PALANGKA RAYA – Aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang kini digunakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, tidak mungkin dihibahkan begitu saja, karena selain sangat strategis, juga ada aturan untuk mengganti nilai dari asset tersebut. Yang paling dimungkinkan dilakukan adalah tukar guling, namun itu juga harus melalui prosedur dan ada aturannya.
Plt Sekdaprov Kalteng, Siun Jarias mengatakan, pihaknya ada menerima surat dari Pemko Palangka Raya yang mengusulkan agar asset tersebut dihibahkan saja.
“Yang paling mungkin, tukar guling. Kalau dihibahkan begitu saja, tidak ada dasarnya karena ada aturannya, dengan melihat nilai dari keseluruhan asset tersebut,” kata Siun di Palangka Raya, Jumat (11/2).
Menurutnya, tanah dan sejumlah bangunan di lingkungan Balaikota Palangka Raya adalah milik Pemerintah Provinsi. Makanya nanti harus diatur penyelesaiannya, apakah tukar guling atau bagaimana.
“Saat ini masih ditangani oleh Biro Administrasi, termasuk mengenai pendataannya, tapi belum final,” jelasnya.
Aset-aset tersebut, kata Siun, kalau sudah habis masa pemakaiannya oleh si peminjam, maka akan ditarik, tetapi itu bisa diperpanjang mungkin setahun atau dua tahun. “Dulu sudah habis masanya, lalu mereka mengusulkan perpanjangan,” katanya.
Siun juga menyebutkan bahwa asset milik Pemerintah Provinsi Kalteng berupa benda bergerak dan tidak bergerak juga ada yang belum dikembalikan oleh si pemakainya, padahal dia sudah purna tugas (pensiun) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mereka inginnya didum, tapi barang itu masih kita perlukan dan belum bisa kita ganti, sehingga tidak bisa juga didum,” ucapnya.
Diungkapkan, asset Pemprov Kalteng dalam bentuk rumah dinas yang hingga kini belum dikembalikan ada dua rumah, dan masih ditempati oleh pensiunan PNS. Pemprov Kalteng sudah kali melayangkan surat penarikan, namun yang bersangkutan tetap bersikeras tidak mau pindah, dan bahkan ingin agara rumah tersebut didum.
“Dulu sudah ada satu rumah didumnya, jadi tidak mungkin lagi dia mendum rumah yang lainnya untuk yang kedua kali. Jadi rumah itu akan ditarik, nanti ada prosesnya,” jelas Siun, tanpa bersedia menyebutkan nama orang yang dimaksudkan.
Terhadap hal ini, Pemprov Kalteng akan kembali mengirimkan surat untuk yang ketiga kalinya. Tapi kalau nanti masih tetap bersikeras (ngeyel), maka terpaksa akan dilakukan eksekusi, meskipun tanpa keputusan pengadilan. “Hal itu bisa dilakukan, dengan meminta bantuan aparat, karena barang itu asset pemerintah,” tegasnya.
Dijelaskan, prosedur yang ditempuh untuk menarik asset pemerintah ini adalah pertama-tama dilakukan secara kekeluargaan, kalau tidak bias maka menggunakan surat pertama,kedua dan ketiga. Kalau sampai surat ketiga tetap tidak bisa, maka langkah selanjutnya yang ditempuh, adalah secara hukum.
“Tidak ada dasarnya dia mempertahankan, tapi hanya menempati saja. Kalau alasan sebagai kenang-kenangan, itu tidak bisa, karena tidak ada aturannya,” terang Siun. sya
0 komentar:
Posting Komentar