TAMIANG LAYANG - Direktur Utama PT Puspita Alam Kurnia (PAK), Teja Kurnia bin Kuntoro dihukum 14 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,303.350.565,33 subsider 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Hukumn tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam sidangnya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Berthon Sihotang dengan anggota Febrian Ali dan Muliyawan, panitera M Zaini.
Majelis hakim memutuskan Dirut PT PAK terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP, sehingga dipidana penjara 1 tahun dan 2 bulan serta membayar uang penganti dan denda, sementara itu barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pengacara terdakwa Teja Kurnia, Santi Dewi, SH and rekan dari Jakarta menyatakan tidak puas, sehingga mereka langsung menyatakan banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Meskipun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Teja Kurnia Dirut PT PAK tersebut tidak banyak menyedot perhatian masa, hanya dihadiri oleh segelintir massa pro pemerintah, dan lebih banyak dihadiri oleh jajaran manajemen PT PAK dan PT Sari Borneo Yopanda (SBY), tetap di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian Resot Barito Timur, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol S Siregar.
Teja Kurnia bin Kuntoro Dirut PT PAK didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jalan Ek PT Pertamia sepanjang 78 kilometer dari kilometer nol Bentot Kecamatan Patangkep Tutui sampai Pelabuhan Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur yang dinilai merugikan Negara mencapai Rp19 milyar lebih.
Seusai sidang, Direktur PT SBY, M Solihin kepada PPost menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak bersalah, dan tidak menemukan indikasi korupsi yang merugikan uang Negara sebab dana yang digunakan untuk investasi tersebut murni dana mereka, dan bila ada pungutan itu bukan dinikmati oleh PT SBY saja tetapi juga disetrkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta kepada desa-desa di sepanjang jalan tersebut, untuk itu pihaknya akan tetap melakukan perlawanan hukum pada tingkat manapun.tin
Hukumn tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam sidangnya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Berthon Sihotang dengan anggota Febrian Ali dan Muliyawan, panitera M Zaini.
Majelis hakim memutuskan Dirut PT PAK terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP, sehingga dipidana penjara 1 tahun dan 2 bulan serta membayar uang penganti dan denda, sementara itu barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pengacara terdakwa Teja Kurnia, Santi Dewi, SH and rekan dari Jakarta menyatakan tidak puas, sehingga mereka langsung menyatakan banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Meskipun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Teja Kurnia Dirut PT PAK tersebut tidak banyak menyedot perhatian masa, hanya dihadiri oleh segelintir massa pro pemerintah, dan lebih banyak dihadiri oleh jajaran manajemen PT PAK dan PT Sari Borneo Yopanda (SBY), tetap di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian Resot Barito Timur, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol S Siregar.
Teja Kurnia bin Kuntoro Dirut PT PAK didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jalan Ek PT Pertamia sepanjang 78 kilometer dari kilometer nol Bentot Kecamatan Patangkep Tutui sampai Pelabuhan Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur yang dinilai merugikan Negara mencapai Rp19 milyar lebih.
Seusai sidang, Direktur PT SBY, M Solihin kepada PPost menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak bersalah, dan tidak menemukan indikasi korupsi yang merugikan uang Negara sebab dana yang digunakan untuk investasi tersebut murni dana mereka, dan bila ada pungutan itu bukan dinikmati oleh PT SBY saja tetapi juga disetrkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta kepada desa-desa di sepanjang jalan tersebut, untuk itu pihaknya akan tetap melakukan perlawanan hukum pada tingkat manapun.tin
0 komentar:
Posting Komentar