Senin, 07 Februari 2011

DAD: Usir PT LIM dari Kalteng

PALANGKA RAYA – Rapat perdamaian secara adat antara PT MIOM dan PT LIM, yang dilaksanakan Sabtu (5/2) malam di Rumah Betang Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, berakhir dengan dibuatnya sejumlah rekomendasi oleh kelembagaan adat yang hadir. Salah satunya, mengusir PT LIM dari Kalteng.
Pimpinan rapat yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Lukas Tingkes telah menandatangani draft rekomendasi tersebut. Selanjutnya, rekomendasi itu akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam draft kesepakatan hasil rapat perdamaian adat ini, ditegaskan bahwa DAD Kalteng meminta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku pihak yang menyidangkan perkara ini, agar membebaskan secara murni Direktur PT Mentaya Iron Ore Mining (MIOM), Seno Saden. Kemudian meminta kepada PT MIOM untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT Longfair Iron Mining (LIM) yang selama ini telah terjalin.
Selanjutnya, PT LIM yang dianggap sebagai pelanggar adat. Karena itu, PT LIM harus tetap diproses oleh pihak penegak hukum.
Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) dan Lembaga Adat Dayak Kalteng (LAD-KT) juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Adat Dayak, untuk mengusir PT LIM dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rekomendasi ini dibuat setelah mengevaluasi hasil Rapat Perdamaian Adat yang sudah dilaksanakan selama tiga kali. Pada rapat pertama, Pimpinan PT LIM Man Man Eva Tamyu, tidak bersedia hadir. Begitu pula pada rapat kedua tanggal 26 Januari 2011 lalu, Man Man Eva Tamyu kembali tidak hadir, sehingga dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT MIOM dengan PT LIM.
Sebelumnya, Lukas Tingkes menyatakan, jika dalam rapat ketiga ini Man Man Eva juga tidak hadir, maka proses selanjutnya akan dibahas secara khusus, dan akan ada sanksinya secara adat. Sanksi dimaksud bisa berupa Sumpah Adat untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar, bisa juga dalam bentuk pengucilan atau bahkan pengusiran dari daerah setempat.
“Dengan ketidakhadiran Man Man Eva ini, kami dari Dewan Adat merasa telah terjadi pelecehan adat, karena tidak menghargai undangan kami. Karena itu, pada rapat ketiga nanti, Tamyu Man Man Eva harus hadir, tidak ada lagi alasan dan tidak bisa diwakilkan, jangan bersembunyi,” tegas Lukas saat itu. sya

0 komentar:

Posting Komentar