Rapat Dipimpin Presiden MADN Agustin Teras Narang
PALANGKA RAYA, PPOST
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akhirnya memutuskan menuntut Thamrin Amal Tamagola dengan hukum adat Dayak. MADN bahkan telah menetapkan tanggal persidangan bagi sosiolog Universitas Indonesia itu yakni 22 Januari 2011.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti menyatakan hal ini, usai mengikuti rapat MADN, kemarin.
Menurut Yansen, dalam rapat yang dipimpin langsung Presiden MADN Agustin Teras Narang yang juga Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, Thamrin akan disidang di Palangka Raya. Rencananya sidang dilaksanakan di Betang Mandala Wisata.
“Sesuai keputusan rapat MADN, Thamrin disidang oleh Mahkamah Adat Dayak yang terdiri dari Mantir Tinggi Dayak se-Kalimantan,” tegas Yansen.
Yansen mengatakan, Thamrin dituntut dan akan menjalani sidang adat Dayak karena telah melontarkan pernyataan yang menyakiti, melecehkan dan menghina serta merendahkan harkat dan martabat suku Dayak.
Usai menjadi saksi ahli persidangan kasus video mesum dengan pelaku orang mirip Ariel ‘Peterpan’ di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Thamrin menyatakan bersanggama tanpa ikatan perkawinan adalah hal biasa bagi orang Dayak.
“Thamrin sudah melayangkan surat kepada masyarakat Dayak. Ia meminta maaf dan bersedia menjalani persidangan Dayak dan siap menerima segala bentuk hukuman adat yang diputuskan dalam persidangan adat nantinya,” ucap Yansen.
Yansen menjelaskan, kemungkinan Thamrin akan dituntut dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Belum Bahadat atau kitab hukum adat Dayak. Bahwa orang Dayak hidup bertatakrama, menghormati norma-norma yang berlaku.
“Thamrin melanggar Tandahan Randah alias telah melakukan penghinaan dalam hukum positif terhadap suku Dayak sebagai sebuah amputan atau komunitas yang menjadi bagian dari NKRI,” ujarnya.
Atas kesediaannya mengikuti/menjalani hukum adat, tambah Yansen, maka suku Dayak tidak akan menuntut Thamrin melalui jalur hukum positif. “Berdasarkan rapat MADN tersebut suku Dayak tidak akan menuntut Thamrin melalui jalur hukum positif, karena di negara kita tidak dikenal hukuman berlapis. Selain itu, Thamrin juga telah menunjukkan niat baiknya dengan meminta maaf dan bersedia menjalani persidangan adat serta menerima sanksi adat Dayak,” tandas Yansen.rho
0 komentar:
Posting Komentar