PALANGKA RAYA – Rapat perdamaian secara adat antara PT MIOM dan PT
LIM, yang dilaksanakan Sabtu (5/2) malam di Rumah Betang Kantor Gubernur
Kalteng di Palangka Raya, berakhir dengan dibuatnya sejumlah rekomendasi oleh
kelembagaan adat yang hadir. Salah satunya, mengusir PT LIM dari Kalteng.
Pimpinan rapat yang juga Ketua
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Lukas Tingkes telah menandatangani draft
rekomendasi tersebut. Selanjutnya, rekomendasi itu akan disampaikan kepada
pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, PT LIM yang dianggap
sebagai pelanggar adat. Karena itu, PT LIM harus tetap diproses oleh pihak penegak
hukum.
Lembaga Musyawarah Masyarakat
Dayak Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) dan Lembaga Adat Dayak Kalteng
(LAD-KT) juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Adat Dayak, untuk
mengusir PT LIM dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah.
Rekomendasi ini dibuat setelah
mengevaluasi hasil Rapat Perdamaian Adat yang sudah dilaksanakan selama tiga
kali. Pada rapat pertama, Pimpinan PT LIM Man Man Eva Tamyu, tidak bersedia
hadir. Begitu pula pada rapat kedua tanggal 26 Januari 2011 lalu, Man Man Eva
Tamyu kembali tidak hadir, sehingga dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT MIOM dengan PT LIM.
Sebelumnya, Lukas Tingkes
menyatakan, jika dalam rapat ketiga ini Man Man Eva juga tidak hadir, maka
proses selanjutnya akan dibahas secara khusus, dan akan ada sanksinya secara
adat. Sanksi dimaksud bisa berupa Sumpah Adat untuk mengetahui siapa yang salah
dan siapa yang benar, bisa juga dalam bentuk pengucilan atau bahkan pengusiran
dari daerah setempat.
“Dengan ketidakhadiran Man Man
Eva ini, kami dari Dewan Adat merasa telah terjadi pelecehan adat, karena tidak
menghargai undangan kami. Karena itu, pada rapat ketiga nanti, Tamyu Man Man
Eva harus hadir, tidak ada lagi alasan dan tidak bisa diwakilkan, jangan
bersembunyi,” tegas Lukas saat itu. sya
0 komentar:
Posting Komentar