Jumat, 28 Januari 2011

Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas

MUARA TEWEH - Sejumlah eks anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah periode 2004-2009 belum juga mengembalikan lima dari sembilan unit mobil dinas.
"Saat ini baru empat unit mobil dinas dikembalikan bekas anggota dewan tersebut," kata Sekretaris DPRD Barito Utara (Barut), Hajranoor di Muara Teweh, Kamis (27/1).
Mobil operasional tersebut kini masih dipegang sejumlah eks  anggota dewan baik yang tidak terpilih kembali maupun diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif 2009 lalu dengan parpol baru.
"Penarikan sisa mobil yang masih belum dikembalikan sebanyak lima unit ini terus kami tindaklanjuti, karena tidak diserahkannnya kembali kendaraan dinas itu menjadi temuan Inspektorat Pemprov Kalteng," kata Hajranoor.
Sementara itu, Kepala Bagian Aset dan Investasi Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Barut, Adi Haryadi mengatakan sebelumnya mobil operasional yang belum diserahkan kembali ke DPRD sebanyak sembilan unit semuanya jenis kijang.
Memang, katanya, sejumlah mantan anggota dewan itu telah mengusulkan memiliki mobil dinas itu dengan cara dump atau istilah sekarang pelelangan terbatas.
"Namun sesuai aturan yang berlaku yang berhak mengikuti lelang terbatas itu hanya unsur ketua dan wakil ketua, sedangkan anggota dewan tidak bisa," katanya.
Menurut Adi,  hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan kendaraan dinas DPRD yang bisa mengikuti pelelangan terbatas hanya unsur ketua dan wakil ketua dengan masa bakti lima tahun.
Bahkan, katanya, unsur pimpinan DPRD yang berhak mengikuti pelelangan mobil tersebut hanya diberi kesempatan satu kali. Peraturan ini juga berlalu bagi pejabat pemerintahan.
"Mereka boleh mengikuti lelang kendaraan dinas itu kembali dalam jangka waktu 10 tahun setelah mendapat mobil pertama," jelasnya. 
Upaya permintaan untuk menyerahkan mobil tersebut telah dilakukan pemerintah daerah setempat melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Barito Utara, Oemar Zaki Hebanoeddin.ant

0 komentar:

Posting Komentar