Kamis, 20 Mei 2010

Pemkot Didesak Lelang Pembuatan Leges Miras

PALANGKA RAYA,PPOST
Anggota DPRD Kota Palangka Raya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk melelang pembuatan leges minuman keras, baik jenis golongan A, B, maupuan minuman keras golongan C.
"Kami menginginkan lelang pembuatan leges minuman keras segera dilaksanakan, karena leges juga merupakan pemasukan yang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palangka Raya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Srio Sako, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurut Sako, berdasarkan keterangan dari pihak distributor minuman tersebut, sejak awal tahun 2009 Pemkot tidak lagi melakukan pencetakan leges, padahal para distributor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 485 juta ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palangka Raya untuk membeli leges tersebut.
Ia mengatakan, akibat tidak dilakukannya lelang dan pembuatan leges, maka Palangka Raya kehilangan pemasukan PAD yang tidak sedikit, karena hasil penjualan leges tersebut bisa mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Kami menduga saat ini minuman keras yang dijual di pasaran itu menggunakan leges palsu, karena Pemkot sudah tidak melakukan pembuatannya leges sejak 2009, bahkan lelang pencetakannya juga masih belum dilaksanakan," ucap Sako.
Pembuatan leges itu berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku harus melalui lelang, karena anggaran untuk proyek tersebut nilainya di atas dari Rp 100 juta. Selain itu, pihaknya juga berencana akan mengkaji ulang peraturan daerah tentang pendistribusian minuman keras di Palangka Raya, Provinsi Kalteng terutama untuk yang golongan C.
"Kami sering mendengar cerita, akibat minuman golongan C yang dioplos menyebabkan pengkomsumsinya meninggal dunia, bahkan di Palangka Raya sudah memakan korban beberapa orang," ujar Sako.
Oleh karena itu, khusus untuk minuman keras golongan C tidak diperbolehkan beredar di Palangka Raya selama tidak ada distributor resmi yang terdaftar di Pemkot setempat.
Sako menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas siapa distibutor untuk minuman golongan C di kota itu, sedangkan saat ini untuk jenis minuman tersebut banyak sekali beredar di pasaran. Tujuan dari distributor itu adalah untuk mengendalikan jumlah minuman yang beredar di pasaran, dan sebagai penanggung jawab apabila minuman tersebut berbahaya bagi yang mengomsumsinya.
"Saat ini apabila ada orang yang meninggal akibat minuman golongan C oplosan, kami tidak tahu harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa, karena hasil produksinya bisa berbahaya," tambah Sako.
Ia menegaskan, sistem masalah pendistribusian minuman beralkohol di Palangka Raya harus segera diperbaiki dan dilakukan perubahan, dengan tujuan kedepan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.ant

0 komentar:

Posting Komentar