Senin, 07 Februari 2011

Teras Terkejut Ada Kerugian Rp158,5 Triliun

Agustin Teras Narang
PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dapat menjelaskan apa dasarnya menyatakan bahwa perambahan kawasan hutan di daerah setempat telah merugikan negara sedikitnya Rp158,5 triliun.
"Kami terkejut dengan pemberitaan di salah satu koran nasional, bahwa hasil rapat koordinasi Kemenhut dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan akibat perambahan kawasan hutan di Kalteng mengalami kerugian yang sangat besar," kata Teras, saat menerima Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, di Palangka Raya, Sabtu (5/2).
Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu adanya suatu klarifikasi dari Kemenhut terkait berita tersebut, bahwa sejak tahun berapa jumlah kerugian negara itu dihitung, menggunakan dasar hukum apa, serta yang paling penting siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Ia mendesak agar hasil rapat koordinasi antara Kemenhut dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum segera ditindaklanjuti, karena apabila didiamkan begitu saja maka Kalteng menjadi terbelenggu akibat pernyataan dan pemberitaan tersebut.
"Kami juga khawatir dengan adanya hasil rapat koordinasi dan pemberitaan tersebut nantinya bisa mengakibatkan proses disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng akan menjadi sangat lambat, oleh karena itu kami mendesak pemerintah pusat memberikan penjelasan lebih lanjut," ucap Teras.
Ia mengungkapkan, nilai Rp158,5 triliun bukan jumlah yang sedikit, jadi pihaknya mendukung 100 persen agar upaya penegakan hukum untuk dilaksanakan apabila hal tersebut memang terbukti.
Sebagai pemimpin di daerah Kalteng, ia juga akan segera menyurati Kemenhut terkait masalah tersebut, karena hal itu nantinya akan membuat masyarakat resah dan mengakibatkan dugaan kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) sendiri.
"Intinya di dalam surat itu nanti, kami akan meminta Kemenhut memberikan klarifikasi yang menjelaskan seluruh permasalahannya disertai bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat perambahan kawasan hutan tersebut," ungkap Teras.
Teras menjelaskan, dalam pemberitaan itu menyebutkan, dari 15,4 juta hektar kawasan hutan di Kalteng, ada 3,8 juta hektar perkebunan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, dan ikut membelit bisnis pertambangan yang tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan di konsesi selua 3,7 hektar.
"Kami akan membandingkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dengan pemerintah pusat, apakah betul luas kawasan yang dirambah tersebut menjadi tiga juta hektar lebih, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab," ujarnya.dj

0 komentar:

Posting Komentar