Kamis, 20 Januari 2011

Polisi Razia Narkoba di Rutan

PALANGKA RAYA - Sungguh Ironis. Di sekitar Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut km 5, banyak ditemukan plastik dan bong bekas menghisap sabu-sabu.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan razia di Rutan kelas II a tersebut, kemarin, menyusul ditangkapnya penjaga Rutan bernama Upik, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 55 gram, Senin (17/1) pukul 18.00 WIB.
Polisi melakukan razia di Rutan terkait keterangan Upik yang sudah ditangkap. Poilisi juga mensinyalir kalau rutan sebagai lahan empuk bagi peredaran narkoba.
Ketika petugas memeriksa sel tahanan, memang tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Tetapi, di luar sel tahanan, petugas menemukan banyak plastik bekas dan beberapa bong bekas nyabu. Diduga barang-barang itu dibuang oleh pemiliknya melalui ventilasi ruang tahanan.
“Guna melakukan pengembangan keterangan tersangka, kami melakukan razia di dalam rutan, hasilnya tidak ditemukan apa apa, namun kami terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut lagi,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Terr Pratiknyo, Selasa (18/1).
Menurut dia, mengenai pastik bekas sabu sabu pihaknya tidak bisa melakukan vonis milik siapa, yang jelas petuga tetap melakukan penyelidikan.
“Yang jelas apapun hasil dari itu (razia) kita tetap lakukan penyelidikan dan orientasi guna pengembangan,” tambahnya.
Seorang penjaga pintu utama sel Rutan kelas II A, Upik (35), ditangkap aparat kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Senin (17/1), sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah jabatanya di belakang Rutan.
Dari tangan Upik polisi menyita sekitar puluhan paket besar sabu sabu dengan seberat 55 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp106.000 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, alat hisap pipet, ratusan bungkus plastik sabu, dan berbagai alat lainnya. Barang-barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka dan di dalam kendaraan tersangka.
Dengan ditangkapnya tersangka pengedar sabu berikut sejumlah barang bukti, diduga selama ini peredaran sabu-sabu di dalam rutan memang benar adanya.
Hal itu bisa dibuktikan banyaknya barang bukti yang diamankan dari tangan Upik serta barang bukti berupa timbangan yang memberikan petunjuk sering berlangsungnya transaksi jual beli sabu-sabu.
Kini polisi memburu seorang mantan narapidana berinisial K, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu di dalam tahanan yang berkerjasama dengan petugas rutan.
Kabid Humas Polda AKBP Terr Pratiknyo didampingi Kabag Analis Dit Narkoba, AKBP Soegyarto membenarkan kalau peredaran gelap narkoba sudah merebak di lingkungan rumah tahanan yang diduga dipasok oleh tersangka.
“Tersangka setelah ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sabu 55 garam, menuturkan kalau masih ada lagi seseorang yang memberikan barang tersebut dari luar. Dia mantan narapidana juga yang sudah bebas. Ini yang masih kita kejar. Sabu sabu tersebut tidak mungkin masuk ke dalam sel tahanan kalau tanpa sepengetahuan penjaganya. Dia (upik) kan sebagai penjaga pintu utama tentunya sudah memahami betul situasi lingkungannya,” jelas Terr. why/mg3

0 komentar:

Posting Komentar