Kamis, 20 Mei 2010

Warga Tapin Bini Deklarasikan Kawasan Hutan Adat

NANGA BULIK,PPOST
Untuk menyelamatkan dan melindungi hutan di kawasan hutan adat Dahas Bolau, tepatnya di Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, masayarakat di kelurahan itu mendeklarasikan kawasan hutan adat Dahas Bolau sebagai kawasan hutan adat masyarakat Tapin Bini yang memiliki luas sekitar 2000 hektar.Ketua Badan Pekerja Harian Badan Pengelola Kawasan Hutan Adat Dahas Bolau, Uberlin Rewel, mengungkapkan hal itu dilakukan berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisten, serta berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13/2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mengacu paraturan itu, maka kawasan Dahas Bolau kami akui sebagai hutan adat masyarakat Tapin Bini yang selama ini terbukti mampu mengelola dan menjaga sumber daya secara berkelanjutan dan dilakukan secara turun temurun,” ungkapnya saat deklarasi di Kapar Batugu Kelurahan Tapin Bini, Selasa (18/5).
Kami juga menegaskan, bahwa usaha-usaha pelestarian dan perlindungan hutan di kawasan hutan adat Dahas Bolau yang selama ini terus kami lakukan melalui berbagai proses seperti pemetaan parsipatif dan sosialisasi, yang bertujuan agar hutan dikawasan Dahas Bolau tetap terjaga. Dan nantinya bisa menjadi basis potensi desa yang patut kita miliki dan tetap kita hargai. Tegasnya.
Uberlin juga meminta kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Lamandau agar proaktif memfasilitasi berbagai inisiatif perlindungan hutan oleh masyarakat adat dan dan selalu berkomunikasi dengan masyarakat dan badan pengelola kawasan hutan hutan adat yang dibentuk oleh masyarakat adat.
Di samping itu juga, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten lamandau agar kawasan hutan Adat Dahas bolau dimuat dalam Rencana Tata ruang kabupaten lamandau. “Sehingga nantinya kawasan hutan tersebut mempunyai kepastian hukum yang jelas” pintanya.moi

0 komentar:

Posting Komentar