PALANGKA RAYA, PPOST
Sampai sekarang Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya belum berani menegakkan peraturan daerah mengenai sampah, khususnya terkait sanksi. Dinas ini bagaikan ‘singa ompong’ yang tak memiliki gereget apa-apa di lapangan, sehingga wacana raih Adipura hanya akan menjadi isapon jempol belaka.
Tanpa aksi dan keberanian dan upaya nyata dari dinas untuk penegakan Perda sampah, khususnya terhadap pemberlakukan sanksi denda dan pidana di lapangan bagi warga yang melanggar aturan sebagai bentuk dan langkah serius dan komitmen untuk merebut penghargaan tertinggi di bidang kebersihan ini.
Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya harus berani mengambil langkah-langkah awal di lapangan termasuk melaksanakan Perda yang didukung oleh keseriusan dari seluruh SKPD terkait untuk mendukung upaya meningkatkan kebersihan kota ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan juga mengaku belum melihat langkah nyata Dinas Pasar dan Kebersihan Kota setempat untuk memotivasi masyarakat dari jajaran paling bawah yang dimulai dari tingkat RT/RT, apalagi menerapkan sanksi Perda di lapangan.
“Pemerintah coba dulu memberi motovasi kepada masyarakat agar kita sama-sama memiliki tekat bersama untuk meraih Adipura, jangan hanya semboyan, dan seyogyanya antara SKPD terkait harus menjalankan program kebersihan secara terkoordinasi jangan hanya berjalan sendiri-sendiri, karena ini adalah tanggung jawab bersama, kami siap mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih kami kalau dinas terkait juga serius,” ujarnya, Senin (17/1).
Menurut Hatir, Dinas Pasar dan Kebersihan, Dina Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan serta kecamatan/kelurahan dan instansi terkait, harus bisa menonjolkan program utamanya di bidang kebersihan, sehingga ada prioritas-prioritas anggaran dan wacana ini harus benar-benar giat disosialisasikan kepada masyarakat .
“Piala Adipura ini sudah lama diidam-idamkan oleh masyarakat kita. Untuk itu dinas/badan harus memiliki satu visi bersama mewujudkan itu dimana program kebersihan bisa menyentuh kepada masyarakat,” katanya.
Disarankan Hatir, dinas terkait harus melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti melalui sarana ibadah, tokoh adat masyarakat, kegiatan sosial dan lainya.
Sementara pihak Dinas Pasar dan Kebersihan menyatakan saksi denda dan pidana yang termuat dalam Perda No 3 Tahun 2006 terlalu besar sehingga sulit diterapkan. Didalam Perda itu sanksi kurungan enam bulan serta denda Rp50 juta menanti masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksi itu adalah sanksi maksimal. Coba terapkan saja dulu sambil melihat respon masyarakat dan efeknya,” saran Hatir.
Menurut Hatir, untuk memperoleh Adipura harus bertahap dan dimulai dari sekarang untuk melakukan pembenahan kebersihan di lingkungan pasar, pemukiman, lokasi pembuangan sampah dan lainnya. Muaranya adalah pada komitmen bersama.art
0 komentar:
Posting Komentar