Kamis, 04 Maret 2010

Warta Toto Keberatan Dakwaan JPU

PALANGKA RAYA, PPOST
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Warta Toto Asi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/3), diwarnai keberatan terdakwa. Keberatan terdakwa dilontarkannya karena apa yang didakwakan terhadap dirinya adalah tidak benar.
Warta Toto yang didampingi penasehat hukumnya, HM Priyo Oetomo, mengatakan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Kusriyanto, S Radiantoro dan Saidin Bagariang serta Panitera Pengganti Samlawy mengatakan, penangkapan yang tidak dilengkapi surat dan dokumen itu tidak benar. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Datman Ketaren mengatakan, Warta Toto Asi yang berprofesi sebagai sopir truk tertangkap pada 3 November 2009 sekitar jam 13.30 Wib di Jalan Kurun – Palangka Raya, Desa Petak Bahandang, Gunung Mas, didakwa melakukan tindak pidana membawa kayu yang diduga ilegal.
Dirinya dituntut melanggar Pasal 78 ayat (5) dan (7) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan sebagaimana dirubah dan ditambahkan dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan alasan membawa kayu secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Siapkan Eksepsi
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, HM Priyo Oetomo akan memersiapkan apa yang nantinya akan diajukan dalam eksepsi pada persidangan Senin pekan depan untuk membuktikan apa yang telah terjadi sebenarnya. Diantara yang akan menjadi bahan eksepsi adalah mengenai penahanan yang berlebihan, dan mengenai kayu yang menjadi muatan adalah sah.
“Karena intinya dari perkara ini adalah penangkapan yang dilakukan tanpa dokumen dan surat-menyurat yang tidak lengkap. Maka terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi), sebab ketika dicegat polisi, semua kelengkapan termasuk angkutannya mempunyai dokumen,” ujar Priyo Oetomo, usai persidangan.
Lanjutnya, sesuai Permenhut Tahun 2003 dengan cukup dengan keterangan dari riwayat kayu tersebut oleh perangkat desa dan kuncinya dari Dinas Kehutanan yang mengeluarkan dokumen bahwa kayu tersebut sudah mempunyai SK.asr

0 komentar:

Posting Komentar