan, berdasarkan investigasi, tongkang dan tugboat tersebut sudah terlalu tua dan muatannya melebihi kapasitas. Itu terbukti dari tenggelamnya lambung asuransi sebagai batas muatan. “Selain itu, tongkang itu diduga tidak menggunakan pandu resmi sehingga terjadi kelalaian dan menabrak bagian jembatan,” katanya.
Selain menyoroti kerugian negara akibat tabrakan tersebut, pihaknya juga menyoroti aktivitas tambang yang dilakukan PT KIM yang mereka tuding illegal. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari Gubernur Kalteng tertanggal 10 Desember 2009, yang berisi tentang larangan aktivitas penambangan sampai ada izin pinjam pakai yang diterbitkan Menhut atau RTRWP disahkan.
“Kita meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilakukan serta menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan oleh tabrakan tersebut,” katanya. Selain itu juga agar menghentikan kegiatan pertambangan yang diduga illegal terkait dengan edaran gubernur tersebut. arg/ari/naf
0 komentar:
Posting Komentar