Agustin Teras Narang |
PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta kepada Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) untuk dapat menjelaskan apa dasarnya menyatakan bahwa perambahan
kawasan hutan di daerah setempat telah merugikan negara sedikitnya Rp158,5
triliun.
"Kami terkejut dengan
pemberitaan di salah satu koran nasional, bahwa hasil rapat koordinasi Kemenhut
dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan akibat perambahan kawasan
hutan di Kalteng mengalami kerugian yang sangat besar," kata Teras, saat
menerima Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, di
Palangka Raya, Sabtu (5/2).
Ia mendesak agar hasil rapat
koordinasi antara Kemenhut dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum segera
ditindaklanjuti, karena apabila didiamkan begitu saja maka Kalteng menjadi
terbelenggu akibat pernyataan dan pemberitaan tersebut.
"Kami juga khawatir dengan
adanya hasil rapat koordinasi dan pemberitaan tersebut nantinya bisa
mengakibatkan proses disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
Kalteng akan menjadi sangat lambat, oleh karena itu kami mendesak pemerintah
pusat memberikan penjelasan lebih lanjut," ucap Teras.
Ia mengungkapkan, nilai Rp158,5
triliun bukan jumlah yang sedikit, jadi pihaknya mendukung 100 persen agar
upaya penegakan hukum untuk dilaksanakan apabila hal tersebut memang terbukti.
Sebagai pemimpin di daerah
Kalteng, ia juga akan segera menyurati Kemenhut terkait masalah tersebut,
karena hal itu nantinya akan membuat masyarakat resah dan mengakibatkan dugaan
kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) sendiri.
"Intinya di dalam surat itu nanti, kami akan
meminta Kemenhut memberikan klarifikasi yang menjelaskan seluruh
permasalahannya disertai bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian negara
akibat perambahan kawasan hutan tersebut," ungkap Teras.
Teras menjelaskan, dalam
pemberitaan itu menyebutkan, dari 15,4 juta hektar kawasan hutan di Kalteng,
ada 3,8 juta hektar perkebunan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan
dari Menteri Kehutanan, dan ikut membelit bisnis pertambangan yang tidak
memiliki izin penggunaan kawasan hutan di konsesi selua 3,7 hektar.
"Kami akan membandingkan
data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dengan pemerintah pusat,
apakah betul luas kawasan yang dirambah tersebut menjadi tiga juta hektar
lebih, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab," ujarnya.dj
0 komentar:
Posting Komentar