Kamis, 20 Mei 2010

PT SMCP masih ‘Pikir-pikir’ Penuhi Opsi Pola Plasma

PULANG PISAU,PPOST
Tawaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam hearing antara pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan Sawit di Kecamatan Sebangau Kuala yang salah satunya menerapkan pola tanam plasma perkebunan rupanya membuat PT Surya Mas Cipta Perkasa (SMCP) ragu-ragu. Mereka mengaku masih pikir-pikir untuk memenuhi opsi pola tanam plasma perkebunan ini.Berbeda dengan PBS perkebunan Sawit yang beroperasi di Kecamatan Maliku, PT Menteng Kencana Mas (MKM), justru menyambut baik tawaran pola tanam plasma perkebunan sawit tersebut.
PT MKM menerima dengan tangan terbuka pola tanam plasma atau dengan kata lain lahan warga yang diberdayakan PBS dan hasilnya dibeli oleh PBS, mereka bahkan memberi porsi 20 persen lahan perkebunan dapat dialokasikan untuk plasma sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Idham Amur SH membenarkan jika hasil dengar pendapat antara pihaknya dengan dua pihak perusahaan yang ada beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ditemukan berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan diantaranya, adanya keraguan dokumen kepemilikan tanah yang sampai ke perusahaan sehingga hal ini menjadi kendala pihak perusahaan untuk mengganti rugikan lahan milik warga tersebut.
Selain itu persoalan lain yang di hadapi perusahaan seputar belum adanya kesepakatan antara pihak warga pemilik lahan dengan perusahaan tentang besaran harga ganti rugi lahan.
Wilayah perbatasan Kapuas dengan Pulang Pisau juga menjadi persoalan perusahaan untuk beraktivitas menggarap lahan. Banyaknya warga saling klaim di satu lahan yang sama dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang menghambat tentang ganti rugi lahan milik warga ini.
Ada juga pemilik lahan yang mengusulkan sistem plasma tapi minta ganti rugi lahan lagi, adanya lahan tumpang tindih kepemilikan, dan ada juga kelompok tani yang ingin menanam karet atau untuk cetak sawah ini juga bersinggungan dengan program pemerintah.
“Tumpang tindih kepemilikan lahan ini awal pemicu terlambatnya penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dari dua lokasi yang digarap oleh perusahaan,” katanya.
Sementara salah seorang warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Gandi mengatakan soal ganti rugi lahan warga ini hanya akal-akalan pihak perusahaan saja, laporan perusahaan kepada dewan itu menurut Gandi bohong semua, sebab hal itu juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Seperti sistem plasma yang di sampaikan oleh PT MKM itu juga belum ada niatan hingga kini dengan pihak warga yang memiliki lahan. Seharusnya ketika niatan perusahaan untuk sistem plasma yang mulai di data dari sekarang dimana saja dan berapa luasan lahan yang akan di plasma-kan, dengan demikian sistem plasma ini bisa berjalan dengan baik kedepannya tanpa ada pihak yang di rugikan baik itu perusahaan yang memiliki ide atau warga pemilik lahan yang dengan ikhlas menyerahkan lahannya untuk dikerjakan oleh pihak perusahaan.
“Yang jelas apa yang tadi disampaikan pihak perusahaan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau hasil dengar pendapat dengan pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebenarnya, saat ini saya mewakili warga pemilik lahan lainnya, menyatakan bahwa pernyataan perusahaan itu bohong, kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau bisa mengagendakan pertemuan perusahaan dengan warga yang memiliki lahan syah,” pungkasnya.
Menyikapi usulan warga ini Wakil Ketua DPDR Kabupaten Pulang Pisau Idham Amur menegaskan jika apa yang di inginkan warga akan dilaksanakan namun belum ada kepastian kapan itu bisa dilaksanakan. “Yang jelas kami akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan bersama aparatur desa setempat sekitar lokasi perkebunan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dewan memberikan tiga opsi kepada pihak PBS, yakni pertama, dewan meminta pemerintah kabupaten memberhentikan sementara aktivitas perusahaan di atas tanah milik warga yang belum diselesaikan masalah ganti rugi.
Opsi kedua meminta pihak perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat, dan opsi ketiga dilakukan pertemuan antara masyarakat, tim mediasi dan pihak perusahaan.nor

1 komentar:

ighoen mengatakan...

terus gimana penyelesaiannya? jangan sampai kami (rakyat) jadi korbannya. untuk memajukan daerah harus memperbesar pendapatan rakyatnya, bukan perusahaan (pengeruk kekayaan daerah).

Posting Komentar