DPW Akan Sikapi DPC Kota
PALANGKA RAYA, PPOST
DPP Partai Persatuan Pembangunan memutuskan membekukan kepengurusan DPC PPP Katingan karena membelot dari garis partai. Sementara pembelotan yang dilakukan pengurus DPC PPP Palangka Raya, akan segera disikapi DPW PPP Kalteng.
Melalui SK No 240 tertanggal 5 Mei 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Dharma Ali dan Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, DPP PPP membatalkan SK No 0454/2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang susunan dan personalia pimpinan harian, pimpinan majelis pertimbangan, dan majelis pakar DPC PPP Katingan 2006-11.
Keputusan itu diambil karena DPP menilai DPC PPP Katingan di bawah ketuanya Suhardi melakukan pembangkangan atas keputusan partai yang mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Achmad Amur-Baharudin H Lisa. Suhardi bersama sejumlah pengurus dan PAC melarikan dukungan kepada Achmad Yuliansyah-Didik Salmijardi.
Dalam pertimbangannya, DPP menilai DPC PPP Katingan telah menyimpang dari kebijakan partai, di antaranya telah melakukan dan membuat kebijakan sendiri yang merugikan perjuangan partai yang berakibat terjadinya perpecahan dan berpotensi merusak harkat dan citra partai, khususnya di Kabupaten Katingan.
Selain menyatakan membekukan kepengurusan DPC PPP Katingan, SK tersebut juga menunjuk DPW PPP Provinsi Kalteng sebagai Pelaksana Tugas DPC PPP Katingan yang bertugas melaksanakan fungsi dan wewenang DPC sampai terbitnya SK DPW tentang kepengurusan DPC hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan kedepan.
“Dengan terbitnya SK DPP PPP tentang pembekuan kepengurusan ini, maka kami minta agar mantan Ketua DPC PPP Katingan Suhardi dan kawan-kawan, tidak lagi membawa-bawa nama atau mempergunakan atribut PPP dalam semua tindakannya, terutama dalam mendukung pasangan cagub/cawagub di luar kebijakan partai sesuai hasil Rapimwil dan rekomendasi DPP PPP,” tegas Ketua DPW PPP Kalteng Hj Norhasanah, kepada PPost di Palangka Raya, kemarin.
Dikatakan Norhasanah, sejak terbitnya SK pembekuan tersebut, Suhardi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC PPP Katingan, sehingga segala sesuatu yang dilakukannya adalah tindakan dan tanggung jawab pribadi.
“Demikian pula dengan pihak-pihak lain, kami minta juga tidak lagi membawa-bawa nama DPC PPP Katingan, terutama terkait dengan dukungan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur,” tandas anggota DPR-RI ini.
Norhasanah juga menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya juga akan segera memutuskan sikap terhadap sejumlah kader dan pengurus DPC PPP Kota Palangka Raya yang menyimpang dari kebijakan partai dan mengambil kebijakan sendiri.
“Dalam beberapa hari ke depan, DPW akan segera membahas persoalan DPC Kota. Yang pasti, siapapun tanpa terkecuali, yang melanggar atau menyimpang dari kebijakan partai, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi,” pungkas Norhasanah. dj
DPP Partai Persatuan Pembangunan memutuskan membekukan kepengurusan DPC PPP Katingan karena membelot dari garis partai. Sementara pembelotan yang dilakukan pengurus DPC PPP Palangka Raya, akan segera disikapi DPW PPP Kalteng.
Melalui SK No 240 tertanggal 5 Mei 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Dharma Ali dan Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, DPP PPP membatalkan SK No 0454/2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang susunan dan personalia pimpinan harian, pimpinan majelis pertimbangan, dan majelis pakar DPC PPP Katingan 2006-11.
Keputusan itu diambil karena DPP menilai DPC PPP Katingan di bawah ketuanya Suhardi melakukan pembangkangan atas keputusan partai yang mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Achmad Amur-Baharudin H Lisa. Suhardi bersama sejumlah pengurus dan PAC melarikan dukungan kepada Achmad Yuliansyah-Didik Salmijardi.
Dalam pertimbangannya, DPP menilai DPC PPP Katingan telah menyimpang dari kebijakan partai, di antaranya telah melakukan dan membuat kebijakan sendiri yang merugikan perjuangan partai yang berakibat terjadinya perpecahan dan berpotensi merusak harkat dan citra partai, khususnya di Kabupaten Katingan.
Selain menyatakan membekukan kepengurusan DPC PPP Katingan, SK tersebut juga menunjuk DPW PPP Provinsi Kalteng sebagai Pelaksana Tugas DPC PPP Katingan yang bertugas melaksanakan fungsi dan wewenang DPC sampai terbitnya SK DPW tentang kepengurusan DPC hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan kedepan.
“Dengan terbitnya SK DPP PPP tentang pembekuan kepengurusan ini, maka kami minta agar mantan Ketua DPC PPP Katingan Suhardi dan kawan-kawan, tidak lagi membawa-bawa nama atau mempergunakan atribut PPP dalam semua tindakannya, terutama dalam mendukung pasangan cagub/cawagub di luar kebijakan partai sesuai hasil Rapimwil dan rekomendasi DPP PPP,” tegas Ketua DPW PPP Kalteng Hj Norhasanah, kepada PPost di Palangka Raya, kemarin.
Dikatakan Norhasanah, sejak terbitnya SK pembekuan tersebut, Suhardi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC PPP Katingan, sehingga segala sesuatu yang dilakukannya adalah tindakan dan tanggung jawab pribadi.
“Demikian pula dengan pihak-pihak lain, kami minta juga tidak lagi membawa-bawa nama DPC PPP Katingan, terutama terkait dengan dukungan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur,” tandas anggota DPR-RI ini.
Norhasanah juga menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya juga akan segera memutuskan sikap terhadap sejumlah kader dan pengurus DPC PPP Kota Palangka Raya yang menyimpang dari kebijakan partai dan mengambil kebijakan sendiri.
“Dalam beberapa hari ke depan, DPW akan segera membahas persoalan DPC Kota. Yang pasti, siapapun tanpa terkecuali, yang melanggar atau menyimpang dari kebijakan partai, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi,” pungkas Norhasanah. dj
0 komentar:
Posting Komentar