PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dalam waktu dekat berencana untuk menertibkan surat-surat izin usaha yang sudah mati, baik itu izin usaha tempat hiburan, berdagang, dan lain-lain.
“Sebagai langkah awal kami akan melakukan pembenahan secara administrasi, sehingga nanti kelihatan mana izin usaha yang sudah mati atau perlu perpanjangan, baru satuan Polisi Pamong Praja diminta untuk memeriksa kelapangan,” kata Kepala Kantor Perizinan dan Nonperizinan Kota Palangka Raya, Mohamad Yusuf, Jumat (11/2).
Menurutnya, pembenahan administrasi itu nantinya juga akan berkoordinas dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan, mengingat pelaksana teknis adalah instansi masing-masing dan Kantor Perizinan hanya penerbitan suratnya.
Ia mengatakan, ada delapan instansi yang dalam mengeluarkan izin melalui pihaknya, namun dalam prosesnya Kantor Perizinan tidak memiliki wewenang penuh dalam memberikan izin karena harus ada rekomendasi dari SKPD yang bersangkutan. “Kedelapan instansi itu antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pasar dan Kebersihan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Kota dan Bangunan, serta Badan Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebelum pihaknya melakukan penertiban surat izin tersebut, semuanya harus dikoordinasikan dengan masing-masing SKPD yang berwenang dalam mengeluarkan rekomendasi pemberian izin. “Penertiban itu tujuannya adalah menjaga pendapatan asli daerah (PAD) Palangka Raya tidak kebobolan, karena kadang-kadang ada pengusaha atau pedagang yang surat izinnya mati tapi tidak diperpanjang. Sehingga mengurangi pendapatan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai contoh, izin menjual minuman beralkohol baik untuk golongan A, B dan C yang setiap tahunnya harus diperpanjang, dan saat ini data sepanjang tahun 2010 ada 63 surat izin yang masih aktif, sedangkan pada 2009 berjumlah 71. Hal itu menunjukkan ada pengurangan terkait dengan perpanjangan surat izin penjualan minuman keras, namun masih belum diketahui, apakah pedagangnya berhenti berjualan atau hanya tidak memperpanjangan surat izin usahanya.
“Sehingga agar administrasi dan PAD Palangka Raya terus terkontrol perlu dilakukan adanya penertiban surat izin usaha, yang dimulai dari sistem administrasinya sampai dengan pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.rho
0 komentar:
Posting Komentar