Senin, 21 Februari 2011

Buruknya Pelayanan BPN

KASUS digeruduknya kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya oleh para pengembang properti di Kota Palangka Raya baru-baru ini, cukup mengejutkan kita. Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di lantor BPN pada Selasa (22/2) nanti besok jika tak ada perubahan dalam pelayanan balik nama dan sertifikasi tanah.
Masalah ini tentu merupakan hal baru, karena dilakukan kalangan dunia usaha terkait ditutupnya pelayanan publik di Kantor BPN Kota Palangka Raya, khususnya yang terkait dengan balik nama dan sertifikasi.
Padahal berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani unsur notaris/PPAT, perbankan, REI dan perwakilan masyarakat pada 17 Februari 2011, BPN dituntut memberikan pelayanan balik nama sertifikat tanpa menunggu penetapan Perda BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Karena payung hukumnya sudah jelas, yakni Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.07/2010, Surat Kepala BPN Pusat Nomor 255/020-100/I/2011 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/PK/2011. Bahwa pelayanan administrasi pertanahan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meski Perda BPHTB belum ada.
Pada pendemo waktu itu juga menuntut Kepala BPN Kota Palangka Raya Mangapul Panggabean dan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Enda, untuk mundur demi lancarnya pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kedua oknum itu yang dinilai menghalangi investasi di Kota Palangka Raya, khususnya di bidang properti. Terbukti surat dari Menteri Keuangan dan BPN Pusat tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya agar balik nama dan sertifikasi tanah bisa dilaksanakan. Di antaranya mendatangi Wali Kota dan DPRD Palangka Raya, beberapa kali pertemuan dengan BPN, hingga menyurati Menteri Keuangan cq Dirjen Perimbangan Keuangan. Intinya, pelayanan administrasi pertanahan bisa dilaksanakan sambil menunggu Perda BPHTB. Tapi hal itu tidak diindahkan oleh pihak BPN setempat. Padahal, di daerah lain seperti Katingan, Buntok, Sampit dan Pulang Pisau, pelayanan administrasi pertanahan bisa berjalan meski belum ada Perda BPHTB.
Tudingan buruknya kinerja BPN kota juga dialamatkan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalteng, Ellys Nathalina. Dikatakan pelayanan publik di BPN Kota Palangka Raya memang buruk sejak dipimpin Mangapul Panggabean. Pasalnya, proses administrasi tidak lagi melalui loket sebagaimana lazimnya. Berkas-berkas yang masuk harus melalui dan diperiksa oleh oknum pegawai BPN. Sedangkan pegawai Tata Usaha tidak digunakan lagi.
Masyarakat umum juga mengeluh karena kesulitan untuk mengurus balik nama dan sertifikasi. Karena sekarang ini tidak ada kepastian sedikit pun mengenai proses yang terjadi di BPN, baik dari segi waktu maupun transparansi biaya. Padahal, sebelumnya BPN Kota Palangka Raya, segalanya berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memang saat pertemuan antara para pengembang, notaris/PPAT dan REI dengan BPN Provinsi Kalteng, Kepala Kanwil BPN Kalteng Gunawan Sasmita meminta waktu hingga hari Senin (hari ini, red) untuk menuntaskan persoalan ini hingga selesai. Ia berjanji akan memanggil Kepala BPN se-Kalteng untuk menyamakan persepsi supaya pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.***

0 komentar:

Posting Komentar