Selasa, 18 Januari 2011

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Hotel

PALANGKA RAYA, PPOST
Satuan Narkoba Polres Palangka Raya, Sabtu (15/1), sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil menangkap dua orang yang diduga bandar narkoba. Mereka diringkus di dalam kamar salah stau hotel di bilangan Jln RTA Milono Km 5. Dari dalam kamar nomor 28 tersebut, Polisi mengamankan dua orang warga Banjarmasin yakni Junaidi (39) dan Jamrani (42).
Dari dalam kamar tersebut, Polisi menemukan sebanyak dua paket narkoba jenis sabu-sabu sekitar 8,2 gram yang disimpan didalam dompet Jamrani dan tiga paket ditangan Junaidi. Diduga, barang haram tersebut sudah lama didatangkan dari Banjarmasin, sehingga hanya tersisa dua paket. Hal ini sangat beralasan, karena dua pelaku ini sudah beberapa hari menginap di hotel yang berdiri di pinggir jalan besar tersebut.
Ketika polisi melakukan penyelidikan tambahan, kembali ditemukan tiga butir ineks yang berada di dalam kamar hotel. Jadi total polisi mengamankan 5 paket sabu sabu dan tiga ineks.
Waka Polres Palangka Raya, Kompol Muh Syururi mengatakan, semua barang bukti yang disita terdiri dari dua paket sabu-sabu seberat 8 gram lebih, pipet, aluminum foil, alat hisap serta tiga butir ineks dan uang tunai Rp 1,6 juta.
”Keduanya resmi menjadi tersangka, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut yang kemungkinan untuk melidik bandar utamanya yang lebih besar,” jelas Syururi didampingi Kasat Narkoba Iptu James Rajaguguk, di Aula Yudha, Mapolres, Senin (17/1).
Diungkapkan juga, nama yang diduga bandar besar tersebut sudah dikantongi anggota, tinggal melakukan penyelidikan lanjutan.
Informasi yang dihimpun PPost, Sabtu (15/1) sore itu, dua orang pelaku yang berada di dalam kamar hotel ini memang sudah diincar kepolisian, karena menjadi target operasi yang cukup lama. Setelah benar-benar yakin, Polisi dengan tiba-tiba langsung menggerebek kamar tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan dua paket besar di dalam dompet yang diduga milik Jamrani. Setelah memintai keterangan, terbukti bahwa barang tersebut milik keduanya, termasuk ineks dan alat-alat lainnya.
”Ini memang bandar, mereka sudah lama kita incar dan menurut informasi yang kita dapat, mereka sering mengambil barang atau mengantarkannya ke Palangka Raya dengan skala besar. Ini yang masih kita kembangkan lagi,” jelas Waka Polres.
Kini kedua pelaku diinapkan di hotel prodeo Mapolres Palangka Raya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. why/mg3

0 komentar:

Posting Komentar