Rabu, 16 Februari 2011

Dua Pencuri Besi Sutet Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Jajaran Polres Palangkaraya yang bekerja sama dengan warga pada hari Senin (14/2) dinihari sekitar pukul 05.00 Wib berhasil menangkap dua orang pelaku yang hendak mencuri besi flat dan mor untuk tiang sutet (saluran udara tegangan tinggi) yang terletak di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangkaraya.
Dua orang pelaku ini yang bernama Rahman (27) warga Jalan Mujair km 7 dan rekannya Dian (26) warga Jalan Riau berhasil ditangkap polisi karena gerak gerik mereka yang sangat mencurigakan langsung diintai warga sekitar. Tidak beberapa lama, kedua pelaku yang baru saja pulang dari tempat hiburan malam (THM) yang terletak Km 11, keduanya pulang dengan berjalan kaki, namun setelah berjalan sejauh dua Km kedua tersangka melihat besi flat yang terletak di pinggir Jalan Tjilik Riwut km 9. Saat itu juga keduanya langsung memanfaatkan keadaan yang sangat berharga tersebut, tapi sayang aksi mereka ketahuan warga sekitar dan langsung menghubungi aparat kepolisian yang saat itu sedang piket.
Setelah ketahuan warga, kedua pelaku yang sudah memindahkan besi yang semulanya terletak di sebelah jalan Tjilik Riwut menuju Tangkiling lalu dipindahkan ke seberang jalan dan berusaha mencari jasa angkutan untuk dibawa menuju Kota Palangka Raya.
Saat itu juga, kedua pelaku yang juga sudah diintai warga langsung diteriaki maling dan akhirnya keduanya langsung berusaha kabur, namun sialnya kedua pelaku sudah terkepung. Saat hendak melarikan diri dan sempat dihakimi warga. Tidak lama kemudian aparat kepolisian yang juga sudah dihubungi warga sekitar langsung mengamankan kedua pelaku dan melindungi dari amukan warga yang sangat meluap atas ulah kedua pelaku tersebut.
Kemudian aparat kepolisian yang berada di lokasi langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Palangka Raya beserta barang bukti seperti flat besi tower sebanyak 47 keping dan mor sebanyak 600 biji yang hendak dicuri tersebut.
Setelah dibawa, kedua pelaku langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi yang saat itu sedang piket. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata keduanya mengaku awalnya baru saja pulang dari THM tidak ada niat untuk mencuri. Namun melihat besi besi tersebut berada di pinggir jalan dan tidak ada yang menjaga, tiba-tiba saja niat keduanya langsung memanfaatkan keadaan tersebut.
Atas kejadian itu kedua pelaku kini sudah resmi menjadi tersangka dan keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya serta keduanya dikenakan pasal 363 tentang pencurian di malam hari. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. Sementara akibat kejadian tersebut PT Sangkan Jaya sebagai pemilik besi dan mor tersebut  mengalami kerugian materil sebesar Rp 15 juta.mg3

0 komentar:

Posting Komentar